8 Hal Yang Harus Diperhatikan Oleh Perusahaan Outsourcing

Smartlegal.id -
perusahaan outsourcing

“Ternyata perusahaan outsourcing hanya dapat dijalankan oleh perusahaan yang berbadan hukum”

“Outsourcing” Istilah yang tidak asing di telinga kita ketika membicarakan soal perusahaan, karyawan, dan upah. Apalagi saat ini banyak perusahaan besar yang menggunakan jasa perusahaan outsourcing untuk mencari tenaga kerja tambahan. Karenakan dengan menggunakan jasa ini dinilai lebih efektif. 

Istilah Outsourcing sebenarnya tidak dijelaskan secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Namun, dalam Pasal 64 UU Ketenagakerjaan menyebutkan, “Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyedia jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis”. 

Jadi, dapat ditarik benang merah bahwa outsourcing itu sendiri merupakan sistem kerja dimana penggunaan tenaga kerja berasal dari pihak ketiga sebagai penyalur tenaga kerja melalui sistem kontrak. Saat merekrut pekerja outsource, perusahaan bisa bekerja sama dengan perusahaan ini. Sedangkan perusahaan outsourcing merupakan perusahaan yang menyediakan jasa dan menyalurkan tenaga kerja dengan keahlian tertentu kepada perusahaan-perusahaan yang membutuhkan. Pekerjaan yang dialihkan ke perusahaan tersebut merupakan pekerjaan yang tidak berdampak langsung pada sektor utama usaha. Dalam pengelolaannya, perusahaan ini bertanggung jawab penuh atas upah, perlindungan, dan syarat kerja karyawan. Maka dari itu, terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan sebagai perusahaan outsourcing diantaranya:

  1. Harus berbentuk badan hukum

Salah satu persyaratan untuk menjalankan usaha outsourcing, yakni perusahaan harus berbentuk badan hukum. Sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain (Permenaker 11/2019).

Selain itu, juga wajib memiliki izin usaha penyediaan jasa pekerja/buruh melalui pengajuan permohonan ke Online Single Submission (OSS).

Baca juga: Pendirian PT 2021, Begini Syarat dan Prosedurnya!

  1. Perusahaan dilarang menggunakan Virtual Office 

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Penerbitan Izin Usaha Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal (Permenaker 6/2015), salah satu persyaratan untuk pengajuan izin usaha penyediaan jasa pekerja/buruh adalah memiliki kantor dan alamat tetap. Hal ini merujuk pada jenis badan usaha yang dipakai oleh perusahaan. Karena perusahaan outsourcing merupakan badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT), maka dalam pendiriannya mengacu pada Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Dimana dalam pasal 5 disebutkan bahwa “Perseroan mempunyai alamat lengkap sesuai dengan tempat kedudukannya” yang berarti bahwa alamat yang sekaligus menjadi kantor perseroan digunakan untuk memudahkan dalam proses surat menyurat dsb.

Baca: Prosedur Pendirian Perusahaan Outsourcing

  1. Tambahan dokumen berupa Wajib Lapor Ketenagakerjaan

Salah satu kewajiban pengusaha saat mendirikan perusahaan atau membangun organisasi yakni melakukan pelaporan ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Pelaporan ini wajib dilakukan secara berkala yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan (UU Wajib Lapor Ketenagakerjaan). Jika pengusaha tidak melakukan pelaporan ketenagakerjaan, maka mengacu pada Pasal 10 ayat (1) UU Wajib Lapor Ketenagakerjaan, pengusaha atau pengurus dapat dikenai ancaman pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

  1. Wajib melakukan pelaporan kepada Disnaker Kabupaten/Kota

Sebagaimana bunyi dari Pasal 5 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain (Permentenaker 19/2012), yakni “Jenis pekerjaan penunjang yang akan diserahkan kepada perusahaan penerima pemborongan harus dilaporkan oleh perusahaan pemberi pekerjaan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota tempat pemborongan pekerjaan dilaksanakan”.

  1. Kegiatan usaha yang dapat diserahkan harus merupakan kegiatan jasa penunjang atau tidak berkaitan dengan produksi.

Perusahaan pemberi pekerjaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh melalui perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis (Pasal 17 ayat (1) Permentenaker 19/2012). Nah pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan outsourcing hanyalah pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi atau kegiatan jasa penunjang. 

  1. Perusahaan outsourcing wajib mendaftarkan perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat untuk menerbitkan bukti pendaftaran.

Setelah membuat perjanjian outsourcing antara perusahaan pemberi kerja dan perusahaan outsourcing, selanjutnya perjanjian tersebut harus didaftarkan kepada Disnaker setempat (Pasal 20 Permentenaker 19/2012)

  1. Perusahaan outsourcing dilarang melakukan kegiatan usaha sampai mendapat bukti pendaftaran, atau dapat dikenakan sanksi administratif.

Berdasarkan Pasal 23 Permentenaker 19/2012, Perusahaan outsourcing yang tidak mendaftarkan perjanjian kerja, tetapi tetap melaksanakan kegiatannya, maka izin operasional perusahaan outsourcing dapat dicabut oleh pemerintah.  

Hal tersebut dikarenakan sudah menjadi tanggung jawab perusahan outsourcing untuk mendaftarkan perjanjian antara perusahaan  pemberi kerja dan perusahaan outsourcing kepada Disnaker setempat. 

  1. Untuk kegiatan usaha Aktivitas Penyediaan Tenaga Kerja Waktu Tertentu (Outsourcing), PT PMA hanya boleh sebesar 49% dengan kegiatan outsourcing sebagai berikut (Pasal 17 ayat (3) UU Permenaker 19/2012):
    • Usaha Pelayanan Kebersihan (Cleaning Service)
    • Usaha penyediaan makanan bagi pekerja/buruh (Catering)
    • Usaha tenaga pengamanan (security/satuan pengamanan)
    • Usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan
    • Usaha penyediaan angkutan bagi pekerja/buruh

Anda ingin mengurus legalitas untuk bisnis Anda, seperti mendirikan PT, mendaftarkan merek, atau legalitas lainnya? Kami bisa bantuin bisnismu jadi legal. Hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Siti Faridah

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY