Wajib Tahu! Ini Perbedaan Menjadi Anggota Koperasi Primer dan Sekunder

Smartlegal.id -
Anggota Koperasi

“Perbedaan dari Anggota Koperasi primer anggotanya perseorangan, sedangkan koperasi sekunder badan hukum koperasi”

Koperasi yang merupakan badan hukum yang digerakan oleh anggotanya dengan tujuan mensejahterakan anggota koperasi itu sendiri. Oleh karenanya, kegiatan usaha yang koperasi jalankan haruslah sesuai dengan tujuan utama dari pendirian koperasi tersebut.

Sebelumnya perlu diketahui, berdasarkan keanggotaannya koperasi terbagi menjadi dua jenis, yakni Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder. Menurut Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian (Permenkop 9/2018), Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang perseorangan.

Sedangkan koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum koperasi (Pasal 1 angka 4 Permenkop 9/2018). Dengan Menjadi anggota koperasi berarti ia adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Sehingga untuk menjadi anggota suatu koperasi wajib tercatat didalam buku daftar anggota.

Baca juga: Pendirian Koperasi 2021 Begini Syarat dan Prosedur Lengkapnya! 

Nah bagi Anda yang ingin menjadi anggota koperasi, harus sesuai dengan ketentuannya. Menjadi anggota koperasi primer memiliki persyaratan yang berbeda dengan menjadi anggota koperasi sekunder. 

Menurut Pasal 58 ayat (1) Permenkop 9/2018, anggota koperasi primer adalah setiap warga negara Indonesia (WNI) yang mampu melakukan tindakan hukum dan memiliki kepentingan ekonomi yang sama dengan sesama anggota lain. 

Kemudian di Pasal 58 ayat (2) Permenkop 9/2018 memberikan penjelasan, anggota koperasi sekunder adalah koperasi yang sudah berbadan hukum dan memiliki kepentingan hukum yang sama. 

Untuk dapat menjadi anggota koperasi primer, Anda harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut (Pasal 62 ayat (1) Permenkop 9/2018):

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Mampu melakukan perbuatan hukum;
  3. Mempunyai kepentingan ekonomi yang sama dalam lingkup usaha koperasi;
  4. Telah melunasi Simpanan Pokok;
  5. Menyetujui anggaran dasar atau anggaran rumah tangga koperasi yang bersangkutan;dan
  6. Telah terdaftar dalam buku daftar anggota dan telah menandatangani atau membubuhkan cap jempol pada buku daftar anggota.

Kemudian persyaratan untuk menjadi anggota sekunder sebagai berikut  (Pasal 62 ayat (2) Permenkop 9/2018):

  1. Telah berbadan hukum; 
  2. Mampu melakukan tindakan hukum; 
  3. Mempunyai kepentingan ekonomi yang sama dalam lingkup usaha koperasi sekunder;
  4. Telah melunasi simpanan pokok; 
  5. Menyetujui anggaran dasar atau anggaran rumah tangga koperasi sekunder yang bersangkutan;dan 
  6. Telah terdaftar dalam buku daftar anggota dan telah menandatangani atau membubuhkan cap jempol pada buku daftar anggota.

Itulah ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota. Penting bagi Anda untuk mengetahui ketentuan keanggotaan koperasi.  

Baca juga: Pahami Tugas dan Kewenangan Dari Masing-Masing Organ Koperasi

Sebagai informasi tambahan, setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) telah mengubah ketentuan syarat minimal anggota primer dan sekunder. 

Berdasarkan Pasal 86 angka 1 UU Cipta Kerja, cukup 9 orang saja sudah dapat mendirikan koperasi primer. Sedangkan koperasi sekunder dapat beranggotakan koperasi yang berbadan hukum, baik itu koperasi primer maupun sekunder. UU Cipta Kerja menyebutkan cukup 3 koperasi sudah dapat mendirikan koperasi sekunder.

Mau mendirikan Koperasi Anda sendiri? Tapi bingung cara mengurusnya? Tenang saja, Serahkan kepada kami untuk memudahkan Anda mendirikan Koperasi Anda. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author Olivia Nabila Sambas/Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY