Karena 5 Hal ini Bisnis Anda Dikecualikan Dari Wajib Lapor Pajak

Smartlegal.id -
Karena 5 Hal ini Bisnis Anda Dikecualikan Dari Wajib Pajak

Wajib pajak merupakan orang atau badan. Badan bisa berupa perseroan terbatas, perseroan komanditer, badan usaha milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perseroan atau perkumpulan lainnya, firma, kongsi, perkumpulan koperasi, yayasan atau lembaga, dan bentuk usaha tetap. 

Dalam perjalanan bisnis, terkadang ada yang kemudian ingin menonaktifkan CV nya dan beralih menggunakan PT. Atau karena alasan restrukturisasi atau lainnya, ada PT yang kemudian ingin dinonaktifkan karena sudah tidak digunakan untuk berbisnis. Esensinya, NPWP badan dinonaktifkan.

NPWP yang berstatus Non Efektif akan ditangguhkan dari semua kewajiban perpajakan. Sehingga tidak perlu melaporkan dan membayar pajak tanpa dikenakan denda. Hal ini merupakan solusi kemudahan agar anda tidak perlu lagi disibukkan oleh serangkaian kewajiban perpajakan. 

Sebelum permohonan non efektif dilakukan, perlu untuk melaporkan SPT Tahunan terlebih dahulu. Namun hal ini hanya berlaku bagi beberapa usaha yang memenuhi kriteria penetapan Wajib Pajak Non Efektif, sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakukan pekerjaan bebas;
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak;
  3. Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
  4. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum diterbitkan keputusan; atau
  5. Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Artikel Terkait : Hati-Hati! UMKM Tidak Taat Pajak, Sanksi Pidana Menanti

Jika usaha anda memenuhi kriteria di atas, maka segera lakukan permohonan tersebut untuk Penetapan sebagai Wajib Pajak Non Efektif. Pada saat dimohonkan, Ditjen Pajak atau KPP domisili usaha anda akan melakukan penelitian administrasi perpajakan dan kesesuaian persyaratannya. Jangka waktu proses penetapan tersebut paling lambat 1 (satu) bulan.

Namun perlu diperhatikan, permohonan ini hanya dilakukan bagi usaha yang tidak beroperasi, pemilik usaha sedang berada diluar negeri dalam waktu yang lama, usaha yang menunggu proses penghapusan NPWP, atau tidak lagi memenuhi syarat baik subjektif maupun objektif. Jadi, jika ada transaksi menggunakan NPWP yang berstatus Non Efektif, maka seluruh transaksi perpajakan tidak akan diproses. 

Namun bukan berarti bisnis anda terhindar dari kewajiban pajak ya. Setiap ada omset dalam bisnis anda, maka anda tetap punya kewajiban pajak. Hanya saja, pengenaannya bukan terhadap badan yang sudah dilaporkan Non Efektif, tetapi kepada badan lain atau anda pribadi. 

Jadi bagi Anda yang ini mendaftarkan mereknya harus perhatikan juga model bisnis dan pengembangan dari model bisnis kedepannya. Jika Anda bingung mengurus pendaftaran merek, segera konsultasikan dengan Smartlegal.id. melalui tombol dibawah ini.

Author: Bagus Zuntoro Putro

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY