Ramai OYO bikin rugi: Salah Satunya Soal Perjanjian Kerjasama Dengan Mitra

Smartlegal.id -
oyo

“Perjanjian kerjasama harus dibuat berdasarkan kesepakatan, jika tidak maka perjanjian dapat dibatalkan”

Beberapa waktu yang lalu hastag #OYObikinrugi sempat menjadi trending topik di media sosial. Hal itu dikarenakan munculnya sebuah thread dari akun @oyobikinrugi yang membeberkan kesalahan-kesalahan yang diperbuat oleh pihak OYO Indonesia.  

Salah satu kesalahan pihak OYO Indonesia yang dibahas oleh akun tersebut ialah terkait perjanjian kerjasama dengan mitranya. Dimana pihak OYO mengambil sikap sepihak yang dilakukan tanpa persetujuan kepada mitra mereka. Sehingga para mitra OYO mengalami kerugian karena keputusan sepihak oleh pihak OYO. 

Baca juga: Perhatikan Dulu Perjanjian Kerjasama, Sebelum Menggugat Ke Pengadilan

Perlu diketahui, dalam membuat perjanjian kerjasama harus ada kesepakatan diantara para pihak. Artinya, perjanjian kerjasama tidak dapat dibuat secara sepihak saja. Karena kesepakatan para pihak menjadi salah satu persyaratan perjanjian. Selain kesepakatan para pihak, ada persyaratan lainnya yang harus dipenuhi. Persyaratan perjanjian yang dimaksud, yaitu (Pasal 1320 KUHPerdata):

  1. Para pihak sepakat dengan isi perjanjian.
  2. Cakap hukum bagi para pihak yang membuat perjanjian
  3. Objek perjanjian harus jelas
  4. Suatu sebab yang halal

Jika persyaratan tersebut tidak terpenuhi, tentunya ada konsekuensi yang akan diterima oleh para pihak. Berikut konsekuensi dari perjanjian yang dibuat tidak memenuhi persyaratan perjanjian:

  1. Jika syarat subjektif poin 1 dan 2 tidak terpenuhi, maka perjanjian dapat dibatalkan.
  2. Jika syarat objektif poin 3 dan 4 yang tidak terpenuhi, maka perjanjian batal demi hukum. 

Berdasarkan persyaratan perjanjian tersebut, maka pihak mitra dapat menolak ketentuan yang dilakukan secara sepihak oleh pihak OYO. Jika pihak mitra tersebut tidak menyetujui ketentuan yang dibuat oleh pihak OYO.

Selain itu, berdasarkan 1266 KUHPerdata pihak mitra OYO dapat mengajukan pembatalan perjanjian kepada pengadilan. Hal itu dapat terjadi karena syarat batal dalam perjanjian dianggap selalu dicantumkan dalam perjanjian yang timbal balik. 

Namun, apabila pihak OYO sebelumnya telah merundingkan perjanjian tersebut, tetapi pihak mitra tidak membaca isi perjanjian dengan teliti dan langsung menyetujui atau menandatangani, maka perjanjian tidak dapat dibatalkan. Hal itu dikarenakan para pihak telah dianggap menyetujui isi perjanjian.

Oleh karena itu, sangat penting bagi para pihak untuk selalu menerapkan kehati-hatian dalam menjalankan bisnis. Membuat perjanjian kerjasama harus dibuat secara jelas. Selain itu, agar terhindar dari kesalahan dalam melakukan perjanjian para pihak sebaiknya memperhatikan hal-hal berikut:

  1. Para pihak harus mengetahui latar belakang perjanjian, memahami maksud dan tujuan dari perjanjian para pihak.
  2. Para pihak harus memahami jenis perjanjian yang digunakan.
  3. Para pihak harus mengetahui siapa saja yang terlibat dalam perjanjian yang dibuat.
  4. Para pihak harus mengetahui hak dan kewajibannya yang disepakati.
  5. Para pihak harus mengetahui bagaimana upaya penyelesaian jika timbul sengketa atau perbedaan pendapat.

Baca juga: Perhatikan 5 Hal Berikut Sebelum Membuat Kontrak Bisnis

Menjalankan bisnis tentu tidak dapat dilakukan secara sendirian. Saat melakukan kerjasama dengan pihak lain tentu harus merundingkan keputusan yang akan diambil. Hal tersebut sebagai upaya mencegah adanya perselisihan antara para pihak. Oleh karena itu, keterbukaan antara para pihak menjadi kunci suksesnya sebuah kerjasama antara para pihak dalam perjanjian.

Anda bingung bagaimana cara membuat perjanjian kerjasama untuk bisnis Anda agar tidak memiliki nasib yang sama seperti OYO? Konsultasikan saja dengan kami. Hubungi Smartlegal.id sekarang juga melalui tombol dibawah ini.

Author: Dwiki Julio Dharmawan

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY