Sekarang Penjual Pangan Olahan Secara Online Wajib Punya Izin Edar Loh

Smartlegal.id -
Izin Edar Pangan Olahan

“Pelaku usaha pangan olahan yang menjual belikan produknya secara daring/online wajib memiliki izin edar”

Pelaku usaha pangan olahan saat ini banyak yang menjual belikan produknya secara daring/online. Dengan menjual belikan secara daring/online pelaku usaha dapat menjangkau konsumen secara luas. Apalagi di kondisi pandemi virus corona saat ini, dimana harus menerapkan sistem bekerja dari rumah sehingga memanfaatkan jaringan internet menjadi pilihan untuk menjalankan usaha.

Biasanya pelaku usaha memanfaatkan sosial media atau e-commerce sebagai sarana menjual belikan produknya. Selain itu, tidak sedikit pelaku usaha yang menjual produknya di sistem elektroniknya sendiri.

Nah perlu diketahui, bagi pelaku usaha pangan olahan yang menjual belikan produknya secara daring/online wajib memiliki izin edar. Instansi yang berwenang mengeluarkan izin edar itu adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Menurut Pasal 1 angka 8 Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Obat dan Makanan Yang Diedarkan Secara Daring (PBPOM 8/2020),

Pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan”. 

Kemudian dalam Pasal 16 ayat (1) PBPOM 8/2020 yang berbunyi

“pangan olahan yang diedarkan secara daring wajib memiliki izin edar dan memenuhi cara produksi yang baik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan”. Hal itu diwajibkan agar pangan olahan yang diedarkan secara luas terjamin mutu dan keamanannya. 

Baca juga: Hati-Hati! Bisnis Frozen Food Bisa Dipidana Jika Menjual Tanpa Izin Edar

Namun, terdapat kriteria pangan olahan yang dikecualikan dari kewajiban memiliki izin edar untuk menjual belikan secara online. Berikut kriteria pangan olahan yang mendapat pengecualian (Pasal 16 ayat (2) PBPOM 8/2020):

  1. Pangan olahan siap saji, yaitu makanan dan/atau minuman yang sudah diolah dan siap untuk langsung disajikan di tempat usaha atau diluar tempat usaha seperti pangan yang disajikan di jasa boga, hotel, restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, kaki lima, gerai makanan keliling (food truck), dan penjaja makanan keliling atau usaha sejenis.
  2. Pangan olahan yang digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku oleh pelaku usaha yang tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir.

Bagi pelaku usaha yang mengedarkan pangan olahannya secara daring/online tidak memiliki izin edar, maka kepala BPOM dapat mengenakan sanksi administratif. Sanksi administratif itu berupa:

  1. Peringatan
  2. Peringatan keras
  3. Rekomendasi penutupan atau pemblokiran sistem elektronik milik apotek, sistem elektronik milik industri farmasi, sistem elektronik perdagangan besar farmasi, merchant dalam sistem elektronik milik PSE, dan akun media sosial, Daily deals, classified ads dan media internet lain yang dipergunakan untuk kegiatan perdagangan elektronik (e-commerce).
  4. Rekomendasi pencabutan izin fasilitas pelayanan kefarmasian
  5. Larangan mengedarkan untuk sementara waktu
  6. Perintah untuk penarikan kembali obat dan makanan.

Anda kesulitan dalam mengurus izin edar BPOM? Kami dapat membantu Anda mengurusnya. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol dibawah ini. 

Author: Dwiki Julio Dharmawan

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY