Jenis-Jenis Usaha Perfilman

Smartlegal.id -
chris-murray-563831-unsplash

Usaha di bidang perfilman merupakan usaha industri kreatif yang sedang mengalami peningkatan. Hal ini berbanding lurus dengan peningkatan produksi film pada 2018 terdapat 201 film yang sudah diproduksi berdasarkan Pusbangfilm Kemendikbud. Selain itu, Indonesia yang memiliki 250 juta jiwa penduduk menjadikannya sebagai potensi pasar yang strategis. Sebagai usaha yang menjanjikan, sebenarnya ada beberapa jenis usaha di bidang perfilman menurut UU Nomor 13 Tahun 2009 tentang Perfilman. Namun tahukah kamu bahwa tidak semua usaha di bidang perfilman harus melakukan perizinan ke kementrian terkait? Kalau kamu penasaran, yuk simak pemaparannya berikut ini!

Dari produksi film hingga penayangannya di bioskop saja sebenarnya ada beberapa jenis usaha bidang perfilman yang saling bekerja sama. Bahkan terdapat jenis usaha perfilman yang diluar penayangannya di bioskop. Lalu, apa saja jenis usaha yang termasuk di bidang perfilman? Nah, menurut Pasal 8 ayat 2 UU Perfilman, usaha yang dapat dikatakan termasuk dalam bidang Perfilman adalah sebagai berikut:

  1. Pembuatan Film
    Pembuatan film merupakan pembuatan segala jenis karya seni budaya yang dapat dipertunjukkan berdasarkan kaidah sinematografi. Terdapat pengecualian, berita dan siaran langsung tidak termasuk jenis pembuatan film. Pembuatan film dapat berupa komersial maupun nonkomersial. Namun yang dapat dikatakan usaha adalah pembuatan film yang komersial.
  2. Jasa Teknik Film
    Yang dapat dikatakan jasa teknik film ialah studio pengambilan gambar film, sarana pengambilan gambar film, laboratorium pengolahan film, sarana penyuntingan film, sarana pengisian suara film, sarana pemberian teks film, sarana pencetakan dan/atau penggandaan film.
  3. Pertunjukan Film
    Yang dapat dikatakan pertunjukkan film dalam undang-undang ialah pertunjukkan film yang dilakukan melalui: layar lebar, penyiaran tv, dan jaringan teknologi informatika. Pelaku usaha pertunjukkan film wajib untuk memberi perlakuan yang adil terhadap pelaku usaha pengedaran film untuk mempertunjukkan film. Selain itu, demi mendukung produksi film Indonesia, pertunjukkan film wajib mempertunjukkan film Indonesia sekurang-kurangnya 60% dari seluruh pertunjukkan film selama 6 bulan berturut-turut.
  4. Pengedaran Film
    Yang dimaksud pengedaran film ialah kegiatan yang menyebarluaskan film dan reklame film ke penonton.
  5. Penjualan film dan/atau penyewaan film
    Penjualan film dan/atau penyewaan film berupa penjualan atau penyewaan film dalam bentuk Compact Disk (CD) atau Video Compact Disk (VCD) asli bukan bajakan.
  6. Pengarsipan Film
    Merupakan jenis usaha yang menyimpan segala film, apalagi film documenter yang memiliki nilai sejarah dan kebudayaan bangsa. Pelaku usaha pembuatan film harus menyerahkan kopi-jadi film yang dibuatnya dalam jangka waktu 1 tahun sejak tanggal terakhir pembuatan film dipertunjukkan.
  7. Ekspor film dan Impor film
    Jenis usaha ekspor film merupakan penjualan film Indonesia ke luar negeri, sementara impor film merupakan penjualan film luar negeri ke Indonesia. Pemerintah wajib membatasi jumlah impor film dan mencegah masuknya produk impor film yang tidak sesuai dengan moral dan kebudayaan Indonesia.

Dalam Pasal 14 UU Perfilman, jenis usaha pembuatan film, jasa teknik film, dan pengarsipan film wajib didaftarkan kepada Menteri Kemendikbud bagian yang terkait tanpa dipungut biaya dan diproses dalam jangka waktu paling lama lima hari kerja. Hasil pendaftaran tersebut berupa Tanda Daftar Usaha Perfilman (TDUP). TDUP adalah surat tanda pengesahan yang dikeluarkan oleh Menteri yang diberikan kepada pelaku usaha pembuatan film, pelaku usaha jasa teknik film, atau pelaku usaha pengarsipan film yang telah melakukan pendaftaran usaha perfilman.

Sementara Jenis Usaha pertunjukkan film, pengedaran film, penjualan dan/atau penyewaan film, serta ekspor dan impor film harus memiliki izin usaha dari Menteri, pengecualian terhadap pelaku usaha perseorangan dan pertunjukkan film yang bukan ditayangkan melalui penyiaran televisi atau jaringan teknologi informatika. Hasilnya berupa ditandatangannya surat Izin Usaha Perfilman (IUP).

Author : Mutia Zalika
Editor : Hasyry Agustin

Jika Anda membutuhkan asistensi untuk mengurus Izin Usaha Perfilman, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui [email protected] atau 0813-1515-8719

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY