Pemegang Saham: Begini Cara pengurangan Modal Dalam Perseroan Terbatas!

Smartlegal.id -
pengurangan Modal

“Jenis modal yang dapat dilakukan pengurangan adalah modal disetor dan modal ditempatkan”

Perseroan Terbatas (PT) merupakan suatu badan usaha yang terdiri dari modal berupa saham-saham. Pengertian ini sejalan dengan yang tertuang dalam Pasal 109 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) menyebutkan pengertian PT sebagai “…badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil.

Baca juga: Memang Keahlian Dapat Dijadikan Modal PT? Simak Penjelasannya Dulu!

Dalam PT mengenal 3 jenis modal, yakni:

  • Modal Dasar

Modal dasar terdapat dalam Anggaran Dasar (AD) yang berisi gambaran keseluruhan modal yang akan dikeluarkan oleh perusahaan. Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul Hukum Perseroan Terbatas menjelaskan, modal dasar sebagai seluruh nilai nominal saham PT yang disebut dalam AD. AD sendiri yang menentukan berapa jumlah saham yang dijadikan modal dasar. Jumlah yang ditentukan dalam anggaran dasar merupakan “nilai nominal yang murni.” 

Setelah diberlakukannya UU Cipta Kerja, ketentuan minimum modal dasar PT dihapuskan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 109 angka 3 UU Cipta Kerja yang berbunyi “besaran modal dasar Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan keputusan pendiri perseroan.” Namun, hal ini tidak berlaku apabila akan melaksanakan kegiatan usaha pada sektor tertentu.

  • Modal Disetor

Pengertian modal disetor juga dijelaskan oleh Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul Hukum Perseroan Terbatas, sebagai modal yang sudah dimasukkan pemegang saham sebagai pelunasan pembayaran saham yang diambilnya sebagai modal yang ditempatkan dari modal dasar perseroan. Jadi, modal disetor adalah saham yang telah dibayar penuh oleh pemegang saham. 

Jadi, modal disetor adalah benar-benar jumlah uang yang disanggupi oleh pendiri atau pemegang saham (pemodal) ke dalam sebuah PT. Menurut Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT) disebutkan bahwa modal disetor harus berjumlah minimal 25% dari modal dasar.

  • Modal Ditempatkan

Sedangkan modal ditempatkan menurut Yahya Harahap dalam Hukum Perseroan Terbatas, jumlah saham yang sudah diambil pendiri atau pemegang saham, dan saham yang diambil tersebut ada yang sudah dibayar dan ada yang belum dibayar. Jadi, modal ditempatkan itu adalah modal yang disanggupi pendiri atau pemegang saham untuk dilunasinya, dan saham itu telah diserahkan kepadanya untuk dimiliki. 

Baca juga: Ini Loh Bedanya Modal Dasar, Modal Ditempatkan, Dan Modal Disetor Dalam PT

Jadi, apabila ingin menjadi pemegang saham, terdapat sejumlah modal yang harus disetorkan ke dalam PT. Namun, tidak jarang juga di tengah PT berjalan ada pemegang saham yang tidak ingin menjadi pemegang saham PT itu lagi. Apakah hal ini bisa dilakukan? Jawabannya, ya tentu saja bisa. Pertanyaan selanjutnya, bagaimana cara melakukannya?

Jenis modal yang dapat dilakukan pengurangan adalah modal disetor dan modal ditempatkan. Berdasarkan Pasal 44 UUPT, proses pengurangan modal harus dilakukan di dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Melalui RUPS, pemegang saham dan organ dalam PT mengetahui tindakan-tindakan apa saja yang akan dilakukan.

RUPS harus memenuhi ketentuan kuorum yaitu paling sedikit 2/3 dari seluruh pemegang saham dengan hak suara hadir atau diwakili. Keputusan RUPS dinyatakan sah jika disetujui paling sedikit 2/3 bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali ditentukan lebih besar dalam AD (Pasal 88 ayat (1) UUPT).

Setelah diadakannya RUPS, maka hasil rapat ini wajib diberitahukan kepada seluruh kreditur. Pemberitahuan ini dilakukan dengan cara mengumumkan dalam satu atau lebih surat kabar dalam jangka waktu paling lambat tujuh hari sejak tanggal keputusan tersebut (Pasal 44 ayat (2) UUPT)

Selanjutnya kreditur diberikan waktu 60 hari untuk mempertimbangkan hal ini. Apabila kreditur tidak setuju, maka dapat mengajukan keberatan kepada PT disertai alasan dengan tembusan kepada Menteri Hukum dan HAM (Pasal 45 ayat (1) UUPT). Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, PT diwajibkan untuk menjawab surat ini secara tertulis (Pasal 45 ayat (2) UUPT).

Kemudian kreditur dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri yang mewilayahi tempat kedudukan PT apabila (Pasal 45 ayat (3) UUPT):

  1. PT menolak keberatan atau tidak memberikan penyelesaian yang disepakati kreditur dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal jawaban PT diterima; atau
  2. PT tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu 60 hari sejak tanggal keberatan diajukan.

Permohonan pengurangan modal ini dapat disetujui oleh Menkumham apabila (Pasal 46 UUPT):

  1. tidak terdapat keberatan dari kreditur;
  2. telah dicapai penyelesaian atas keberatan; atau
  3. gugatan kreditur ditolak oleh pengadilan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Tata cara pengurangan modal tercantum dalam ketentuan Pasal 47 UU PT adalah sebagai berikut:

  1. Keputusan RUPS terkait pengurangan modal disetor dan ditempatkan dilakukan dengan 2 cara yakni penarikan kembali saham atau penurunan nilai nominal saham;
  2. Penarikan kembali saham dilakukan terhadap saham yang telah dibeli kembali oleh perseroan atau terhadap saham yang diklasifikasikan dapat tarik kembali;
  3. Penurunan nilai nominal saham yang dilakukan tanpa pembayaran kembali harus dilakukan secara seimbang terhadap klasifikasi saham secara keseluruhan;
  4. Keseimbangan sebagaimana dimaksud di atas, dapat dikecualikan dengan persetujuan para pemegang saham yang nominal sahamnya dikurangi;
  5. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) klasifikasi saham, keputusan RUPS tentang pengurangan modal hanya boleh diambil setelah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari semua pemegang saham dari setiap klasifikasi saham yang haknya dirugikan oleh keputusan RUPS tentang pengurangan modal tersebut.

Punya permasalahan hukum bisnis yang menghadang pertumbuhan bisnis Anda? Konsultasikan saja kepada kami. Hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Olivia Nabila Sambas

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY