Perhatikan 6 Hal Ini Sebelum Memilih Nama Koperasi, Kalau Tidak Mau Ditolak

Smartlegal.id -
memilih nama koperasi

“Permohonan dengan memilih nama Koperasi yang tidak sesuai persyaratan akibatnya dapat ditolak DJAHU”

Salah satu langkah penting untuk mempersiapkan pendirian Koperasi adalah dengan memilih nama yang tepat. Memilih nama Koperasi harus memenuhi ketentuan yang berlaku. Ketentuan nama Koperasi telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi (Permenkumham 14/2019).

Baca juga: Wajib Tahu! Ini Perbedaan Menjadi Anggota Koperasi Primer dan Sekunder

Menurut Pasal 4 ayat (1) Permenkumham 14/2019, menyebutkan untuk mengajukan permohonan pengesahan akta Koperasi harus disertai dengan pengajuan nama . Selain itu, dengan memiliki nama koperasi juga berfungsi sebagai identitas yang membedakan antara satu Koperasi dengan lainnya. 

Nah perlu diketahui, untuk memperoleh pengesahaan nama Koperasi, maka harus mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (DJAHU). Pihak yang mengajukan permohonan adalah pendiri atau kuasa dari pendiri Koperasi kepada Notaris. Kemudian Notaris akan melakukan permohonan melalui sistem Administrasi Hukum Umum online (AHU Online). 

Pengajuan nama =dilakukan dengan cara mengisi format pengajuan yang berisi nama Koperasi yang dipesan dan jenis Koperasi. Selain format pengajuan, pemohon juga wajib mengisi surat pernyataan yang menyatakan nama Koperasi yang dipesan sudah sesuai persyaratan yang ditetapkan dan pemohon bertanggung jawab penuh terhadap hal tersebut (Pasal 6 Permenkumham 14/2019). 

Adapun persyaratan yang ditetapkan untuk mengajukan namaadalah sebagai berikut (Pasal 7 Permenkumham 14/2019):

  1. Terdiri atas paling sedikit 3 kata  sesudah kata koperasi dan jenis koperasi yang dijalankan. Contoh: Koperasi Simpan Pinjam Jaya Ceria Selalu;
  2. Ditulis dengan huruf latin;
  3. Belum digunakan oleh koperasi lain yang sah;
  4. Tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau kesusilaan;
  5. Tidak memiliki kesamaan atau kemiripan dengan lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali telah memperoleh persetujuan;
  6. Tidak terdiri atas angka atau rangkaian kata, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.

Baca juga: Pendirian Koperasi 2021 Begini Syarat dan Prosedur Lengkapnya! 

Selain syarat yang sudah disebutkan di atas, bagi koperasi yang bergerak dalam bidang bongkar muat barang di pelabuhan, harus mencantumkan frasa “TKBM” di depan kata koperasi. 

Jika nama Koperasi tidak sesuai dengan persyaratan-persyaratan tersebut, maka pemesanan nama Koperasi dapat ditolak oleh DJAHU (Pasal 9 Permenkumham 14/2019). Penolakan tersebut dilakukan secara elektronik. 

Oleh karena itu, untuk melakukan pemesanan nama Koperasi lebih baik melakukan penelusuran terlebih dahulu. Sebagai upaya mencegah ditolaknya permohonan nama Koperasi.

Ingin mendirikan Koperasi Anda sendiri, tapi masih bingung caranya? Serahkan saja kepada kami. Hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Olivia Nabila Sambas

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY