Sudah Punya Izin Edar Pangan Olahan Tapi Ingin Mengubah Desain Label? Lakukan Hal Ini agar Tidak Kena Sanksi

Smartlegal.id -
Sudah Punya Izin Edar Pangan Olahan Tapi Ingin Mengubah Desain Label Lakukan Hal Ini agar Tidak Kena Sanksi

“Jika terjadi perubahan data pangan olahan pengusaha dapat mengajukan pendaftaran variasi”

Setiap pengusaha dalam menjalankan bisnisnya tentu harus terus melakukan inovasi agar bisnisnya dapat terus berkembang besar, tidak terkecuali pengusaha pangan olahan. Salah satu cara inovasi bisnis yang dapat dilakukan pengusaha pangan olahan, yakni dengan merubah desain label atau mengganti jenis kemasannya. 

Perubahan desain pada pangan olahan memiliki dampak terhadap izin edar yang dimiliki pengusaha pangan olahan. Hal itu karena berdasarkan Pasal 7 Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran Pangan Olahan (PBPOM 27/2017), pendaftaran izin edar diajukan untuk setiap pangan olahan, termasuk yang memiliki perbedaan dalam hal:

Baca juga: Syarat Izin Edar BPOM Untuk Pangan Olahan Di Indonesia

  1. Jenis pangan;
  2. Jenis kemasan;
  3. Komposisi;
  4. Nama dan/atau alamat sarana produksi di wilayah Indonesia;
  5. Nama dan/atau alamat sarana produksi asal di luar negeri;
  6. Nama dan/atau alamat importir/distributor;
  7. Desain label.

Dari ketentuan tersebut desain label dan jenis kemasan menjadi salah satu data yang termasuk dalam pendaftaran izin edar pangan olahan. Meskipun pengusaha pangan olahan sudah memiliki izin edar, pengusaha pangan olahan tetap dapat mengubah desain label atau jenis kemasan produknya.

Akan tetapi, pengusaha pangan olahan harus melakukan pendaftaran variasi ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Menurut Pasal 1 angka 19 PBPOM 27/2017,

Pendaftaran variasi adalah pendaftaran perubahan data pangan olahan yang sudah memiliki izin edar dengan tidak menyebabkan perubahan Nomor izin edar dan/atau perubahan biaya evaluasi.

Berdasarkan ketentuan tersebut, jika terjadi perubahan data pangan olahan pengusaha dapat mengajukan pendaftaran variasi. Dengan catatan perubahan data pangan olahan itu tidak mengubah nomor izin edar dan/atau biaya evaluasi. Jika perubahan data pangan olahan mengubah nomor izin edar dan/atau biaya evaluasi, maka pengusaha harus melakukan pendaftaran ulang pangan olahannya. 

Perubahan data dalam pengajuan pendaftaran variasi dibagi menjadi 2 perubahan data, yaitu (Pasal 24 PBPOM 27/2017):

  • Perubahan data mayor dapat berupa:

    1. Perubahan desain label:
    2. Pencantuman dan/atau perubahan informasi Nilai gizi;
    3. Perubahan dan/atau penambahan klaim; dan/atau
    4. Perubahan komposisi dan/atau proses produksi.

  • Perubahan data minor dapat berupa:

    1. Perubahan nama produsen dan/atau importir/distributor;
    2. Perubahan alamat kantor importir/distributor selama masih dalam satu wilayah daerah provinsi;
    3. Perubahan nama dagang;
    4. Perubahan nama jenis;
    5. Perubahan dan/atau penambahan berat/isi bersih;
    6. Pencantuman keterangan halal, Tanda Standar Nasional Indonesia (SNI), dan/atau logo lainnya yang tidak terkait dengan klaim;
    7. Perubahan untuk kepentingan promosi dalam waktu tertentu;
    8. Perubahan masa simpan; dan/atau 
    9. Perubahan format kode produksi.

Baca juga: Hati-Hati! Bisnis Frozen Food Bisa Dipidana Jika Menjual Tanpa Izin Edar

Pengusaha pangan olahan yang ingin mengubah desain label, maka termasuk dalam perubahan data mayor. Sedangkan pengusaha pangan olahan yang mengubah kemasan menjadi ukuran yang lebih kecil atau sebaliknya, maka termasuk dalam perubahan data minor. Pengajuan pendaftaran variasi dapat dilakukan melalui e-Registration pangan olahan dengan alamat http://e-reg.go.id

Anda kesulitan dalam mengurus izin edar BPOM? Kami dapat membantu Anda mengurusnya. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Dwiki Julio Dharmawan

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY