Perhatikan 5 Hal Berikut Sebelum Membuat Kontrak Bisnis

Smartlegal.id -
Perhatikan 5 Hal Berikut Sebelum Membuat Kontrak Bisnis

Kesulitan akan timbul ketika perjanjian tidak mengatur jelas persoalan yang timbul pada kontrak bisnis.

Pengusaha dalam menjalankan usahanya tentu sering terlibat dengan urusan perjanjian atau kontrak bisnis. Dengan adanya kontrak bisnis, maka semua komitmen yang telah disepakati akan dibungkus dalam kontrak bisnis dan menjadi acuan dalam menjalankan bisnis mereka.

Akan tetapi, banyak pengusaha yang menganggap bahwa perjanjian hanyalah bersifat adminitratif saja. Sehingga kebanyakan para pengusaha membuat perjanjian hanya merujuk pada template yang ada di buku atau di internet yang dirasa sudah cukup baik.

Namun mereka tidak menyadari, setiap transaksi bisa saja berbeda dan memiliki kekhususan masing-masing. Perjanjian penunjukan distributor misalnya, tentu tidak akan sama pengaturan transaksinya dengan perjanjian kerjasama pembukaan kantor cabang. Atau perjanjian kemitraan yang mengadopsi perjanjian waralaba secara menyeluruh, tidak dapat diterapkan karena keduanya memiliki perbedaan dari sisi kekayaan intelektual, sistem dan lain sebagainya.

Sehingga seringkali para pengusaha mengalami kesulitan ketika timbul perbedaan pendapat atau sengketa terkait perjanjian mereka. Sebab, isi dari perjanjiannya tidak mengatur secara jelas tentang persoalan yang timbul.

Artikel Terkait : Cara Menjadi Penyelenggara Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi

Untuk menghindari kesalahan dalam perjanjian harus diperhatikan hal-hal berikut:

  1. Para pihak harus mengetahui latar belakang perjanjian, memahami maksud dan tujuan dari perjanjian dari para pihak.
  2. Para pihak harus memahami jenis perjanjian yang digunakan.
  3. Para pihak harus mengetahui siapa saja yang terlibat dalam perjanjian tersebut.
  4. Para pihak harus mengetahui hak dan kewajibannya yang disepakati.
  5. Para pihak mengetahui bagaimana upaya penyelesaian jika timbul sengketa atau perbedaan penafsiran.

Bisnis harus dijalankan dengan landasan kepercayaan. Namun, jangan karena sudah saling percaya, lalu enggan menuangkan komitmen ke dalam perjanjian. Jika tidak memahami bagaimana menyusun kontrak bisnis dari transaksi yang akan dijalankan, jangan ragu untuk meminta pendapat atau bantuan dari konsultan hukum yang berpengalaman. Pengusaha harus memahami kontrak bisnis, namun tidak harus bisa membuat sendiri kontrak bisnisnya.

Baca Juga : Penanganan Perkara Pailit Dalam Hal Perjanjian Memuat Klausul Arbitrase

Jika Anda membutuhkan konsultasi hukum, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui smartlegal.id dengan melalui tombol dibawah ini

Author : Dwiki Julio Dharmawan

 

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY