HATI-HATI! Karena 4 Hal Ini Koperasi Bisa Dibubarkan Oleh Pemerintah

Smartlegal.id -
HATI-HATI! Karena 4 Hal Ini Koperasi Bisa Dibubarkan Oleh Pemerintah

“Koperasi dapat dibubarkan berdasarkan keputusan pemerintah”.

Koperasi merupakan salah satu jenis badan usaha berbadan hukum di Indonesia. Pendirian koperasi memiliki tujuan memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat. Selain itu, koperasi juga memiliki tujuan membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur. 

Baca juga: Syarat dan Prosedur Pendirian Koperasi Di Indonesia

Tapi tahukah anda pemerintah dapat membubarkan koperasi yang tidak sesuai dengan tujuan pendirian koperasi tersebut. Menurut Pasal 46 huruf b Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian (UU Perkoprasian), “Pembubaran koperasi dapat dilakukan berdasarkan keputusan pemerintah”. 

Kemudian menurut Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1994 Tentang Pembubaran Koperasi Oleh Pemerintah (PP No 17/1994), koperasi dibubarkan oleh pemerintah  apabila:

  • Koperasi tidak memenuhi ketentuan dalam UU Perkoperasian, dan atau tidak melaksanakan ketentuan dalam Anggaran Dasar Koperasi yang bersangkutan.

Ketentuan UU Perkoperasian yang dimaksud masih berkaitan dengan keberadaan dan/atau jati diri dari koperasi. Selain itu, jika koperasi tidak melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasarnya, maka dapat diartikan koperasi tidak lagi dijalankan/dikelola sesuai mandat anggota bahkan dapat melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

  • Kegiatan koperasi bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan yang dinyatakan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti.

Apabila telah ada putusan pengadilan yang telah mempunyai ketentuan hukum yang tetap bahwa kegiatan koperasi membahayakan keamanan, masyarakat, melanggar norma kesusilaan yang berlaku atau melanggar ketertiban umum, maka pemerintah wajib membubarkan koperasi yang bersangkutan.

  • Koperasi dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Jika telah ada putusan pengadilan yang mempunyai ketentuan hukum yang pasti bahwa Koperasi dinyatakan pailit, pemerintah wajib membubarkan Koperasi yang bersangkutan. 

  • Koperasi tidak melakukan kegiatan usahanya secara nyata selama dua tahun berturut-turut terhitung sejak tanggal pengesahan Akta Pendirian Koperasi.

Jika koperasi tidak melakukan kegiatan selama dua tahun berturut-turut, maka pemerintah menganggap koperasi sudah tidak aktif lagi. Keaktifan koperasi dapat dilihat dari Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang wajib diadakan minimal sekali dalam satu tahun buku.

Ketentuan pembubaran koperasi oleh pemerintah tersebut bersifat pilihan. Sehingga jika Koperasi memenuhi salah satu saja dari ketentuan itu, maka pemerintah dapat memberikan keputusan pembubaran koperasi.

Seperti yang terjadi di Gunung Kidul, dimana pemerintah membubarkan 71 koperasi yang tidak aktif. Langkah pembubaran koperasi diambil oleh pemerintah karena dinilai kondisi 71 koperasi itu cukup parah, mulai dari pengurusnya tidak aktif sampai tidak pernah melaksanakan RAT. 

Punya pertanyaan seputar Koperasi atau kesulitan saat mengurus legalitas usaha. segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol dibawah ini.  

Author: Dwiki Julio Dharmawan

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY