Izin Edar BPOM Dan SPP-IRT, Apa Sih Beda Keduanya?

Smartlegal.id -
Beda BPOM dan SPP-IRT

“Sama-sama berfungsi sebagai legalitas mengedarkan makanan di Indonesia, beda BPOM dan SPP-IRT terletak di jenis makanannya. ” 

Izin edar adalah izin yang diberikan bagi obat dan makanan yang beredar di Indonesia. Izin ini wajib dimiliki oleh produsen atau importir obat dan makanan. Tanpa izin ini, obat dan makanan ilegal untuk diedarkan.

Terkait makanan, Izin Edar tersebut mencakup tidak hanya makanan, namun juga minuman. Makanan dan minuman tersebut dapat berasal dari dari daging, buah, sayur, kopi, gula, madu, dan lain-lain. Sederhananya, Izin Edar diperuntukan untuk seluruh jenis makanan dan minuman yang diedarkan untuk dijual di Indonesia.

Namun ternyata selain Izin Edar, terdapat bentuk izin yang lain nih untuk makanan, yakin Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). SPP-IRT berfungsi juga sebagai legalitas agar suatu makanan atau minuman bisa diedarkan di Indonesia.

Baca juga: Begini Cara Memperoleh Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga

Lalu kenapa dibedakan antara Izin Edar dengan SPP-IRT? Hal ini terkait peruntukannya. SPP-IRT diperuntukan bagi produk-produk makanan industri kecil, yang bisnisnya masih berskala rumahan. Tapi ga cuman itu lho beda antara BPOM dan SPP-IRT. Terus apalagi ya?

JENIS MAKANAN

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan (Peraturan BPOM 27/2017), Izin Edar diwajibkan bagi makanan berupa:

  1. Pangan fortifikasi;
  2. Pangan SNI wajib;
  3. Pangan program pemerintah;
  4. Pangan yang ditujukan untuk uji pasar; dan/atau
  5. Bahan Tambahan Pangan (BTP). 

Jenis makanan SPP-IRT mencakup apa saja, asalkan diproduksi oleh industri rumah tangga (IRT). Yang termasuk IRT yaitu perusahaan makanan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal, dan pembuatannya dengan peralatan manual hingga semi otomatis (Pasal 1 angka 3 Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga). 

Namun ada sedikit pembatasan bagi SPP-IRT. Meskipun diproduksi di industri rumahan, untuk makanan-makanan tertentu dikecualikan. Artinya, makanan yang dikecualikan ini wajib memperoleh Izin Edar, bukan SPP-IRT. Makanan tersebut diantaranya:

  1. Pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial atau pasteurisasi;
  2. Pangan yang diproses dengan pembekuan (frozen food) yang penyimpanannya memerlukan lemari pembeku;
  3. Pangan olahan asal hewan yang disimpan dingin/beku; dan
  4. Pangan diet khusus dan pangan keperluan medis khusus, antara lain MP-ASI, booster ASI, formula bayi, formula lanjutan, pangan untuk penderita diabetes; dan
  5. Pangan Industri Rumah Tangga luar negeri (diimpor).

Baca juga: Ternyata Tidak Semua Pangan Olahan Wajib Memiliki Izin Edar

PIHAK YANG MENERBITKAN

Izin Edar berada di bawah kewenangan langsung BPOM. Oleh karena itu, permohonan diajukan kepada Kepala BPOM, dan yang menerbitkan izin nantinya pun BPOM. Makanya seringkali, Izin Edar disebut dengan “Izin BPOM” atau “Izin Edar BPOM”.

Sementara SPP-IRT tidak dikeluarkan langsung oleh BPOM. SPP-IRT menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Sehingga SPP-IRT akan diterbitkan oleh Bupati/Walikota.

MASA BERLAKU

Baik Izin Edar maupun SPP-IRT sama-sama berlaku selama jangka waktu 5 (lima) tahun, dan dapat diperpanjang.

Perbedaannya, Izin Edar dapat diperpanjang selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sebelum Izin Edar berakhir. Sementara bagi SPP-IRT selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum SPP-IRT berakhir.

Selain itu, bagi makanan yang Izin Edarnya telah tidak berlaku, masih diperbolehkan untuk beredar selama 6 (enam) bulan. Asalkan, Izin Edar tersebut sedang dalam proses perpanjangan. 

LABEL PRODUK

Label ini wajib dicantumkan dalam produk. Hal ini akan memudahkan Konsumen untuk memahami asal dan kualitas produk. Bagi Izin Edar, Label Produk dapat berupa tulisan “BPOM RI MD” untuk produk dalam negeri, dan “BPOM RI ML” untuk produk luar negeri (impor).

Sementara untuk SPP-IRT, label yang harus dicantumkan berupa tulisan “P-IRT”.   

Anda kesulitan dalam mengurus izin edar BPOM? Kami dapat membantu Anda mengurusnya. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Farhan Izzatul Ulya

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY