Lakukan Hal Ini Agar Resep Masakan atau Rahasia Dagang Tidak “Dicuri”

Smartlegal.id -
Rahasia Dagang

Resep merupakan salah satu rahasia dagang. Pertanyaanya bagaimana agar rahasia resep anda tetap terjaga?

“Saya merupakan seorang ibu rumah tangga yang mempunyai usaha rumah makan khas jawa, resep dari yang digunakan merupakan resep khusus keluarga, usaha rumah makan ini terbilang cukup laris dan enak sehingga banyak menarik pelanggan. Namun, saya khawatir terhadap resep rahasia saya akan ditiru oleh koki dan karyawan saya. Saya takut kalau koki dan pelayan saya membuka usaha serupa dengan menggunakan resep rahasia saya. Bagaimana agar saya dapat menjaga resep rahasia saya?”

Berbicara mengenai perlindungan terhadap informasi rahasia, hal ini termasuk ke dalam perlindungan HKI (Hak Kekayaan Intelektual). Apalagi kalau informasi rahasia ini mempunyai nilai ekonomi dan merupakan kegiatan usaha, sehingga tentunya harus dilindungi dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik usaha tersebut.

Berkaitan dengan pertanyaan di atas, ibu tersebut memiliki resep khusus yang memiliki nilai ekonomis, apabila merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UU Rahasia Dagang), maka resep tersebut termasuk ke dalam Rahasia Dagang. Kekhawatiran ibu tersebut merupakan hal yang wajar, mengingat persaingan pasar saat ini cukup ketat. Namun pertanyaannya, apa pilihan yang tepat untuk dilakukan ibu tersebut dalam melindungi resepnya?

Berdasarkan UU Rahasia Dagang, pengertian Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, memiliki nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha, dan kerahasiaannya tersebut dijaga oleh pemilik. Metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan dan informasi lain yang memiliki nilai ekonomis dan tidak diketahui oleh umum merupakan ruang lingkup Rahasia Dagang.

Artikel Terkait :  Pedagang Online Wajib Memiliki Izin Usaha Simak Aturan Lengkapnya

Pendaftaran Perlindungan 

Sebetulnya resep masakan tidak perlu diajukan pendaftaran, namun perlu dilakukan upaya-upaya agar kerahasiaan tersebut terjaga. Adapun yang dapat dilakukan adalah:

  1. Dibentuknya suatu prosedur baku dalam bentuk ketentuan internal dalam suatu usaha, ketentuan ini memuat tentang bagaimana karyawan dapat menjaga kerahasiaan dari suatu resep.
  2. Membuat perjanjian kerahasiaan (Confidentiality agreement) dengan karyawan dalam perjanjian kerja yang dibuat antara karyawan yang berkaitan dengan anda/perusahaan.

Apabila terjadi penggunaan atau pengungkapan informasi tersebut kepada pihak ketiga untuk kepentingan komersial, maka hal ini dapat diduga sebagai pelanggaran. Selanjutnya, anda atau perusahaan anda dapat meminta ganti rugi atau melaporkan tindakan pelanggaran tersebut. 

Merujuk pada Pasal 13 UU Rahasia Dagang, perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap rahasia dagang apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan resep, mengingkari kesepakatan serta melanggar kewajiban tertulis maupun tidak tertulis. Sehingga dalam hal ini, pelanggar dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Jadi, segera lakukan upaya menjaga resep kalian ya, yuk jadi penjual yang smart! 

Punya pertanyaan seputar merek, legalitas usaha atau persoalan hukum lainnya? Segera hubungi Smartlegal.id. melalui tombol dibawah ini.

Author: Muhammad Fadhali Yusuf

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY