Ubah Spesifikasi Bangunan, Developer Perumahan Bisa Kena Sanksi Pidana!

Smartlegal.id -
Ubah Spesifikasi Bangunan, Developer Perumahan Bisa Kena Sanksi Pidana!

Pengusaha developer perumahan tidak boleh mengurangi atau mengubah spesifikasi bangunan, sehingga tidak sesuai dengan site plan”

Bisnis properti menjadi salah satu peluang bisnis yang dapat mendatangkan keuntungan sangat besar. Sehingga banyak orang yang tertarik menjalankan bisnis properti. Terdapat berbagai macam bisnis properti, salah satu bisnis properti yang banyak dijalankan oleh pelaku bisnis adalah pengembang atau developer perumahan.

Bagi pengusaha developer perumahan salah satu hal yang harus dilakukan adalah membuat site plan atau gambaran rencana. Site plan sendiri berguna bagi pengusaha developer perumahan dan calon konsumen. Karena dengan adanya site plan calon konsumen dapat mengenali lokasi, sarana, prasarana, dan utilitas umum yang didapat.

Biasanya pengusaha developer perumahan menggunakan site plan untuk mengiklankan bisnisnya. Site plan biasanya dicantumkan dalam brosur yang kemudian dibagikan kepada calon konsumen. 

Namun yang perlu diperhatikan, pengusaha tidak boleh mengurangi atau mengubah spesifikasi dari bangunan, sehingga tidak sesuai dengan site plan. Jika spesifikasi bangunan tidak sesuai dengan site plan, maka konsumen yang dirugikan dapat menuntut kerugian.

Menurut Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen), “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.” Sehingga bagi pengusaha yang mengurangi atau mengubah spesifikasi bangunan dari yang direncanakan, maka telah melanggar ketentuan tersebut.

Baca juga : Perbedaan Hak Guna Bangunan dan Hak Milik

Sanksi bagi yang melanggar ketentuan tersebut cukup berat. Bagi pengusaha yang melanggar dapat dijerat pidana penjara 5 tahun atau denda Rp 2 miliar (Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen)

Kemudian menurut Pasal 144 Undang-Undang Perumahan Kawasan Permukiman (UU PKP), “Badan Hukum yang menyelenggarakan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman, dilarang mengalihfungsikan prasarana, sarana, dan utilitas umum diluar fungsinya”. Sehingga bagi pengusaha yang berbadan hukum dilarang mengalihfungsikan prasarana, sarana, dan utilitas umum dari fungsinya.

Jika pengusaha melanggar ketentuan tersebut akan ada sanksi yang menjerat. Sanksi tersebut berupa pidana denda Rp 5 miliar dan penjara selama 5 tahun (Pasal 162 UU PKP).

Memang hal tersebut terlihat sepele bagi pengusaha developer perumahan. Tapi hal sepele itu ada sanksi yang akan menjerat pengusaha. Jadi lebih baik bagi pengusaha harus berhati-hati lagi saat menjalankan bisnisnya. Selain site plan pengusaha pengembangan atau developer perumahan jangan lupa untuk mengurus izin usahanya juga ya. 

Jika anda membutuhkan konsultasi terkait hukum bisnis atau tidak punya waktu pengurusan izin usaha anda, silahkan hubungi Smartlegal.id melalui tombol dibawah ini.

Author: Dwiki Julio Dharmawan

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY