Pembatasan Kegiatan Di Wilayah Lockdown Akibat COVID-19

Smartlegal.id -
Pembatasan Kegiatan Di Wilayah Lockdown Akibat COVID-19

“Jika suatu wilayah telah ditetapkan PSBB atau lockdown akibat Covid-19, maka ada batasan kegiatan yang dilarang dilakukan di wilayah itu.”

Menteri Kesehatan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (Permenkes PPSBB). Terbitnya Permenkes PPSBB ini menjadi pedoman dari Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PP PSBB) yang telah lebih dahulu diterbitkan.

Baca juga: Akhirnya Daerah Bisa Lockdown, Ini Ketentuannya

Permenkes PPSBB memberikan keterangan lebih lanjut terkait pelaksanaan pembatasan sosial. Menurut Pasal 1 angka 1 Permenkes PPSB, Pembatasan sosial berskala besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi COVID-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran COVID-19.

Pengajuan permohonan PSBB atau lockdown wilayah harus diajukan oleh Gubernur/Bupati/Walikota. Permohonan PSBB atau lockdown  diajukan kepada Menteri Kesehatan harus disertai dengan data:

  1. Peningkatan jumlah kasus menurut waktu;
  2. Penyebaran kasus menurut waktu; dan
  3. Kejadian transmisi lokal.

Jika suatu wilayah telah ditetapkan PSBB atau lockdown, maka ada beberapa kegiatan yang dilarang dilakukan di wilayah itu. Pelarangan beberapa kegiatan itu diatur juga dalam Permenkes PPSBB. Kegiatan yang dilarang dilakukan di wilayah PSBB atau lockdown akibat Covid-19 sebagai berikut:

  1. Ditempat Sekolah
    Dilarang melaksanakan proses kegiatan belajar mengajar di sekolah baik pemerintah dan swasta. Kegiatan belajar mengajar diganti dengan di rumah menggunakan media yang paling efektif.
  2. Ditempat Kerja
    Perusahaan/Instansi dilarang mempekerjakan pegawainya di kantor dan/atau dengan jumlah pekerja normal. Perusahan/instansi dapat mempekerjakan pegawainya di rumah dan/atau membatasi jumlah pekerja.
  3. Kegiatan Keagamaan
    Tempat ibadah dilarang dibuka untuk umum. Kegiatan keagamaan diganti di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan tetap menjaga jarak setiap orang.
  4. Ditempat Umum
    Tempat/fasilitas umum dilarang dibuka untuk umum kecuali pada tempat-tempat yang telah ditentukan dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
  5. Kegiatan Sosial Budaya
    Pelarangan kegiatan sosial budaya yang melibatkan orang banyak dan berkerumun seperti pertemuan/perkumpulan politik, olahraga, hiburan, akademik, budaya dan lainnya.
  6. Pembatasan Moda Transportasi
    • Moda Transportasi Penumpang baik umum/pribadi dilarang mengangkut dalam jumlah penuh penumpang. 
    • Moda Transportasi Barang dilarang beroperasi kecuali untuk barang penting dan esensial yg telah ditentukan.
  7. Pembatasan Kegiatan Lainnya
    Dilarang dilakukan kegiatan yg berkaitan dengan aspek pertahanan dan keamanan, kecuali kegiatan Operasi Militer/Kepolisian sebagai unsur utama dan pendukung.

Baca juga: Ancaman Pidana Bagi Perusahaan Yang Tidak Mengizinkan Karyawan Bekerja Dari Rumah? 

Namun, tidak semua kegiatan dilarang dilakukan di wilayah yang menerapkan PSBB atau lockdown. Beberapa kegiatan masih boleh dilakukan dengan catatan ada pembatasan jumlah pekerja. Kegiatan yang masih boleh dilakukan di wilayah yang menerapkan PSBB atau lockdown sebagai berikut:

  1. Di sekolah
    Proses kegiatan belajar mengajar masih boleh dilakukan di sekolah pemerintah/swasta yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
  2. Di tempat kerja
    Larangan kegiatan di kantor tersebut dikecualikan bagi instansi dan bidang tertentu yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya sebagai berikut:

    • Kantor Pemerintah Pusat & Daerah, BUMN/BUMD dan Perusahaan publik tertentu.
    • Perusahaan komersial dan swasta yang melayani kepentingan rakyat.
    • Perusahaan Industri & Kegiatan Produksi yg bersifat esensial.
    • Perusahaan logistik dan transportasi yg berhubungan dengan barang kebutuhan pokok dan barang penting.
    • Kantor/Perusahaan tersebut harus membatasi jumlah pekerjanya yang datang ke kantor dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit sesuai dengan protokol di tempat kerja.
  3. Kegiatan keagamaan
    • Kegiatan keagamaan diperbolehkan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui oleh pemerintah.
    • Kegiatan keagamaan pemakaman orang meninggal bukan karena COVID-19 maksimal dihadiri 20 orang.
  4. Ditempat Umum
    Diperbolehkan melaksanakan aktivitas pada tempat-tempat berikut:

    • Toko/tempat yg menjual barang kebutuhan pokok, peralatan medis/obat, barang penting, BBM, gas dan energi.
    • Fasilitas dan layanan pendukung kesehatan.
    • Hotel/tempat penginapan yg menampung wisatawan dan orang-orang yg terdampak COVID-19.
    • Perusahaan yg diperuntukan untuk fasilitas karantina.
    • Tempat berolahraga atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar rakyat.
  5. Pembatasan Kegiatan Sosial dan Budaya
    Kegiatan yang berkaitan sosial dan budaya masih dapat dilaksanakan. Namun, tidak melibatkan orang banyak dan berkerumun dengan berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.
  6. Pembatasan Moda Transportasi
    • Moda transportasi orang pribadi/umum diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan jumlah penumpang.
    • Moda transportasi barang yang boleh beroperasi untuk kebutuhan barang penting dan esensial antara lain untuk:
      1. Kebutuhan medis, kesehatan, sanitasi.
      2. Kebutuhan bahan pangan dan barang pokok.
      3. Pengedaran uang
      4. BBM/BBG
      5. Distribusi bahan baku Industri manufaktur & assembling dan karyawannya.
      6. Ekspor impor dan paket.
      7. Kapal penyeberangan.
      8. Layanan kebakaran, hukum, ketertiban dan darurat.
      9. Stasiun, bandara, pelabuhan untuk kargo, bantuan dan evakuasi.
  7. Pembatasan Kegiatan Lainnya
    Diperbolehkan melaksanakan kegiatan Operasi Militer dan Operasi Kepolisian dalam rangka sebagai unsur utama dan pendukung Percepatan Penanganan Wabah COVID-19, serta kegiatan Operasi Rutin lainnya.

 

Kegiatan-kegiatan diatas memang dikecualikan atau masih diperbolehkan dilakukan di wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Namun perlu diperhatikan, kegiatan-kegiatan tersebut harus dilakukan dengan mengedepankan prosedur pencegahan penyebaran COVID-19. Sehingga penanggulangan COVID-19 yang dilakukan oleh pemerintah dapat berjalan dengan efektif. 

Jika anda bingung dan kesulitan mengurus legalitas usaha atau masalah hukum di bisnis anda, segera konsultasikan dengan Smartlegal.id. Hubungi melalui tombol dibawah ini.

Author: Dwiki Julio Dharmawan

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY