Ingin Mendirikan Badan Usaha? Simak Dulu Beragam Info Penting Berikut!

Smartlegal.id -
Ingin-Mendirikan-Badan-Usaha-Simak-Dulu-Beragam-Info-Penting-Berikut

Siapa bilang cara mendirikan badan usaha itu ribet? Dengan mengetahui informasi, cara, dan solusinya, semuanya akan terasa mudah.

 

 

Dalam proses mendirikan sebuah usaha, ada banyak hal penting yang harus dipertimbangkan. Mulai dari ketersediaan peluang, kesiapan modal, pembentukan sistem kerja, hingga kemampuan manajemen usaha. Bagaimanapun, hal tersebut adalah langkah strategis agar usaha Anda bisa mengalami kemajuan dan perkembangan yang signifikan.

Kemudian, dalam perkembangan manajemen usaha, ada tindakan yang sangat disarankan guna menjamin kemajuan bisnis itu sendiri; yakni memiliki legalitas sebagai badan usaha. Adanya legalitas ini akan membantu Anda untuk melindungi usaha dari berbagai macam masalah, seperti ketidakpastian hukum.

Tak hanya itu, legalitas badan usaha juga akan memudahkan Anda ketika bersinggungan dengan pajak, masalah ketenagakerjaan, pengajuan kredit ke bank, keikutsertaan dalam tender, Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), dan urusan penting lainnya. Jadi, jika diibaratkan, badan usaha adalah sebuah kebutuhan pokok bagi Anda yang ingin membangun perusahaan besar.

 

 

Jenis – Jenis Badan Usaha

Secara teoritis, badan usaha dapat diartikan sebagai sebuah lembaga dengan kesatuan hukum (yuridis), ekonomis, dan teknis. Ada banyak jenis badan usaha yang perlu Anda ketahui, baik yang berbadan hukum (seperti PT, yayasan, dan koperasi) maupun yang non-berbadan hukum (Firma, CV, UD, dan lainnya). Berikut beberapa jenis dan bentuk badan usaha yang ada di Indonesia.

Ini-Tahapan-Penyelesaian-Sengketa-Arbitrase-di-SIAC

 

  1. Perusahaan Perseorangan

Perusahaan perorangan merupakan bentuk badan usaha yang paling sederhana dan mudah. Usaha ini bisa Anda dirikan secara pribadi dengan modal seadanya serta dengan kuantitas produksi yang terbatas. Proses pembentukan dan pengelolaannya pun terbilang cukup mudah karena Anda tidak memerlukan persetujuan pihak lain. Meski demikian, karena kepemilikan dan kepemimpinan mutlak tersebut, tanggung jawab Anda tidak terbatas dan sangat menentukan keberlangsungan usaha.

  1. Koperasi

Koperasi merupakan badan usaha berbadan hukum dengan berlandaskan pada asas kekeluargaan. Terdapat 6 (enam) elemen pokok dalam sebuah koperasi, yaitu orang-orang (anggota) yang bergabung dengan sukarela, tujuan ekonomi sebagai gerakan ekonomi rakyat, kontribusi yang adil terkait modal yang dibutuhkan, serta manfaat dan risiko yang harus ditanggung bersama.

Jadi, di sini Anda bisa berperan ganda yakni sebagai produsen dan konsumen. Serta, di setiap tahunnya, para anggota juga berhak untuk mendapatkan sisa hasil usaha (SHU) secara adil.

  1. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

BUMN adalah jenis badan usaha yang sebagian atau seluruh modal dimiliki oleh negara dan berasal dari kekayaan yang dipisahkan. Karena merupakan milik negara, maka segala aktivitas akan dikontrol, diawasi, dan diatur oleh pemerintah.

Begitu pun dengan penghasilan yang dihasilkan, akan masuk ke dalam kas negara dan digunakan untuk kepentingan pembayaran administrasi, utang, dan kebutuhan lainnya. Tak hanya keuntungan, segala risiko yang ada juga menjadi tanggung jawab pemerintah sebagai pemilik kuasa utama.

 

Di Indonesia, ada tiga (3) jenis bentuk badan usaha BUMN, yaitu:

  • Perjan (Perusahaan Jawatan)

Perjan adalah jenis BUMN nirlaba yang memfokuskan diri pada pelayanan masyarakat. Salah satu contoh dari badan usaha jenis ini adalah PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) yang kini telah berubah menjadi PT. KAI. Perubahan jenis badan usaha ini seiring dengan dihapuskannya ‘Perjan’, karena tidak adanya pemasukan untuk menanggulangi biaya operasional.

  • Perum (Perusahaan Umum)

Perum merupakan jenis badan usaha hasil perubahan dari Perjan. Sebuah badan usaha yang dikelola oleh negara namun telah berorientasi pada profit atau keuntungan. Umumnya, Perum ini bergerak di bidang produksi, konsumsi, dan distribusi. Contoh Perum yang ada di Indonesia, seperti Perum Perumahan Umum Nasional (Perumnas), Perum Pegadaian, dan Perum Dinas Angkutan Motor Republik Indonesia (Damri).

  • Persero (Perusahaan Perseroan)

Perusahaan Perseroan merupakan badan usaha berbadan hukum dengan modal berupa saham yang umumnya adalah milik negara. Tujuan utama didirikannya perusahaan ini adalah untuk mencari keuntungan (profit) sehingga diperkenankan untuk bekerja sama dengan pihak swasta. Contoh dari jenis badan usaha ini di antaranya seperti PT. Pos Indonesia (Persero), PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT. Telkom (Persero), PT. Pelni (Persero), PT. GIA (Garuda Indonesia Airway), dan lainnya.

  1. BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)

Sesuai amanat UUD 1945 pasal 33, selain negara, pihak swasta juga berhak mengelola sumber daya ekonomi yang ada di Indonesia. Khususnya pada bidang usaha yang tidak terlalu strategis (vital) dan tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Dari segi permodalan, BUMS dimodali dan dikelola oleh seseorang atau sekelompok orang.

Berdasarkan badan hukumnya, ada beberapa jenis BUMS yang perlu diketahui. Yaitu:

  • Firma (Fa)

Firma adalah perusahaan yang didirikan oleh dua (2) orang atau lebih, yang pendiriannya tidak membutuhkan akta formal melainkan cukup dengan akta bertanda tangan. Sumber modal berasal dari anggota pendiri, dan karenanya keuntungan (laba) akan dibagi adil sesuai dengan kesepakatan pada akta.

  • Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap/CV)

CV dapat diartikan sebagai persekutuan usaha dua (2) orang atau lebih yang didasari atas prinsip saling percaya. Terdapat dua jenis sekutu, yaitu sekutu aktif dan pasif. Sekutu aktif adalah pihak yang bertanggung jawab penuh atas operasional perusahaan, termasuk segala risiko yang ada.

Sementara sekutu pasif hanya berperan sebagai pemberi modal, sehingga sering kali disebut sebagai sleeping partner. Tanggung jawab mereka terhadap risiko juga hanya sebatas besaran modal yang disetorkan.

  • Perseroan Terbatas (PT)

PT merupakan badan usaha berbadan hukum dengan modal yang terbagi atas saham (sero). Karena itulah, tanggung jawab para pemegang saham juga hanya sebatas besaran saham yang dimiliki.

Di antara badan usaha yang lain, PT terbilang memiliki banyak kelebihan di antaranya seperti; usia pendirian yang tidak terbatas, mampu menghimpun dana dalam jumlah besar, bebas melakukan aktivitas bisnis, mudah memperoleh tambahan modal, dan lebih efisien dalam manajemen kepemimpinan.

Meski memang, untuk mendirikan jenis perusahaan ini dibutuhkan biaya yang lebih besar dan izin khusus usaha tertentu. Tak hanya itu, Anda pun akan dikenakan pajak ganda yaitu pajak penghasilan dan pajak deviden.

  1. Yayasan

Yayasan merupakan badan usaha berbadan hukum yang lebih berorientasi pada kepentingan sosial dan kemanusiaan. Badan usaha ini didirikan dengan akta notaris atas nama yayasan itu sendiri. Jadi, secara legal yayasan tidak dimiliki oleh siapapun dan hanya diisi oleh para pengurus guna merealisasikan tujuan.

Itulah beberapa jenis dan bentuk badan usaha yang ada di Indonesia. Anda bisa memilih salah satu di antaranya yang sesuai dengan rencana bisnis Anda.

 

 

Keuntungan ketika Anda Memiliki Sebuah Badan Usaha

Selain legalitas dan bonafiditas, ada banyak keuntungan yang bisa diperoleh ketika bisnis Anda telah berbadan usaha. Berikut beberapa di antaranya:

  1. Bukti Kepatuhan terhadap Aturan Hukum

Pada dasarnya, segala jenis usaha yang ada di Indonesia telah dinaungi oleh peraturan atau perundang-undangan. Karenanya, ketika sebuah usaha telah memiliki legalitas, Anda telah mematuhi aturan hukum yang berlaku. Hal tersebut secara tidak langsung juga telah berhasil menanamkan rasa tanggung jawab, kepatuhan dan disiplin dalam diri pengusaha. Bagaimanapun, ketika telah legal, badan usaha juga akan dikenakan aturan-aturan lain seperti pajak dan lain sebagainya.

 

 

  1. Sarana Perlindungan Hukum

Selain sebagai bukti ketaatan terhadap hukum, legalitas badan usaha juga secara otomatis akan membantu Anda mendapatkan perlindungan. Bisnis yang telah memiliki izin usaha, dijamin akan terbebas dari segala tindakan penertiban dan pembongkaran. Usaha Anda akan terhindar dari segala bentuk tuntutan hukum akibat aktivitas bisnis yang dijalankan.

Jadi, secara tidak langsung pendirian badan usaha adalah langkah awal untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi kegiatan usaha.

  1. Membantu dan Mempermudah Pengembangan Usaha

Faktanya, keberadaan legalitas dan izin usaha akan sangat membantu pengembangan bisnis. Dengannya Anda akan mendapat kemudahan ketika akan mengajukan pinjaman atau tambahan modal pada bank/lembaga keuangan.

Anda pun akan dengan mudah memperluas jejaring, dengan bergabung ke dalam himpunan atau asosiasi pengusaha. Seperti yang diketahui, untuk bisa bergabung ke dalam organisasi tersebut dibutuhkan akta pendirian sebagai syarat utama. Jadi, secara tidak langsung, adanya legalitas badan usaha juga akan memperlancar perkembangan bisnis Anda.

  1. Mempermudah Mendapat Proyek atau Tender

Selain bermanfaat bagi perluasan jaringan bisnis, legalitas badan usaha juga dapat meningkatkan keuntungan/profit dari usaha itu sendiri. Dengan adanya dokumen-dokumen hukum resmi terkait bidang usaha, Anda bisa mengikuti acara pelelangan proyek atau tender; baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun pihak swasta.

Tak hanya itu, ketika Anda akan mengajukan proposal bisnis kepada para investor, kelengkapan dokumen legal tersebut juga sangat penting. Tak lain, guna meningkatkan bonafiditas usaha dan membangun kepercayaan investor.

  1. Sarana Promosi

Perlu dipahami pula bahwa ketika Anda mengurus dokumen hukum terkait kegiatan usaha, Anda juga telah melakukan kegiatan promosi. Dengan melakukan pencatatan izin usaha di kantor kelurahan, kecamatan, dan lainnya, secara tidak langsung Anda telah melakukan promosi secara administratif dan inventaris. Dalam artian, ketika bidang usaha telah terdaftar, semua orang telah bisa mengakses data bisnis Anda pada lembaga pemerintahan yang menaungi jenis usaha.

Jadi, meski tidak wajib, sangat disarankan bagi Anda untuk memiliki legalitas badan usaha demi kesuksesan bisnis.

 

 

Syarat dan Prosedur Mendirikan Badan Usaha

Ketika akan mendirikan sebuah badan usaha, ada beberapa hal pokok yang harus disiapkan. Di antaranya seperti modal, dokumen diri, serta jenis dan tujuan usaha. Setelah itu, Anda harus melewati beberapa tahapan prosedur atau cara mendirikan badan usaha, yaitu:

Cara-Pengisian-Laporan-Kegiatan-Penanaman-Modal-pada-Kantor-Perwakilan

 

 

  1. Pembuatan Akta Perusahaan

Akta perusahaan ini berisi informasi lengkap tentang usaha Anda. Mulai dari nama perusahaan, bergerak di bidang usaha apa, nama pemilik modal, besaran modal dasar dan disetor, serta struktur pengurus perusahaan (direktur, komisaris, dll).

Akta pendirian perusahaan ini harus dibuat dan ditandatangani oleh notaris, dengan sebelumnya harus menyertakan fotokopi KTP si pendiri. Dalam proses selanjutnya, Anda pun akan mendapatkan SK Pengesahan Akta Pendirian Perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM.

  1. Mendapat Surat Keterangan Domisili Usaha

Untuk bisa mendapatkan surat keterangan ini, Anda harus mengajukan permohonan kepada kelurahan atau kepala desa setempat. Dengan membawa persyaratan berupa fotokopi bukti kepemilikan atau kontrak tempat usaha, surat keterangan dari pemilik gedung jika menempati gedung perkantoran, serta fotokopi pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun terakhir. Setelah proses selesai, Anda akan mendapatkan bukti keterangan alamat domisili perusahaan.

  1. Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Langkah awal untuk bisa mendapatkan NPWP adalah dengan mendaftarkan diri sebagai wajib pajak pada kantor pelayanan pajak (KPP) setempat. Anda harus membawa persyaratan berupa; bukti kepemilikan/sewa tempat usaha, lampiran bukti pajak pendapatan (PPN) atas sewa gedung, dan bukti pelunasan PBB. Setelah itu, Anda akan mendapatkan NPWP beserta surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak. Dengan nomor inilah, nantinya Anda bisa melaksanakan segala hak dan kewajiban perpajakan.

  1. Mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

SIUP adalah surat izin yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan sebagai tanda bahwa Anda telah bisa menjalankan usaha di bidang perdagangan dan jasa. Untuk bisa mendapatkannya, Anda harus mengajukan permohonan dengan persyaratan berupa; surat izin tempat usaha (SITU) dan pas foto pimpinan perusahaan atau direktur.

Bagi Anda pemilik usaha kecil dan menengah, permohonan bisa diajukan ke Dinas Perdagangan tingkat kota/kabupaten. Sedangkan untuk golongan SIUP besar, permohonan harus ditujukan kepada Dinas Perdagangan tingkat provinsi.

  1. Mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Sesuai peraturan dan perundang-undangan, semua jenis bidang usaha wajib memiliki TDP. TDP dianggap sebagai bukti nyata bahwa usaha Anda telah terdaftar dan disahkan oleh pejabat yang berwenang.

Tanda daftar ini bisa Anda dapatkan dengan mendaftarkan diri ke Dinas Perdagangan sesuai alamat domisili perusahaan. Dokumen yang harus disiapkan di antaranya adalah; Akta Pendirian, Surat Keterangan Domisili Perusahaan, NPWP, pengesahan dari pengadilan, dan SIUP.

 

 

Kendala yang Mungkin Terjadi ketika Mendirikan Badan Usaha

 

Kendala yang sering ditemukan saat mendirikan badan usaha, penjabarannya Anda dapat simak dibawah ini:

 

  1. Kendala Modal

Jika mengacu pada UU Nomor 40/2007, disebutkan bahwa modal dasar yang dibutuhkan untuk mendirikan badan usaha minimal sekitar 50 juta dengan 25% di antaranya harus disetor. Karena itulah, banyak orang yang enggan mengurus legalitas bisnis dikarenakan biayanya yang mahal.

Namun kini, hal tersebut bukan lagi sebuah kendala sejak diberlakukannya PP Nomor 29/2016 yang mengatur tentang perubahan modal dasar. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa besaran modal bisa ditentukan sesuai kesepakatan bersama para pendiri.

  1. Penentuan Bidang Usaha

Dalam beberapa kasus, para pengusaha–utamanya yang baru–terkadang mengalami kebingungan dan kesulitan ketika akan menentukan jenis bidang usaha. Padahal, ketepatan penentuan ini sangat berpengaruh terhadap proses identifikasi usaha di tahap selanjutnya.

Solusinya, Anda bisa mempelajari KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) untuk mengetahui beragam jenis bidang usaha. Di KBLI Anda akan disuguhi kode-kode jenis usaha beserta cakupannya. Dengan begitu, Anda bisa mengetahui apakah usaha Anda hanya membutuhkan SIUP, IUJK (Izin Usaha Jasa Konstruksi), tanda daftar usaha pariwisata, atau yang lainnya.

  1. Domisili Usaha

Sebuah badan usaha tentu harus memiliki domisili yang jelas. Domisili ini tak hanya berkaitan dengan alamat atau lokasi, melainkan juga pertimbangan jenis bangunan (berupa rumah, ruko, perkantoran, atau yang lainnya). Hal ini penting, mengingat ada beberapa kota yang mulai memberlakukan larangan menjadikan tempat tinggal sebagai lokasi usaha.

Salah satu alternatif terbaik bagi Anda yang mengalami kendala ini adalah memanfaatkan keberadaan virtual office. Dengannya, Anda bisa memiliki kantor yang nyaman lengkap dengan alamat domisili yang sah. Alhasil, Anda akan memperoleh kemudahan ketika akan mengurus perizinan dan legalitas usaha.

  1. Persyaratan Administratif

Kendala lain yang juga sering dialami oleh pengusaha adalah permasalahan administratif. Hal ini karena di setiap tahapan proses mendirikan badan usaha, disyaratkan berbagai berkas dokumen yang berbeda.

Misalnya, ketika akan mengurus SKDP (Surat Keteragan Domisili Perusahaan) Anda harus terlebih dulu mengurus sertifikat BPJS ketenagakerjaan dan melampirkan kartu keluarga sang direktur. Atau ketika akan mengurus NPWP, pastikan bahwa NPWP pribadi direktur telah dalam format terbaru. Jika belum, berarti Anda harus mengurusnya terlebih dulu. Karenanya, ketahui terlebih dulu persyaratan lengkap di masing-masing tahapan proses.

 

 

Tindakan yang Harus Dilakukan ketika Badan Usaha telah Berdiri

Demi keberlangsungan usaha, hal-hal berikut harus Anda lakukan ketika badan usaha telah resmi berdiri.

 

Lima-Sektor-Usaha-Ini-Batal-Boleh-Dimiliki-Asing

 

  1. Menjaga Dokumen Legalitas Perusahaan

Setelah proses legalisasi perusahaan selesai, jangan lupa simpanlah dokumen legalitas tersebut dengan baik. Jangan sampai Anda tidak tahu keberadaannya, rusak, atau bahkan hilang. Bagaimanapun, dokumen tersebut adalah barang penting yang sewaktu-waktu pasti akan dibutuhkan.

Misalnya, ketika masa berlaku legalitas telah kedaluwarsa, Anda harus memperpanjangnya kembali dengan membawa dokumen legalitas sebelumnya. Sementara jika tidak diperpanjang, perusahaan Anda tentu akan mendapatkan sanksi.

  1. Mendaftarkan Tenaga Kerja

Mengacu pada UU nomor 7/1981 pasal 4 dan Permenaker nomor 14 tahun 2006 pasal 2, dijelaskan bahwa semua perusahaan wajib mendaftarkan tenaga kerja/karyawan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Administrasi setempat. Pendaftaran ini harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah badan usaha resmi berdiri. Jika terlambat atau tidak melakukan pendaftaran sama sekali, Anda terancam hukuman pidana paling lama 3 bulan atau denda maksimal satu (1) juta rupiah.

  1. Membayar Pajak

Setelah menyelesaikan proses pembuatan NPWP, secara otomatis Anda telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Itu artinya, Anda telah memiliki kewajiban untuk membayar pajak tepat waktu. Jika Anda lupa atau tidak mau membayar, hal tersebut tergolong sebagai salah satu pelanggaran hukum yang akan mencoreng nama perusahaan. Jadi, rutinlah untuk membayar pajak sebelum jatuh tempo.

  1. Mengurus Pendaftaran Merek

Dalam persaingan ekonomi dan industri, terkadang ada beberapa pihak yang memilih jalan curang dengan mengambil atau meniru ide dari perusahaan lain. Hal ini tentu akan sangat merugikan Anda sebagai pencetus ide produk, jasa, atau merek tersebut.

Karenanya, daftarkan segera merek produk yang dihasilkan ke Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) guna mendapatkan hak paten. Dengan begitu, perusahaan lain tidak akan bisa meniru atau bahkan mencuri ide-ide perusahaan Anda. Jika hal tersebut tetap terjadi, maka perusahaan tersebut akan mendapatkan sanksi dengan membayar biaya royalti atau ganti rugi kepada perusahaan Anda.

  1. Jalin Kerja Sama dengan Perusahaan Lain

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, salah satu manfaat dari mendirikan badan usaha adalah Anda bisa mengembangkan perusahaan dengan lebih baik. Jadi, setelah semua urusan legalitas selesai, jalinlah kerja sama progresif dengan berbagai pihak guna mendukung perkembangan perusahaan. Tentunya, kerja sama ini haruslah mengedepankan prinsip saling percaya dan menguntungkan, agar bisa sama-sama maju dan berkembang.

Contohnya, jika usaha Anda bergerak di bidang jasa penyedia makanan atau katering, kerja sama bisa dilakukan dengan instansi, pabrik, lembaga pendidikan, atau yang lainnya. Lebih jauh, jika membutuhkan jasa antar makanan, Anda pun bisa bekerja sama dengan perusahaan ojek online.

Nah, itulah beberapa hal penting yang perlu Anda ketahui terkait cara mendirikan badan usaha di Indonesia. Jika Anda tidak memiliki bangunan atau ruang kantor sebagai salah satu persyaratan mendirikan badan usaha, Anda bisa memanfaatkan virtual office. Tidak hanya bisa dimanfaatkan sebagai identitas dan domisili resmi perusahaan, Anda juga bisa menggunakan virtual office tersebut untuk mengadakan janji atau rapat dengan klien jika diperlukan.  Semoga bermanfaat.

 

Baca juga:

  1. 8 Hal yang Harus Diketahui Sebelum Memulai Bekerja di Coworking Space atau Virtual Office
  2. Virtual Office, Tren Terbaru untuk Sewa Kantor di Gedung Perkantoran Elit
  3. Legalkah Virtual Office untuk Dijadikan Domisili Usaha?

 

Anda membutuhkan sebuah layanan Virtual Office di Jakarta Selatan ? LEGALO menawarkan layanan penuh, dimana selain jasa Virtual Office yang diberikan, LEGALO juga memberikan pelatihan, lokakarya (workshop) dan ruangan rapat yang selalu dalam keadaan rapih sehingga Anda dimanjakan dengan harga yang sesuai dan jasa lainnya yang dapat mendukung dan/atau membuat bisnis Anda tumbuh lebih cepat lagi.

Hubungi Legalo sekarang juga di 021 8067 4900  atau di +62 8595 9533 365

 

 

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY