Sanksi Bagi Direktur dan Komisaris yang Rangkap Jabatan

Smartlegal.id -
Sanksi Bagi Direktur dan Komisaris yang Rangkap Jabatan

“Seorang Komisaris/Direktur dilarang menjadi Direktur/Komisari di perusahaan lain pada waktu yang sama. Jika melanggar, akan dikenakan sanksi administratif atau pidana”.

Pada 30 Juli 2003, PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia (Garuda) dihukum untuk membayar denda sebesar 1 Milyar Rupiah oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha Tidak Sehat (KPPU). Sebelumnya, pada 5 Januari 2003, KPPU juga memerintahkan Wibowo S. Wirjawan untuk mengundurkan diri dari salah satu jabatannya di dua perusahaan yang berbeda. Baik Garuda maupun  Wibowo S. Wirjawan terbukti telah melakukan rangkap jabatan.

Rangkap jabatan merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 26 Undang-undang No 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Anti Monopoli) yang telah diperjelas dengan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha No 7 Tahun 2009 (Perkom KPPU Jabatan Rangkap). Menurut Pasal 47, 48 dan 49 UU Anti Monopoli, sanksi terhadap rangkap jabatan berupa sanksi administratif, sanksi pidana serta pidana tambahan.

Sanksi administratif berupa penghentian kegiatan usaha, pembayaran ganti rugi atau denda antara 1-25 Milyar Rupiah. Sedangkan sanksi pidana berupa denda antara 5-25 Milyar Rupiah atau pidana kurungan. Sementara pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha, larangan untuk menjadi direksi atau komisaris antara 2-5 tahun serta penghentian kegiatan tertentu.

Apa itu Rangkap Jabatan?

Menurut Pasal 26 UU Anti Monopoli, Seorang Komisaris atau Direktur dilarang menjadi Direktur atau Komisaris di perusahaan lain pada waktu yang sama. Larangan rangkap jabatan tersebut untuk menghindari terjadinya  praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.

Larangan tersebut berlaku bagi perusahaan-perusahaan yang berada dalam pasar sama, atau perusahaan yang dapat menguasai pangsa pasar barang/jasa tertentu. Selain itu, larangan rangkap jabatan menurut Pasal 26 UU Monopoli juga diperuntukkan bagi perusahaan yang memiliki  keterkaitan yang erat dalam bidang usaha tertentu.

Menurut penjelasan Pasal 26 huruf b UU Monopoli, yang dimaksud dengan perusahaan-perusahaan yang memiliki keterkaitan yang erat adalah perusahaan-perusahaan  yang saling mendukung dalam proses produksi atau pemasaran. Selain itu, larangan juga berlaku bagi perusahaan-perusahaan yang berhubungan langsung dalam proses  produksi atau pemasaran.

Menurut Perkom KPPU Jabatan Rangkap, larangan tersebut tidak hanya bagi pengurus perusahaan dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT), melainkan juga bentuk badan usaha lain. Oleh karena itu, pengertian Direksi dan Komisaris juga mencakup Pengurus Puncak dan Pengawas pada badan usaha selain PT, misalnya, Pengawas dalam Yayasan.

Baca juga : Tugas Pokok dan Fungsi Direktur dan Komisaris PT

Punya pertanyaan seputar hukum perusahaan, pendirian badan usaha, legalitas usaha atau masalah hukum lainnya? Segera hubungi Smartlegal.id. melalui tombol dibawah ini.

Author: M. A. Mukhlishin

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY