Sanksi di UU Ketenagakerjaan yang Wajib Diketahui oleh Pengusaha

Smartlegal.id -
Pengusaha-Wajib-Kenali-Jenis-Sanksi-yang-Ada-di-UU-Ketenagakerjaan

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 atau yang biasa disebut sebagai Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) memiliki peran yang sentral dalam mengatur permasalahan perburuhan di Indonesia. UU Ketenagakerjaan dapat dikatakan menggambarkan hubungan yang ada di antara pemangku kepentingan yakni, pengusaha, pekerja, dan Pemerintah.

Salah satu peran Pemerintah dalam posisinya sebagai pemangku kepentingan dalam hal ketenagakerjaan adalah menjadi regulator atau pengatur. Telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan terkait sanksi yang dapat dikenakan dalam hal ketidaktaatan terhadap aturan undang-undang. Apa saja jenis sanksinya? Perbuatan apa saja yang dapat dikenai sanksi? Simak ulasannya di bawah berikut ini.

Sanksi Administratif
Terdapat dua macam sanksi yang ada di dalam UU Ketenagakerjaan, yakni sanksi administratif dan sanksi pidana. Sanksi administratif yang diberikan dapat berbentuk teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pencabutan ijin.

Sanksi administratif diberikan dalam hal pelanggaran atas hal:

  1. Diskriminasi dalam memperoleh pekerjaan (Pasal 5);
  2. Diskriminasi dalam bekerja (Pasal 6);
  3. Tidak terpenuhinya persyaratan penyelenggaraan pelatihan kerja (Pasal 15);
  4. Pemagangan di luar wilayah Indonesia tidak sesuai aturan (Pasal 25);
  5. Pemungutan biaya penempatan tenaga kerja tak sesuai aturan (Pasal 38 Ayat (2));
  6. Pemberi kerja tenaga kerja asing tak sesuai aturan (Pasal 45 Ayat (1);
  7. Pemberi kerja tidak membayar kompensasi kepada tenaga kerja asing (Pasal 47 Ayat (1);
  8. Pemberi kerja tidak memulangkan tenaga kerja asing setelah masa kerja berakhir (Pasal 48);
  9. Perusahaan tidak menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan (Pasal 87);
  10. Perusahaan tidak membentuk lembaga kerja sama bipartit sesuai aturan (Pasal 106);
  11. Pengusaha tidak mencetak dan membagikan naskah perjanjian kerja bersama kepada setiap pekerja atas biaya perusahaan (Pasal 126 Ayat (3);
  12. Pengusaha tidak memberikan bantuan kepada tanggungan pekerja yang ditangkap bukan atas dasar aduan pengusaha (Pasal 160 Ayat (1) dan (2);

Sanksi Pidana
Bentuk pidana yang diberikan bermacam-macam, yakni denda, kurungan, dan penjara. Sanksi pidana penjara 2-5 tahun dan/atau denda Rp200-500 juta diberikan kepada orang yang mempekerjakan atau melibatkan anak dalam pekerjaan.

Sanksi pidana penjara 1-5 tahun dan/atau denda Rp100-500 juta diberikan kepada pengusaha yang tidak mengikutsertakan karyawan perusahaannya di dalam program pensiun.

Sanksi pidana penjara 1-4 tahun dan/atau denda Rp100-400 juta diberikan kepada pihak yang melanggar ketentuan pada:

  1. mempekerjakan tenaga kerja asing tak sesuai aturan (Pasal 42 Ayat (1) dan (2));
  2. mempekerjakan anak (Pasal 68);
  3. mempekerjakan anak pada pekerjaan ringan tak sesuai persyaratan (Pasal 69 Ayat (2));
  4. tidak memberikan kesempatan ibadah bagi pekerja (Pasal 80);
  5. tidak memberikan istirahat yang berhak pagi pekerja yang ingin melahirkan (Pasal 82));
  6. membayar upah lebih rendah dari upah minimum (Pasal 90 Ayat (1));
  7. Menghalangi hak mogok kerja pegawai (Pasal 143 Ayat (1)); dan
  8. Tidak mempekerjakan pekerja kembali setelah terbukti tak bersalah atau memberikan hak atas pemutusan hubungan kerja (Pasal 160 Ayat (4) dan (7)).

Sanksi pidana penjara satu bulan sampai empat tahun dan/atau denda Rp10-400 juta dalam hal melanggar ketentuan pada:

  1. Tenaga kerja tidak diberikan perlindungan oleh pelaksana penempatan kerja atau pemberi kerja (Pasal 35 Ayat (2) dan (3));
  2. Tidak memberikan upah kepada pekerja dalam hal yang diatur dalam Pasal 93 Ayat (2); dan

Sanksi pidana kurungan satu sampai dua belas bulan dan/atau denda Rp 10 juta sampai Rp 100 juta dalam hal melanggar ketentuan pada:

  1. Lembaga penempatan tenaga kerja swasta tidak memiliki izin (Pasal 37 Ayat (2));
  2. Pemberi kerja tenaga kerja asing tidak menaati ketentuan (Pasal 44 Ayat (1));
  3. Pemberi kerja tenaga kerja asing tidak melaksanakan kewajiban sesuai aturan (Pasal 45 Ayat (1));
  4. Pengusaha tidak memberikan perlindungan kepada tenaga kerja cacat (Pasal 67 Ayat (1));
  5. Pengusaha yang mau mempekerjakan anak tidak memenuhi syarat (Pasal 71 Ayat (2));
  6. Pengusaha melanggar ketentuan mempekerjakan perempuan (Pasal 76);
  7. Pengusaha tidak membayar upah lembur sesuai ketentuan (Pasal 78 Ayat (2) dan Pasal 85 Ayat (3));
  8. Pengusaha tidak memberikan waktu istirahat atau cuti sesuai ketentuan (Pasal 79 Ayat (1) dan (2)); dan
  9. Pengusaha melakukan larangan yang diatur undang-undang terkait mogok kerja (Pasal 144)

Sanksi pidana kurungan satu sampai dua belas bulan dan/atau denda Rp 10 juta sampai Rp 100 juta dalam hal melanggar ketentuan pada:

  1. Lembaga pelatihan kerja swasta tidak terdaftar (Pasal 14 Ayat (2));
  2. Lembaga penempatan tenaga kerja swasta memungut biaya tidak sesuai ketentuan (Pasal 38 Ayat (2));
  3. Pengusaha tidak membuat surat pengangkatan dalam hal perjanjian kerja waktu tidak tertentu dibuat secara lisan (Pasal 63 Ayat (1));
  4. Pengusaha yang mau mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja tidak memenuhi syarat (Pasal 78 Ayat (1));
  5. Pengusaha yang memiliki pekerja sekurang-kurangnya sepuluh orang tidak memiliki peraturan perusahaan setelah disahkan menteri atau pejabat yang ditunjuk (Pasal 108 Ayat (1));
  6. Peraturan perusahaan tidak diperbaharui setelah jangka waktu dua tahun (Pasal 111 Ayat (3));
  7. Pengusaha tidak memberitahukan atau menjelaskan isi serta memberikan naskah peraturan perusahaan atau perubahannya kepada pekerja (Pasal 114); dan
  8. Pengusaha tidak memberitahukan secara tertulis kepada pekerja dan/atau serikat pekerja, serta instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat sekurang-kurangnya tujuh hari kerja sebelum penutupan perusahaan (Pasal 148).

Demikian sanksi-sanksi yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan yang harus diketahui pengusaha.

Author: Thareq Akmal Hibatullah
Editor: Imam Hadi W

Anda dapat menghubungi kami bila ingin berkonsultasi terkait permasalahan hukum ketenagakerjaan di perusahaan Anda melalui:

E: [email protected]
H: +62821 1000 4741

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY