Kenali Syarat Sah Perjanjian Sebelum Anda Membuat PT

Smartlegal.id -
Kenali-Syarat-Sah-Perjanjian-Sebelum-Anda-Membuat-PT

Banyak yang sudah mengetahui bahwa dalam mendirikan sebuah Perseroan Terbatas (PT) pasti melalui tahap pembuatan akta pendirian PT di depan notaris. Akta pendirian PT sendiri adalah sebenarnya sebuah bentuk perjanjian di antara para pendiri PT untuk mendirikan PT. Akan tetapi, tahukah Anda bahwa terdapat syarat-syarat perjanjian yang harus dipatuhi agar perjanjian dapat berlaku efektif? Simak ulasannya berikut ini.

Syarat-syarat perjanjian secara umum diatur di Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), yakni Pasal 1320-1337 KUHPer. Secara garis besar dapat difokuskan pada empat poin, yakni: sepakat; cakap; suatu hal tertentu; dan sebab yang halal. Berikut penjelasan lebih lengkap syarat sah perjanjian.

    • Sepakat

Kata sepakat memiliki makna bahwa para pihak saling mengikatkan diri atas dasar kemauan sendiri dan saling setuju. Kata sepakat sendiri dapat terucap secara tegas maupun secara diam-diam. Sepakat juga berarti tidak ada paksaan, kekeliruan, dan penipuan.

Paksaan bermakna bahwa para pihak tidak dipaksa dalam membuat perjanjian, baik secara lahir maupun batin. Kekeliruan dapat terjadi pada para pihak yang berjanji ternyata bukan para pihak yang dimaksud atau pada obyek yang diperjanjikan. Penipuan bermakna bahwa perjanjian dilahirkan dengan tipu daya dan kebohongan.

    • Cakap

Kata cakap memiliki makna bahwa para pihak yang bersangkutan mampu melakukan tindakan hukum, dalam hal ini adalah membuat perjanjian. Kata cakap bermuara pada tiga hal, yaitu: apakah seseorang secara sadar memahami tindakannya? Apakah seseorang dapat melakukan hal tersebut menurut undang-undang? Apakah orang tersebut sudah dewasa menurut hukum?

Makna sadar berarti bahwa orang tersebut sadar akan tindakannya. Misalnya, orang tersebut bukan orang kurang waras atau sedang dalam pengaruh obat-obatan tertentu. Tentu, jika orang tersebut tak sadar akan tindakannya, maka tidak dapat dikatakan cakap.

Makna bahwa seseorang dapat melakukan perbuatan karena undang-undang adalah bahwa orang yang bersangkutan memang diizinkan untuk melakukan perbuatan tersebut. Misalnya, narapidana yang sedang dicabut hak-hak sipilnya tidak bisa serta merta datang ke Notaris untuk membuat PT.

Makna dewasa di sini adalah apakah menurut hukum orang yang bersangkutan sudah dewasa. Misalnya KUHPer mensyaratkan ukuran dewasa adalah berumur 21 tahun. Selain itu, dewasa berarti yang bersangkutan juga sedang tidak berada di bawah pengampuan sehingga dianggap tidak dewasa.

    • Suatu Hal Tertentu

Suatu hal tertentu bermakna bahwa obyek yang diperjanjikan dapat ditentukan jenisnya dan dapat diperhitungkan. Misalnya, dalam pembuatan PT, para pihak sepakat untuk masing-masing menyetor uang sejumlah Rp 400 juta. Maka uang tersebut dapat dihitung dengan mata uang rupiah.

Contoh lainnya adalah salah satu pihak hendak menyetor barang modal berupa laptop, maka dapat dihitung jumlah laptopnya. Hal ini karena Undang-Undang Perseroan Terbatas mengatur bahwa modal berupa barang harus dapat ditaksir oleh penaksir besaran harganya dan nominal harganya tersebut dimasukkan ke dalam modal disetor pendiri yang bersangkutan.

    • Sebab Yang Halal

Sebab yang halal bermakna bahwa perjanjian dilakukan dengan tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum. Poin ini penting karena masih ada sebagian kalangan yang merasa bahwa mereka bisa memperjanjikan apapun karena menganggap perjanjian mengatasi semua hukum. Padahal, poin bahwa perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang menjadi salah satu alasan mengenai syarat sah perjanjian. Khusus dalam pendirian PT, maka perjanjian itu tidak boleh melanggar UU PT dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

Syarat pertama dan syarat kedua disebut sebagai syarat subyektif. Maknanya perjanjian jika tidak memenuhi kedua syarat tersebut maka dapat dibatalkan. Perjanjian masih berlaku sampai salah satu pihak meminta pembatalan ke pihak yang berwenang.

Sementara syarat ketiga dan keempat disebut sebagai syarat obyektif. Maknanya perjanjian jika tidak memenuhi kedua syarat tersebut adalah batal demi hukum. Perjanjian dianggap tidak pernah ada dan tidak pernah berlaku tanpa perlu dimintakan pembatalan kepada pihak yang berwenang.

Demikian beberapa poin syarat sah perjanjian yang harus diperhatikan oleh Anda dalam membuat perjanjian pendirian PT. Syarat-syarat tersebut tetap harus diperhatikan ke depannya ketika anda melakukan usaha jangan sampai melanggar syarat-syarat tersebut dalam membuat perjanjian.

Author: Thareq Akmal Hibatullah

Segera dirikan Perseroan Terbatasmu! Masih bingung? Atau tidak punya waktu untuk mengurusnya? Kami dapat membantu anda. Silahkan hubungi Hotline kami di: 0813-1515-8719 atau email [email protected].

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY