5 Perbedaan Prosedur Penanaman Modal Bagi PMDN Dengan PMA

Smartlegal.id -
Penanaman modal

Prosedur Penanaman modal di Indonesia memiliki perbedaan terkait modal dalam negeri dengan modal asing

Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UUPM), penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri atau penanam modal asing di wilayah Indonesia. Dari situ, diketahui bahwa terdapat 2 (dua) penanam modal, yaitu Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA).

Baca juga: Wow, Mengurus Perubahan Status PT PMA Menjadi PMDN Hanya Perlu Lewat OSS

Perbedaan diantara keduanya karena pada PMDN, modal dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan berasal dari wilayah Indonesia. Sementara PMA, modal dimiliki oleh orang asing (WNA) dan dapat berasal dari luar negeri sepenuhnya atau patungan dengan PMDN. Dikarenakan perbedaan itu, pendirian perusahaan PMDN dengan PMA pun terdapat perbedaan. Perbedaan prosedur pendirian tersebut diantaranya adalah:

SUBJEK PENANAM MODAL

Pada PMDN, yang dapat melakukan adalah WNI, badan usaha Indonesia, Negara Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman di Indonesia (Pasal 1 angka 5 UUPM).

Sementara pada PMA, yang dapat melakukan adalah WNA, badan usaha asing, atau pemerintah asing (Pasal 1 angka 6 UUPM).

Baca juga: Prosedur Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing)

BENTUK BADAN USAHA

Badan usaha yang dapat didirikan PMDN lebih mudah dibanding PMA. Hal ini karena PMDN dapat berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum, atau bahkan usaha perseorangan (Pasal 5 ayat (1) UUPM).

Lain halnya dengan PMDN, PMA hanya mendapatkan mendirikan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang berdasarkan hukum Indonesia dan juga berkedudukan di Indonesia (Pasal 5 ayat (2) UUPM).

Terhadap PMDN dan PMA yang berbentuk PT, maka penanaman modal dilakukan dengan (Pasal 5 ayat (3) UUPM):

  1. mengambil bagian saham pada saat pendirian PT;
  2. membeli saham; dan
  3. cara lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS

Baik PT PMDN maupun PT PMA, keduanya sama-sama tunduk terhadap peraturan perundang-undangan mengenai PT. Hal ini sesuai dengan Pasal 77 angka 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, bahwa pengesahan pendirian badan usaha PMDN dan PMA dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, untuk mendirikan PT PMDN dan PT PMA, membutuhkan:

  1. Menyiapkan Data PT berupa: Nama PT, Tempat dan kedudukan PT, Pengurus PT, KTP dan NPWP para pendiri dan pengurus;
  2. Perjanjian Sewa atau IMB Domisili PT;
  3. Membuat Akta Pendirian PT oleh Notaris; dan
  4. Pengesahan sebagai Badan Hukum di Kementerian Hukum dan HAM.

Khusus untuk PT PMA, ada syarat tambahan yang harus dipenuhi. Berdasarkan Pasal 6 Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan BKPM Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal (Peraturan BKPM 5/2019), Syarat tambahan tersebut berupa:

  1. Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp10 Miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 50 Miliar;
  2. Nilai modal ditempatkan sama dengan modal disetor, yaitu minimal Rp2.5 Miliar; dan
  3. Nilai nominal saham untuk masing-masing pemegang saham minimal Rp10 Juta.

LINGKUP INVESTASI

Terdapat pembatasan bagi PT PMA. Hal ini karena PT PMA dikualifikasikan sebagai usaha besar. PT PMA harus memenuhi ketentuan nilai investasi lebih besar dari Rp10 Milyar di luar tanah dan bangunan. Artinya, PT PMA hanya boleh berinvestasi pada kegiatan usaha dengan nilai investasi lebih besar dari Rp. 10 Milyar (Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal).

Selain dari itu, semua bidang usaha terbuka baik bagi PT PMDN atau PT PMA, kecuali (Pasal 2 ayat (1) Perpres 10/2021):

  1. yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal; 
  2. untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.  

PERIZINAN BERUSAHA

Sama seperti yang lainnya, prosedur perizinan usaha bagi PT. PMDN dan PT. PMA harus didahului dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Pendaftaran NIB dilakukan melalui Online Single Submission (OSS). Setelah memperoleh NIB, Perusahaan dapat mengurus izin usaha, izin komersial atau operasional, dan izin lokasi, dan izin lingkungan. Selain itu, perlu juga mengurus perizinan khusus lainnya menyesuaikan bidang usahanya kepada kementerian terkait.

Perlu dicatat, bagi PT yang telah memiliki izin prinsip, izin investasi, pendaftaran penanaman modal, atau Izin Usaha, yang masih berlaku, permohonan layanan perizinan lain yang diperlukan harus mencantumkan NIB sebagai persyaratan (Pasal 5 Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal).

Tertarik mendirikan PT PMDN atau PT PMA miliki Anda? Hubungi Kami saja! Karena kami bisa memberikan kemudahan untuk mendirikan PT Anda. Hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini sekarang juga.

Author: Farhan Izzatul Ulya

 

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY