Ini Lho Kriteria Sektor Yang Boleh Beroperasi Saat Pemberlakuan PSBB

Smartlegal.id -
Ini Lho Kriteria Sektor Yang Boleh Beroperasi Saat Pemberlakuan PSBB

“Di daerah yang memberlakukan PSBB, tidak semua kantor wajib tutup/libur. Perusahaan yang terkait pelayanan umum tertentu serta kebutuhan dasar penduduk masih boleh buka”.

Jika suatu daerah menetapkan PSBB salah satu akibatnya adalah penutupan tempat kerja. Namun, terdapat beberapa kriteria tempat kerja yang masih boleh buka dan beroperasi. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PP PSBB) yang diperjelas dengan Peraturan Menteri Kesehatan No 9 Tahun 2020 (Permenkes PSBB).

Menurut Pasal 1 PP PSBB, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9). PSBB dilakukan sedemikian rupa untuk  menghambat penyebaran COVID-19.

Pemberlakuan PSBB di suatu daerah berdampak pada pembatasan/peliburan beberapa kegiatan. Menurut Pasal 4 ayat (1) PP PSBB, penerapan PSBB di suatu daerah minimal meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, serta kegiatan umum lain. Ketentuan lebih rinci terdapat di Permenkes PSBB.

Menurut Pasal 13 Permenkes tersebut, PSBB di suatu daerah meliputi:

  1. peliburan sekolah dan tempat kerja
  2. pembatasan kegiatan keagamaan
  3. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum
  4. pembatasan kegiatan sosial dan budaya
  5. pembatasan moda transportasi
  6. pembatasan kegiatan  lainnya khusus terkait  aspek pertahanan dan keamanan.

Perusahaan harus diliburkan jika PSBB berlaku. Pemberlakuan PSBB tersebut selama masa inkubasi terpanjang (14 hari) serta dapat diperpanjang jika masih terdapat penyebaran. Namun, tidak semua perusahaan diharuskan untuk libur. Terdapat pengecualian bagi kantor strategis yang memberikan pelayanan umum tertentu.

Pengecualian tersebut diantaranya bagi kantor pada sektor terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak (BBM) dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi,  logistik dan kebutuhan dasar lainnya.

Selain itu, tidak semua tempat atau fasilitas umum harus tutup. Terdapat pengecualian bagi supermarket, minimarket,  pasar, apotik atau tempat penjualan alat medis, penjual kebutuhan pangan, barang pokok, barang penting, BBM, gas serta energi. Fasilitas kesehatan dan fasilitas olah raga juga tidak diharuskan tutup.

Meski masih boleh beroperasi, perusahaan tersebut tetap harus menerapkan pembatasan kerumunan orang dengan berpedoman pada protokol serta aturan terkait. Jadi, perusahaan harus tetap memperhatikan keselamatan serta kesehatan pekerjanya. Lagipula, peliburan tempat kerja bisa diganti dengan bekerja di rumah.

Baca juga: Adakah Sanksi Hukum Jika Kontrak Tidak Dapat Dijalankan Akibat Kebijakan Terkait Virus Corona?

Punya pertanyaan seputar hukum perusahaan, legalitas usaha atau masalah hukum lain dalam bisnis anda? Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol dibawah ini.

Author: M. A. Mukhlishin

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY