Penanganan Perkara Pailit Dalam Hal Perjanjian Memuat Klausul Arbitrase

Smartlegal.id -
Penanganan Perkara Pailit Dalam Hal Perjanjian Memuat Klausul Arbitrase

Klausula penyelesaian sengketa yang dipilih oleh para pihak seringkali digunakan dalam sebuah perjanjian. Terutama dalam perjanjian bisnis, penyelesaian sengketa melalui arbitrase kerap digunakan. Hal tersebut karena penyelesaian sengketa lewat jalur arbitrase dianggap lebih menguntungkan bagi kedua belah pihak.

Penyelesaian sengketa lewat jalur arbitrase yang tertuang dalam perjanjian bisnis secara otomatis menghilangkan kewenangan pengadilan negeri dalam hal mengadili sengketa yang timbul atas perjanjian tersebut. Sehingga pengadilan negeri wajib menolak serta tidak ikut campur dalam suatu penyelesaian sengketa yang lebih dahulu ditentukan lewat jalur arbitrase. Perjanjian arbitrase tersebut pun sangat mudah dilakukan karena dapat dicantumkan di awal yaitu di dalam kontrak sebelum timbul sengketa, maupun dibuat menyusul setelah timbul sengketa. 

Namun, perkara bisnis tidak dapat terlepas dari utang piutang. Utang piutang akan selalu berkaitan dengan perkara pailit. Lalu bagaimana jika salah satu pihak menggugat pihak lain di Pengadilan Niaga terkait permohonan pailit? Apakah gugatan tersebut dapat diterima?

Perjanjian Arbitrase tidak membatasi wewenang Pengadilan Niaga memeriksa perkara pailit

Walaupun dalam perjanjian telah dipilih penyelesaian sengketa lewat jalur arbitrase, bukan berarti Pengadilan Niaga tidak dapat mengadili pihak tersebut dalam perkara kepailitan. Pengadilan Niaga tetap berwenang menerima dan menyelesaikan perkara pailit sesuai dengan ketentuan Pasal 303 UU Kepailitan. Begitu pula sebaliknya, Pengadilan Niaga tidak dapat menolak perkara pailit dengan alasan terdapat klausul arbitrase dalam perjanjian. Namun perlu dipahami bahwa dasar permohonan pailit harus berdasarkan utang dengan syarat yang tercantum pada Pasal 2 ayat (1) undang-undang tersebut, antara lain:

  1. Debitor mempunyai dua atau lebih kreditor.
  2. Tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo.

Sehingga walaupun perjanjian arbitrase tidak menghapus wewenang penyelesaian perkara pailit oleh Pengadilan Niaga, pihak yang mengajukan tetap harus memperhatikan syarat pailit diatas.

Utang yang timbul karena putusan arbitrase

Disamping mengakui utang yang timbul dari perjanjian yang memuat klausul arbitrase, UU Kepailitan juga mengakui utang yang timbul dari putusan arbitrase. Ketentuan ini tercantum dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan. Dimana secara garis besar ditentukan bahwa utang yang dapat ditagih timbul karena:

  1. Perjanjian
  2. Percepatan waktu yang mana telah diperjanjikan sebelumnya
  3. Pengenaan sanksi atau denda sesuai wewenang sebuah instansi
  4. Putusan pengadilan, arbiter, atau majelis arbitrase.

Maka dari itu, apabila pihak yang ditanggung biaya perkara arbitrase tidak dapat memenuhi tagihannya, pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan pailit kepada Pengadilan Niaga.

Untuk diketahui adanya klausul arbitrase tidak membuat perjanjian berakhir jika sengketa sudah diselesaikan, tidak seperti ketika diselesaikan melalui peradilan umum. Arbitrase lebih mengedepankan penyelesaian masalah. Sehingga, setelah putusan dikeluarkan kedua pihak tetap dapat melanjutkan perjanjian. Selain itu, putusan arbitrase bersifat tertutup sehingga para pihak dapat melanjutkan bisnisnya tanpa khawatir memiliki reputasi yang kurang baik.

BP Lawyers dapat membantu Anda

Apabila Anda ingin berkonsultasi terkait permasalahan hukum, Anda dapat menghubungi kami melalui:

E: [email protected]
H: +62821 1000 4741

Author: Dhea Prayitno

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY