Ternyata Tidak Semua Pangan Olahan Wajib Memiliki Izin Edar

Smartlegal.id -
Ternyata Tidak Semua Pangan Olahan Wajib Memiliki Izin Edar

Yang membedakannya adalah jenis atau kriteria pangan olahan, model bisnis hingga jangka waktu kadaluarsa produk. 

Ditengah pandemi virus corona saat ini banyak pengusaha makanan yang mengalami penurunan pendapatan. Banyak pengusaha makanan yang akhirnya melakukan pivot bisnisnya, dimana tadinya menjual makanan siap saji beralih menjadi bisnis makanan beku (frozen food). Hal tersebut dilakukan untuk dapat bertahan di kondisi pandemi virus corona saat ini.

Baca juga: Ini Yang Harus Diperhatikan Pengusaha Kuliner Saat Pemberlakuan PSBB

Frozen food termasuk salah satu dalam kategori pangan olahan. Hal itu berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 tahun 2016 tentang Pendaftaran Pangan Olahan (PBPOM 12/2016),

Pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan, termasuk pangan olahan tertentu, bahan tambahan pangan, pangan produk rekayasa genetika dan pangan iradiasi.

Perlu diketahui bagi perusahaan yang ingin mengedarkan pangan olahan wajib memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Namun, tidak semua pangan olahan wajib memiliki izin edar dari BPOM. Oleh karena itu, bagi pengusaha pangan olahan wajib mengetahui kriteria pangan olahan apa saja yang wajib mengurus izin edar BPOM. Berikut merupakan jenis pangan olahan yang wajib dan tidak wajib untuk mengurus izin edar BPOM:

  • Pangan olahan yang wajib didaftarkan di Badan POM

Setiap pangan olahan baik yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki izin edar yang diterbitkan oleh kepala BPOM, Pangan tersebut termasuk:

    1. Pangan fortifikasi;
    2. Pangan SNI wajib;
    3. Pangan Program pemerintah.

Baca juga: Syarat Izin Edar BPOM Untuk Pangan Olahan Di Indonesia

  • Pangan Olahan yang tidak wajib didaftarkan di Badan POM

    1. Diproduksi oleh industri rumah tangga pangan (PIRT);
    2. Mempunyai masa simpanan kurang dari 7 hari;
    3. Diimpor dalam jumlah kecil untuk keperluan:
      • Sample dalam rangka pendaftaran;
      • Penelitian;
      • Konsumsi sendiri.
    4. Digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir;
    5. Yang dikemas dalam jumlah besar dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir;
    6. Pangan yang dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen;
    7. Pangan siap saji.

Sebagai catatan, pangan olahan yang tidak wajib didaftarkan di BPOM bukan berarti dapat diedarkan secara asal-asalan. Karena izin edar tidak hanya dikeluarkan oleh BPOM saja, seperti pangan olahan PIRT yang mengeluarkan izin edarnya adalah Bupati/Walikota di daerahnya. Jadi tidak boleh sembarang ya! Saat menjalankan usaha pangan olahan.

Baca juga: Begini Cara Memperoleh Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)

Anda kesulitan dalam mengurus izin edar BPOM? Kami dapat membantu Anda mengurusnya. Segera hubungi Smartlegal.id melalui telpon/WA 081315158719 atau email [email protected]

Author: Dwiki Julio Dharmawan

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY