PPh Final UMKM Direvisi! PT & CV Dicoret dari Fasilitas 0,5% 

Smartlegal.id -
PPh Final UMKM
Sumber: freepik

“Aturan PPh Final UMKM dirombak total via PP 20/2026. PT Biasa dan CV tidak lagi berhak menikmati tarif 0,5%. Cek aturan transisi dan risikonya”

Pemerintah kembali melakukan perubahan terhadap ketentuan Pajak Penghasilan atau  PPh Final UMKM melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PP 20/2026).

Perubahan ini menjadi perhatian banyak pelaku usaha, khususnya yang menjalankan bisnis dalam bentuk PT maupun CV. Selama ini, tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% menjadi salah satu fasilitas perpajakan yang banyak dimanfaatkan karena perhitungannya lebih sederhana dibandingkan skema Pajak Penghasilan umum.

Namun, dalam praktiknya Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman mengungkapkan bahwa masih banyak ditemukan praktik pemecahan usaha ke dalam beberapa entitas agar omzet masing-masing tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar sehingga tetap dapat menikmati tarif PPh Final 0,5%. 

Untuk mencegah hal tersebut terus terjadi, pemerintah melakukan penyesuaian aturan untuk memastikan fasilitas pajak UMKM diberikan kepada pelaku usaha yang menjadi sasaran kebijakan. Salah satu caranya adalah dengan mempersempit kelompok penerima fasilitas dan memperketat aturan penghitungan omzet.

Lalu, apakah CV dan PT masih bisa menggunakan tarif PPh Final 0,5% setelah PP 20/2026 berlaku?

Baca juga: Perbedaan Pajak PT Perorangan dan PT Biasa, Cek Besaran Tarif PPh dan Kewajiban Lainnya

Apa yang Direvisi dalam Aturan PPh Final UMKM? 

Perubahan aturan PPh Final 0,5%  dilakukan pemerintah untuk memastikan bahwa fasilitas perpajakan UMKM benar-benar dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang menjadi sasaran kebijakan. Selain itu, pemerintah juga berupaya menutup celah yang selama ini digunakan sebagian wajib pajak untuk tetap memperoleh tarif pajak yang lebih rendah. 

PP 20/2026 mengubah beberapa aspek krusial dalam penerimaan insentif PPh final, diantaranya:

1. Kelompok wajib pajak penerima insentif PPh Final

Perubahan paling signifikan dalam PP 20/2026 terdapat pada Pasal 57 yang mengatur subjek wajib pajak badan yang dapat dikenakan PPh Final. Sebelumnya dalam PP 55/2022 penerima fasilitas PPh Final 0,5% yang meliputi wajib pajak orang pribadi serta wajib pajak badan yang berbentuk koperasi, CV, Firma, PT, dan BUMDes atau BUMDes Bersama.

Namun setelah PP 20/2026 berlaku, CV, firma, PT, BUMDes atau BUMDes Bersama tidak lagi termasuk dalam kelompok penerima fasilitas Pph 0,5%. Wajib pajak badan yang dikenai PPh final 0,5% hanya badan usaha berbentuk perseroan perorangan dan koperasi.

2. Perhitungan omzet Rp4,8 miliar

PP 55/2022 menetapkan wajib pajak yang dapat menerima insentif PPh final apabila menerima atau memperoleh penghasilan (omzet) dengan peredaran brutonya tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Dalam Pasal 58 PP 20/2026 perhitungan penetapan omzet Rp4,8 miliar ini diperluas.

Omzet Rp4,8 miliar dihitung dengan menggabungkan peredaran bruto milik suami, istri, serta seluruh Perseroan Perorangan yang didirikan oleh suami dan/atau istri. Meski suami-istri tersebut memiliki perjanjian tertulis untuk pemisahan harta, perhitungan besarnya peredaran bruto tetap ditentukan berdasarkan penggabungan peredaran bruto dari suami dan istri.

Mekanisme penggabungan penghitungan batas omzet ini dilakukan untuk mencegah pelaku usaha membangun banyak entitas agar omzet tetap berada di bawah Rp4,8 miliar. 

Dengan aturan baru ini, mendirikan beberapa Perseroan Perorangan bukan lagi cara yang efektif untuk mempertahankan fasilitas PPh Final 0,5%. Sebab, omzet dari seluruh usaha yang masih berada dalam satu kelompok keluarga tetap akan diperhitungkan secara keseluruhan.

Karena itu, pelaku usaha perlu melihat Perseroan Perorangan sebagai pilihan bentuk badan usaha dari sisi legalitas dan kemudahan operasional, bukan sebagai strategi untuk mempertahankan fasilitas pajak UMKM.

Baca juga: Cara Hitung Pajak Penjual Online di E Commerce Beserta Contohnya Sesuai PPh Pasal 22 PMK 37 Tahun 2025

Apakah CV dan PT Masih Bisa Menggunakan Tarif PPh Final 0,5%? 

PP 20/2026 memang mempersempit kelompok wajib pajak yang berhak menggunakan fasilitas PPh Final 0,5%. Namun, bukan berarti seluruh CV dan PT otomatis kehilangan hak untuk memanfaatkan fasilitas tersebut. 

Pemerintah tetap memberikan masa transisi bagi badan usaha yang sebelumnya telah menggunakan fasilitas PPh Final UMKM. Melalui Pasal II huruf e PP 20/2026, CV, PT non-perorangan, firma, BUMDes, dan BUMDes Bersama yang masih memiliki sisa jangka waktu pemanfaatan fasilitas dapat tetap menggunakan tarif PPh Final 0,5% sampai jangka waktunya berakhir.

Sementara itu, PT perorangan yang masih dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5% sepanjang memenuhi kriteria omzet di bawah Rp4,8 miliar. Sementara itu, CV dan PT non-perorangan kini tidak dapat menggunakan fasilitas PPh final sehingga harus menggunakan skema pajak penghasilan badan.

Oleh karena itu, pelaku usaha perlu mengetahui secara pasti status perpajakan dan masa berlaku fasilitas yang saat ini dimiliki. Kesalahan dalam menentukan skema pajak dapat menimbulkan risiko kepatuhan di kemudian hari.

Baca juga: Aturan Perhitungan Pajak PT Perorangan Beserta Cara Lapor dan Bayarnya

Risiko Jika Tetap Menggunakan Tarif PPh Final 

Menggunakan tarif PPh Final 0,5% setelah masa fasilitas berakhir dapat menimbulkan berbagai risiko perpajakan bagi perusahaan. Beberapa risiko yang perlu diperhatikan antara lain:

  1. Risiko munculnya kekurangan pembayaran pajak (underpayment): Perusahaan berpotensi mengalami kekurangan pembayaran pajak karena menggunakan tarif yang lebih rendah dibandingkan tarif yang seharusnya berlaku. 
  2. Risiko pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP): DJP dapat melakukan pemeriksaan pajak apabila menemukan indikasi ketidaksesuaian dalam pelaporan kewajiban perpajakan perusahaan. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kekurangan pembayaran pajak, maka selisih pajak tersebut tetap harus dilunasi oleh wajib pajak.
  3. Potensi dikenai sanksi: Selain kewajiban membayar kekurangan pajak, perusahaan juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa bunga, denda, maupun sanksi lain sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Selain dampak finansial, temuan ketidakpatuhan perpajakan juga dapat memengaruhi operasional bisnis perusahaan. Misalnya ketika perusahaan membutuhkan pendanaan, mengikuti pengadaan, melakukan aksi korporasi, atau menjalani proses due diligence oleh investor maupun mitra bisnis.

Melalui PP 20/2026, pemerintah tidak hanya mempersempit kelompok penerima fasilitas PPh Final 0,5%, tetapi juga menutup berbagai celah yang selama ini digunakan untuk mempertahankan status UMKM melalui pemecahan usaha.

Karena itu, pelaku usaha tidak cukup hanya memahami bentuk badan usahanya, tetapi juga perlu memperhatikan bagaimana aturan penghitungan omzet kini diterapkan. Dengan melakukan evaluasi terhadap struktur usaha dan skema perpajakan yang digunakan, perusahaan dapat memastikan kepatuhan terhadap ketentuan terbaru terpenuhi sekaligus menghindari risiko pajak di kemudian hari.

Segera konsultasikan restrukturisasi legalitas perusahaan Anda bersama konsultan berpengalaman di Smartlegal.id. Hubungi kami hari ini, dan amankan masa depan bisnis Anda! 

Author: Nasywa Azzahra

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY