Ingin Mendirikan Koperasi Syariah? Ini Ketentuan Terbarunya!

Smartlegal.id -
Mendirikan Koperasi Syariah

“UU Cipta Kerja memperluas bidang usaha mendirikan koperasi yang dapat dijalankan berdasarkan prinsip syariah”

Pengaturan bagi koperasi untuk dapat menjalankan usahanya berdasarkan prinsip syariah, bukanlah hal yang baru dalam dunia usaha. Sebelumnya, pengaturan akan hal ini termuat di dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor 11/PER/M.KUKM/XII/2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Oleh Koperasi.  Namun, dalam pengaturan ini  hanya koperasi dengan bentuk usaha simpan pinjam saja yang dapat menjalankan koperasi berdasarkan prinsip syariah. 

Akan tetapi, semenjak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) semakin memperluas bidang usaha koperasi yang dapat dijalankan berdasarkan prinsip syariah.

Baca juga: Serem! Ini Akibatnya Koperasi Tanpa Izin Usaha

Hal ini secara tegas disebutkan dalam Pasal 86 angka 6 UU Cipta Kerja dimana diselipkan satu pasal tambahan yang menyebutkan bahwa koperasi dapat menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Pasal ini tidak hanya memperkuat pengaturan koperasi berdasarkan prinsip syariah, tetapi juga memperluas bidang usaha yang dapat dijalankan. 

Kemudian dalam Pasal 86 angka 6 UU Cipta Kerja menyebutkan, bahwa koperasi yang akan menjalankan usahanya dengan prinsip syariah, harus memiliki dewan pengawas syariah. Dewan pengawas ini harus terdiri dari orang yang memahami betul prinsip syariah. Jumlah dewan pengawas syariah dapat terdiri atas satu orang atau lebih dan wajib diangkat dalam rapat anggota koperasi.

Dewan pengawas syariah berfungsi untuk memberikan nasehat agar koperasi tetap berada dalam koridor prinsip syariah. Nantinya, dewan pengawas syariah ini akan mendapat pembinaan atau pengembangan kapasitas dalam bentuk pelatihan atau bimbingan teknis oleh pemerintah pusat atau daerah berdasarkan pendelegasian wewenang dan bekerjasama dengan Dewan Syariah Nasional Majelis ulama Indonesia.

Lebih lanjut dalam Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP 7/2021) menyebutkan bahwa koperasi yang akan menjalankan usaha berdasarkan prinsip syariah wajib mencantumkan kata “syariah” dalam nama koperasi. Prinsip syariah ini wajib dijalankan dengan sesuai dengan fatwa syariah yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia dan kegiatan usaha yang dijalankan tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah. Hal ini harus dituangkan dalam anggaran dasar koperasi.

Baca juga: Pendirian Koperasi 2021 Begini Syarat dan Prosedur Lengkapnya!

Meskipun akan menjalankan koperasi dengan prinsip syariah, para pengurus koperasi wajib memperhatikan potensi, kesamaan usaha, dan kebutuhan anggota dan masyarakat di bidang industri, perdagangan, jasa, serta bidang usaha lain. Pasal 14 ayat (2) PP 7/2021 menyebutkan bahwa usaha koperasi syariah dapat dilaksanakan dengan akad pinjam-meminjam, bagi hasil, sewa-menyewa, jual beli, dan/atau bentuk lainnya sesuai dengan prinsip syariah. Selain itu, koperasi syariah juga dapat melaksanakan fungsi sosial dalam bentuk baitul maal untuk pemberdayaan sosial ekonomi anggota dan masyarakat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meskipun memberikan kesempatan usaha yang luas bagi koperasi untuk dijalankan dengan prinsip syariah, tetap ada batasan-batasan yang ditetapkan. Menurut Pasal 15 ayat (1) PP 7/2021 menyebutkan, hanya koperasi dengan bentuk simpan pinjam dan pembiayaan syariah dan unit simpan pinjam dan pembinaan syariah pada koperasi syariah yang dapat menjalankan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah. Kabar baiknya, kini kegiatan ini dapat dijalankan secara elektronik.

Usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah oleh koperasi syariah dilaksanakan dengan kegiatan sesuai dengan prinsip syariah, meliputi:

  1. Menghimpun dana dari anggota, koperasi lain, dan anggotanya dalam bentuk-tabungan dengan akad’ titipan, simpanan berjangka dengan akad bagi hasil, dan/atau bentuk lain;
  2. Menyalurkan dana kepada anggota, koperasi lain dan anggotanya dalam bentuk pinjaman dengan akad pinjam-meminjam; dan
  3. Menyalurkan dana kepada anggota, koperasi lain dan anggotanya, dalam bentuk pembiayaan dengan akad pinjam-meminjam, bagi hasil, sewa-menyewa, jual beli, dan/atau bentuk lain.

Koperasi dengan bentuk usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah dapat juga menjalankan fungsi  sosial dalam bentuk baitul amal. Terkait baitul amal ini, Pasal 16 PP 7/2021 menjelaskan bahwa wajib melaporkan pelaksanaan fungsi sosial kepada Kementerian dan atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, Badan Amil Zakat Nasional, dan Badan Wakaf Indonesia.

Mau mendirikan Koperasi Syariah Anda sendiri? Tapi bingung cara mengurusnya? Tenang saja, Serahkan kepada kami untuk memudahkan Anda mendirikan Koperasi Anda. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author Olivia Nabila Sambas

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY