Prosedur, Syarat, & Biaya Pendirian PT Perorangan 2023

Smartlegal.id -
Pendirian PT Perorangan

“Pendirian PT Perorangan: pilihan tepat untuk Anda dalam merintis badan usaha. Prosedur pendirian yang mudah dan biaya yang lebih terjangkau menjadi alasannya”

Sebagai pemilik suatu kegiatan usaha pastinya Anda ingin memberikan yang terbaik pada kegiatan usaha Anda. Melalui PT Perseorangan Anda memiliki kepemilikan penuh atas kegiatan usaha Anda. Sehingga, Anda dapat mengambil keputusan atas kegiatan usaha sendiri tanpa bergantung terhadap keputusan orang lain.

Perseroan Terbatas Perorangan (PT Perorangan) atau sering disebut PT Usaha Mikro dan Kecil (PT UMK) adalah bentuk usaha yang memungkinkan individu untuk memiliki dan menjalankan kegiatan usaha dengan perlindungan hukum yang sama seperti PT pada umumnya. Namun, kepemilikan dan pengendalian penuh atas kegiatan usaha berada pada pendirinya. 

Keuntungan Anda memilih PT Perorangan ialah memungkinkan untuk memisahkan keuangan pribadi dengan keuangan bisnis. Dengan demikian, Anda dapat mengelola keuangan bisnis dengan lebih mudah dan terorganisir. 

Baca juga: PT Perorangan Bisa Ekspor Loh, Ini Ketentuannya!

Pada proses pendiriannya pun PT Perorangan tidak memerlukan banyak dokumen karena pendirian PT Perorangan ini tidak memerlukan akta notaris, melainkan hanya pernyataan pendirian perorangan. Mudah bukan? Yuk, simak syarat, prosedur, dan biaya dalam mendirikan PT Perorangan!

Syarat Pendiri PT Perorangan

Dalam proses mendirikan PT Perorangan, harus dipastikan Anda sebagai pendiri memenuhi kriteria pendiri dari usaha mikro dan kecil yang terdiri atas (PP 8/2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro Dan Kecil):

  1. PT Perorangan harus didirikan oleh warga negara Indonesia (“WNI”) dengan mengisi persyaratan pendirian dalam bahasa Indonesia; 
  2. WNI tersebut harus memenuhi syarat usia minimal 17 tahun dan cakap hukum;
  3. Jumlah pemegang saham hanya satu orang; dan
  4. Pendiri PT perorangan hanya dapat mendirikan PT Perorangan sebanyak satu kali dalam kurun waktu satu tahun.

Setelah Anda memenuhi persyaratan diatas, Anda dapat melanjutkan proses pendirian PT Perorangan sesuai dengan prosedur berikut. 

Prosedur Pendirian PT Perorangan

Menyiapkan Nama PT 

Pengajuan Nama PT dilakukan dengan disampaikan oleh Pemohon kepada Menteri sebelum Perseroan didirikan atau sebelum perubahan anggaran dasar mengenai Nama Perseroan dilakukan sesuai dengan persyaratannya. (Pasal 3 angka 1 PP No. 43/2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas).

Menyetorkan Modal Dasar 

Mengenai besaran modal dasar PT ditentukan berdasarkan keputusan pendiri PT. Kemudian Pendiri harus menempatkan dan menyetor minimal 25%, yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah, yaitu dengan menyampaikan secara elektronik kepada Menteri sejak akta pendirian Perseroan untuk Perseroan; atau pengisian Pernyataan Pendirian untuk Perseroan perorangan. (Pasal 3 & 4 PP 8/2021).

Surat Pernyataan Pendirian 

Pendirian PT Perorangan cukup dengan membuat surat pernyataan pendirian berbahasa Indonesia, yang memuat maksud dan tujuan, kegiatan usaha, modal dasar, dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian PT sebagai berikut (Pasal 7 ayat (2) PP 8/2021): 

  1. Nama dan tempat kedudukan Perseroan perorangan;
  2. Jangka waktu berdirinya;
  3. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha;
  4. Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
  5. Nilai nominal dan jumlah saham;
  6. Alamat Perseroan Perorangan; dan
  7. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan (NIK), dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham Perseroan perorangan.

Kriteria Usaha

Kegiatan usaha Anda harus termasuk dalam pengelompokkan usaha mikro, kecil, dan menengah yang didasarkan kepada kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan yang digunakan untuk pendirian atau pendaftaran kegiatan usaha. Berikut pengelompokannya berdasarkan kriteria modal usaha yang terdiri dari (Pasal 35 PP 7/2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah):

  1. usaha mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
  2. usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai dengan paling banyak Rp5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan
  3. usaha menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar sampai dengan paling banyak Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Dari pengelompokan ini, jika Anda ingin mendirikan PT Perorangan, batas maksimal modal usahanya ialah Rp5 miliar sebagai batas maksimal modal usaha kecil. Kemudian, apabila modal usaha melebihi batas (threshold) yang ditetapkan, pendirian PT Perorangan tidak dapat dilakukan karena tidak memenuhi kriteria UMK.

Baca juga: PP UMKM SAH! Ini Kriteria UMKM Yang Baru

Tentunya sangat mudah untuk mendirikan PT Perorangan. Akan tetapi, Anda berhati-hati karena, jika tidak terpenuhi syarat dan prosedur tersebut, Anda harus mengubah status badan hukum PT Perorangan menjadi Perseroan yang pada akhirnya menyulitkan Anda. (Pasal 9 PP 8/2021).

Yuk gunakan layanan dari Smartlegal.id untuk memudahkan Anda dalam mendirikan PT Perorangan dan meminimalisir kesalahan dalam prosedur pendirian PT Perorangan. 

Biaya Pendirian PT Perorangan

Biaya pendirian PT Perorangan melalui Smartlegal.id hanya Rp1,5 juta saja. Dengan harga tersebut Anda sudah mendapatkan konsultasi gratis, NPWP, NIB, dan yang pasti Sertifikat PT Perorangan. 

Mau mendirikan PT Perorangan tapi masih bingung caranya? Gampang kok hubungi saja Smartlegal.id sekarang juga!

Author: Revaganesya

Editor: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY