Ini Prosedur Terbaru Pengurusan Izin Kerja dan Tinggal TKA

Smartlegal.id -
american-coffee-colleagues-1426934

“Aturan terbaru menyederhanakan proses penggunaan TKA. Dan mulai 2019, sudah diimplementasikan.”

Tahun 2018, Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia, mengalami peningkatan sebesar 10.88% dari tahun sebelumnya. Boleh jadi karena pemerintah telah menyederhanakan persyaratan bagi TKA yang ingin bekerja di Indonesia.

Sebelumnya, seorang TKA harus memiliki dokumen khusus, seperti Rencana Penggunaan TKA (RPTKA) dan Izin Mempekerjakan TKA (IMTA). RPTKA dan IMTA harus didapatkan sebelum mereka masuk ke wilayah Republik Indonesia. Pada praktiknya, RPTKA dan IMTA bisa didapatkan dalam waktu paling cepat 35 hari kerja.

Namun, kini Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 (Perpres 20 Tahun 2018) dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 10 Tahun 2018 berusaha menyederhanakan proses perizinan TKA. Salah satu caranya dengan mengintegrasikan sistem di Kementerian Ketenagakerjaan dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk memudahkan proses mendapatkan Izin Kerja dan Izin Tinggal TKA. Sistem ini sudah mulai diimplementasikan sejak awal 2019.

Beberapa hal yang perlu dipahami terkait prosedur terkini, yakni :>

  1. RPTKA dapat berlaku sesuai dengan Perjanjian Kerja TKA.
    Apabila Perjanjian Kerja TKA dengan perusahaan hanya enam bulan, RPTKA juga akan berlaku hanya enam bulan. Pada dasarnya, masa berlaku RPTKA akan mengikuti Perjanjian Kerja antara TKA dengan Perusahaan.
  2. Dokumen Izin Kerja: RPTKA saja
    Izin penggunaan TKA saat ini hanya RPTKA. Sedangkan IMTA sudah dihapuskan. Sehingga, pengesahan Izin Kerja hanya dengan RPTKA dan Notifikasi.
  3. Notifikasi: Terbitnya Kode Billing Pembayaran DPKK
    Pada proses Notifikasi, kode billing akan diterbitkan dan hanya dalam jangka waktu satu hari kerja saja Perusahaan harus membayarkan Dana Pengembangan Keahlian dan Keterampilan (atau yang biasanya disingkat dengan “DPKK”) sebesar 100 USD per bulan.
  4. Terintegrasinya sistem Kementerian Ketenagakerjaan dan sistem Imigrasi
    Proses pengajuan Telex diajukan pada fase pengajuan Notifikasi. Setelah pembayaran kode billing, maka kode billing untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (“PNBP”) Persetujuan Telex Vitas dan Izin Tinggal Terbatas akan diterbitkan. Dan Perusahaan diberikan jangka waktu selasa 30 (tiga puluh) hari untuk melakukan pembayaran PNBP tersebut.
  5. Terbitnya Telex dan dapat mengambil Visa di KBRI Tujuan
    Apabila telah melakukan pembayaran PNBP Persetujuan Telex Vitas dan Izin Tinggal Terbatas, maka Direktorat Jenderal Imigrasi akan menerbitkan Persetujuan Telex Vitas, kemudian TKA dapat mengambil Visa di KBRI Tujuan.
  6. Sesi Foto dan Biometrik TKA dilakukan di Bandara tertentu
    Kemudian, saat TKA sampai di Indonesia, TKA wajib melaporkan tujuan kedatangannya ke Indonesia untuk bekerja. Dan Imigrasi akan memproses foto dan pengambilan sidik jari TKA tersebut. Dapat menjadi catatan, tidak semua bandara di Indonesia menerima kedatangan TKA. Hanya bandara berikut yang menjadi jalur masuknya TKA yang akan bekerja, yakni:
    1. Bandara Internasional Soekarno Hatta (Jakarta);
    2. Bandara Internasional Juanda (Surabaya);
    3. Bandara Internasional Kualanamu (Medan);
    4. Bandara Internasional Ngurah Rai (Bali);
    5. Pelabuhan Batam Centre (Batam).

Demikian prosedur terbaru dari pengurusan izin kerja dan izin tinggal TKA. Semoga bermanfaat

Author: Laura Reggyna
Editor: Imam Hadi W

Ingin mudah dan tidak ribet dalam pengurusan Izin Kerja dan Izin Tinggal TKA? Kami dapat membantu Anda. Hubungi +62 819 3274 1333 atau email ke [email protected]

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY