Begini Cara Memperoleh Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)

Smartlegal.id -
Begini Cara Memperoleh Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)

Pemberlakuan SPP-IRT hanya berlaku untuk pengedaran dan produksi di daerah Bupati/Walikota yang memberi izin. Jika ingin mengedarkan dan memproduksi secara luas lagi, maka harus mengurus izin edar di BPOM.

Bisnis makanan dan minuman menjadi salah satu bisnis yang banyak dijalankan oleh pengusaha di Indonesia. Mulai dari kelas Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sampai ke perusahaan industri besar ada yang memproduksi makanan dan minuman.

Hal tersebut dikarenakan target pasar bisnis kuliner di Indonesia sangatlah besar. Berdasarkan dari penelitian berjudul Snack Habit Report yang dilakukan oleh Mondelez Indonesia, rata-rata 1 dari 3 orang Indonesia masuk dalam kategori heavy snacking. Artinya, 1 dari 3 orang Indonesia memiliki kegemaran mengkonsumsi cemilan, bahkan dapat menghabiskannya dengan jumlah yang banyak. Tidak heran, jika banyak pengusaha yang menjual makanan dan minuman.

Baca juga: Hati-Hati! Bisnis Frozen Food Bisa Dipidana Jika Menjual Tanpa Izin Edar

Pengusaha makanan dan minuman kebanyakan menjalankan bisnisnya dari rumah, terutama bagi UMKM. Mulai dari produksi sampai pengemasan dilakukan dirumah. Menurut Pasal 1 angka 3 Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (“PBPOM 22/2018”),

Industri Rumah Tangga Pangan (“IRTP”) adalah perusahaan pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga otomatis. Sehingga berdasarkan pengertian itu pengusaha yang menjalankan bisnis makanan dan minumannya di rumah termasuk dalam IRTP.

Menurut Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan, pangan olahan yang di produksi IRTP wajib memiliki Sertifikat Produksi Pangan industri Rumah Tangga (“SPP-IRT”). SPP-IRT diberikan oleh Bupati/Walikota terhadap pangan produksi IRTP di wilayah kerjanya. SPP-IRT berlaku sebagai jaminan pangan produksi IRTP telah memenuhi persyaratan dalam rangka peredaran pangan produksi IRTP. 

Bagi pengusaha IRTP yang ingin mengurus SPP-IRT harus memenuhi persyaratan sebagai berikut (Pasal ayat (2) PBOM 22/2018):

  1. Memiliki sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan;
  2. Hasil pemeriksaan sarana produksi pangan produksi IRTP memenuhi syarat;
  3. Label Pangan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, terdapat jenis pangan produksi IRTP yang diizinkan untuk memperoleh SPP-IRT. Jenis pangan yang diproduksi harus dapat disimpan lebih dari 7 hari. Jenis pangan produksi yang dimaksud sebagai berikut (Lampiran II PBOM 22/2018):

  1. Hasil olahan daging kering.
  2. Hasil olahan ikan kering.
  3. Hasil olahan unggas kering.
  4. Hasil olahan sayur.
  5. Hasil olahan kelapa.
  6. Tepung dan hasil olahan lainnya.
  7. Minyak dan lemak.
  8. Selai, jeli dan sejenisnya.
  9. Gula, kembang gula dan madu.
  10. Kopi dan teh kering.
  11. Bumbu.
  12. Rempah-rempah.
  13. Minuman serbuk.
  14. Hasil olahan buah.
  15. Hasil olahan biji-bijian, kacang-kacangan dan umbi.

Setelah memenuhi persyaratan tersebut pengusaha IRTP dapat mengajukan permohonan ke Bupati/Walikota. Berikut merupakan tata cara pemberian SPP-IRT:

  1. Penerimaan Pengajuan Permohonan SPP-IRT

Permohonan diterima oleh Bupati/Walikota melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan dievaluasi kelengkapan secara administratif yang meliputi:

    1. Formulir Permohonan SPP-IRT memuat informasi sebagai berikut:
      1. Nama jenis pangan;
      2. Nama dagang;
      3. Jenis kemasan;
      4. Berat bersih/isi bersih (mg/g/kg atau ml/l/kl);
      5. Bahan baku dan bahan lainnya yang digunakan; 
      6. Tahap produksi;
      7. Nama, alamat, kode pos, dan nomor telepon IRTP;
      8. Nama pemilik;
      9. Nama penanggung jawab;
      10. Informasi tentang masa simpan (kadaluwarsa);
      11. Informasi tentang kode produksi
    2. Dokumen lain yang diperlukan:
      1. Surat keterangan atau izin usaha dari Camat/Lurah/Kepala desa;
      2. Rancangan label pangan;
      3. Sertifikat penyuluhan Keamanan Pangan (bagi pemohon baru).
  1. Penyerahan SPP-IRT:
    1. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mengirimkan rekomendasi SPP-IRT ke Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
    2. Bupati/Walikota Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyerahkan SPP-IRT kepada pemilik /penanggungjawab IRTP yang telah memenuhi persyaratan.

Dengan adanya SPP-IRT pengusaha dapat memproduksi dan mengedarkan secara resmi. Pemberlakuan SPP-IRT hanya berlaku untuk pengedaran dan produksi di daerah Bupati/Walikota yang memberi izin. Jika ingin mengedarkan dan memproduksi secara luas lagi, maka harus mengurus izin edar di BPOM.

Baca juga: Bolehkah Mengemas Kembali Suatu Produk?

Jika Anda ingin mengurus izin edar BPOM atau konsultasi terkait persoalan seputar hukum bisnis. Silahkan hubungi kami Smartlegal.id melalui tombol dibawah ini. 

Author: Dwiki Julio Dharmawan

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY