Lima Perbedaan Actio Paulina di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Niaga

Smartlegal.id -
Court-Judgment-e1481539810159

Actio Pauliana adalah upaya hukum yang dapat dilakukan untuk membatalkan perbuatan hukum yang dilakukan oleh debitur dalam rangka mementingkan kepentingan debitur sendiri, yang dapat merugikan kepentingan krediturnya. Perbuatan hukum tersebut misalnya, debitur sengaja melakukan hibah atau menjual aset-aset sebelum dirinya dinyatakan pailit. Sehingga menyebabkan pengurangan/mustahil dalam melakukan pemenuhan pembayaran utang-utangnya terhadap kreditur.

Actio Pauliana secara umum diatur dalam Pasal 1341 KUHPer, sedangkan secara khusus hal tersebut diatur dalam Pasal 41 – 51 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan).

Pada praktiknya gugatan Actio Pauliana dapat diajukan ke Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Niaga. Lalu apa perbedaan gugatan Actio Pauliana di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Niaga? Yuk simak penjelasan berikut.

  1. Dasar Gugatan
  2. Berdasarkan dasar gugatan, gugatan Actio Pauliana yang diajukan ke Pengadilan Negeri ialah gugatan yang didasarkan pada Pasal 1341 KUHPerdata. Sedangkan gugatan Actio Pauliana yang diajukan ke Pengadilan Niaga, gugatan tersebut harus didasarkan pada Pasal 41 UU Kepailitan.

  3. Subyek yang Mengajukan Gugatan
  4. Gugatan Actio Pauliana yang diajukan di Pengadilan Negeri ialah gugatan yang diajukan oleh Kreditor (pihak yang memiliki piutang). Sedangkan gugatan Actio Pauliana yang diajukan di Pengadilan Niaga diajukan oleh Kurator ke Pengadilan, dimana merujuk pada Pasal 1 angka 7 UU Kepailitan “Pengadilan adalah Pengadilan Niaga dalam lingkungan peradilan umum”.

  5. Hukum Acara Pemeriksaan yang Digunakan
  6. Hukum acara yang berlaku untuk gugatan Actio Pauliana yang diajukan di Pengadilan Negeri yaitu didasarkan HIR dan RBG. Namun apabila Actio Pauliana diajukan di Pengadilan Niaga, hukum acara yang berlaku adalah hukum acara yang diatur oleh UU Kepailitan.

  7. Jangka Waktu
  8. Actio Pauliana yang diajukan ke Pengadilan Negeri mengacu pada SEMA Nomor 3 Tahun 1998 tentang Penyelesaian Perkara dalam angka 1 huruf (a) menyebutkan jangka waktu penyelesaian suatu perkara perdata umum adalah enam bulan.

    Lain halnya Actio Pauliana yang diajukan pada Pengadilan Niaga diatur pada Pasal 8 ayat (5) UU KPKPU yang menyatakan: “Putusan Pengadilan atas permohonan pernyataan pailit harus diucapkan paling lambat enam puluh hari setelah tanggal permohonan pernyataan pailit didaftarkan”. Jadi, penanganan perkara relatif singkat dengan tenggat waktu enam puluh hari.

  9. Sifat Pembuktian
  10. Pembuktian dalam Actio Pauliana yang diajukan ke Pengadilan Niaga dituntut untuk dapat dibuktikan secara sederhana. Namun Actio Pauliana diajukan ke Pengadilan Negeri manakala pembuktian tidak dapat dilakukan secara sederhana.

Dengan demikian dari segi jangka waktu dan kesederhanaan dalam pembuktian, Actio Pauliana di Pengadilan Niaga jauh lebih cepat dan sederhana daripada Actio Pauliana yang diajukan di Pengadilan Negeri.

Author: Yolanda
Editor : Hasyry Agustin

Jika Anda membutuhkan konsultasi hukum, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui email: [email protected] atau menghubungi 0812 3635 533

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY