Kenali Syarat dan Prosedur Mendapatkan SIU-P4

Smartlegal.id -
daniel-barnes-383682-unsplash

Dewasa ini perkembangan kegiatan usaha properti di Indonesia meningkat hingga 30 persen berdasarkan data Asosiasi REI (Real Estate Indonesia). Meningkatnya kegiatan usaha properti berbanding lurus dengan peningkatan kegiatan usaha jasa perantara properti. Namun ternyata jasa perantara properti juga harus memenuhi izin tertentu untuk bisa menjalankan usahanya, izin apa dan bagaimana prosedurnya? Yuk simak selengkapnya.

Surat Izin Usaha Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4) diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (Permendag No. 51/2017) yang merupakan perubahan dari Permendag No. 33/2008 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti dan Permendag No. 107/2015 tentang Perubahan atas Permendag No. 33/2008 yang sudah tidak sesuai lagi. Sesuai dengan peraturan tersebut, SIU-P4 diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi (LSP) Broker Properti Indonesia (BPI). Hal tersebut tertuang dalam Permendag Nomor 105/M.DAG/PER/12/2015 tentang pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia kategori real estat golongan pokok real estat bidang perantara perdagangan properti, Permendag Nomor 106/M-Dag/PER/12/2015 tentang Penerapan Kerangka Kerja Kualifikasi Nasional Indonesia bidang perantara perdagangan properti, dan Permendag Nomor 17/M-DAG/PER/12/2015 tentang perubahan atas Permendag Nomor 33/M-DAG/PER/9/2008 tentang perusahaan perantara perdagangan properti.

Untuk diketahui bahwa Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (P4) adalah badan usaha baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha perantaraan jual beli, perantaraan sewa-menyewa, penelitian dan pengkajian, pemasaran, serta konsultasi dan penyebaran informasi yang berkaitan dengan properti berdasarkan perintah Pengguna Jasa yang diatur dalam perjanjian tertulis.

Broker untuk mendapatkan SIU-P4 harus memenuhi kriteria diantaranya :

  • Kegiatan usaha perantara properti hanya bisa dilakukan oleh perusahaan penanaman modal dalam negeri, tetapi perusahaan tersebut dapat melakukan kerja sama dengan perusahaan asing sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Pasal 2 Permendag 51/M-DAG/PER/7/2017)
  • P4 diwajibkan minimal memiliki dua tenaga dan kantor cabang minimal memiliki satu tenaga ahli. Tenaga ahli tersebut harus dibuktikan keahliannya dengan Sertifikat Kompetensi Perantara Perdagangan Properti dan tenaga ahli tersebut tidak boleh bekerja pada P4 lainnya (Pasal 4 jo Pasal 5 Permendag 51/M-DAG/PER/7/2017).

Lalu bagaimana caranya untuk menjadi tenaga ahli perantara properti atau yang biasa disebut broker? Pertama, daftarkan perusahaan ke Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI), di AREBI terdapat pelatihan bagi para calon Broker Properti. Kedua, melakukan uji tenaga ahli di Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Setelah calon Broker dilatih di AREBI, kemudian calon Broker tersebut diuji di LSP. Apabila memenuhi, Broker tersebut mendapat sertifikasi tenaga ahli.

Selanjutnya untuk mengajukan SIU-P4 paling sedikit memuat diantaranya :

    1. Lingkup kegiatan yang ditugaskan;
    2. Obyek Properti;
    3. Hak dan kewajiban para pihak;
    4. Nilai atau persentase dan tata cara pembayara
    5. Komisi;
    6. Jangka waktu perjanjian; dan
    7. Penyelesaian perselisihan.

Setelah memenuhi persyaratan tersebut, P4 harus mengikuti prosedur pengajuan SIU-P4, yaitu :

  1. Mengisi Surat Permohonan (“SP SIU-P4”), formulir yang harus di isi dapat di download dari Website Departemen Perdagangan RI.
  2. Permohonan penerbitan dan pendaftaran ulang SIU-P4 diajukan kepada Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kementerian Perdagangan dengan perantaraan Lembaga Online Single Submission atau Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik di Bidang Perdagangan (“OSS”)
  3. Kemudian mengirimkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
    • Copy Akte Pendirian / Perubahan Perusahaan keterangan dengan “Agen Properti”.
    • Copy pengesahan badan hukum dari Departemen Kehakiman dan HAM
    • Surat Kuasa yang ditanda tangani oleh pemilik / pengurus (apabila ada)
    • Daftar Tenaga ahli dua orang dan berkas pendukung
    • Berkas penanggung jawab/Direktur utama (copy KTP, CV, pas foto 4X6 3 lembar)
  4. Dalam penyampaian dokumen, walaupun yang dikirimkan berupa fotocopy, namun pemegang usaha harus dapat menunjukkan dokumen aslinya untuk diperiksa keabsahannya dan dokumen asli tersebut akan dikembalikan setelah selesai.

Kemudian dalam waktu tiga hari sejak permohonan diajukan akan ditentukan mengenai:

  1. Apabila dinyatakan benar dan lengkap berkasnya, Direktur Bina Usaha dan PP menerbitkan SIU-P4 secara daring.
  2. Apabila dinyatakan tidak benar dan/atau tidak lengkap, Direktur membuat surat penolakan disertai alasan penolakan secara daring. Apabila SIU-P4 ditolak, maka bisa mengajukan kembali.

Author : Mutia Zalika
Editor : Hasyry Agustin

Jika Anda membutuhkan asistensi untuk mendapatkan SIU-P4, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui: [email protected] atau 0813-1515-8719

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY