Pabrik Anda Tetap Beroperasi, Penuhi Protokol Pelaksanaan Operasional Bagi Perusahaan Industri Di Masa PSBB

Smartlegal.id -
Pabrik Anda Tetap Beroperasi, Penuhi Protokol Pelaksanaan Operasional Bagi Perusahaan Industri Di Masa PSBB

“Perusahaan industri harus memperhatikan kebijakan pemerintah dan protokol pelaksanaan operasional masa PSBB. Ada 2 protokol yang harus diperhatikan. Yaitu protokol bagi perusahaan dan juga protokol bagi karyawan.”

DKI Jakarta telah resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai upaya percepatan penanganan virus corona. Dengan menerapkan PSBB, maka berbagai kegiatan di Jakarta harus dibatasi. Termasuk kegiatan di tempat kerja pun harus diliburkan atau diganti dengan kerja dari rumah (Work From Home/WFH). 

Namun, tidak semua tempat kerja dapat diliburkan atau diganti dengan WFH. Seperti perusahaan industri yang mana untuk menjalankan alat pabrik karyawan harus datang ke kantor. Sehingga sangat tidak mungkin untuk menerapkan WFH di perusahaan industri. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (Permenkes 9/2020), perusahaan industri termasuk salah satu pengecualian dari peliburan tempat kerja.

Baca juga: Ini Loh Kriteria Sektor Yang Boleh Beroperasi Saat Pemberlakukan PSBB

Dengan adanya pengecualian tersebut perusahaan industri masih diperbolehkan menjalankan usahanya, meskipun tidak menerapkan WFH kepada karyawannya. Akan tetapi, perusahaan industri harus memperhatikan kebijakan pemerintah dan protokol pelaksanaan operasional masa PSBB. 

Menteri Perindustrian memberikan protokol terkait pelaksanaan operasional pabrik bagi perusahan industri. Protokol itu tercantum dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik Dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (SE Menperin No. 4/2020). Isi dari Surat Edaran Menperin 4/2020 sesuai dengan protokol kesehatan yang diberikan oleh organisasi kesehatan dunia World Health Organization (WHO).

Menurut SE Menperin No 4/2020 perusahan industri dalam melaksanakan operasional pabrik harus memperhatikan ketentuan berikut:

Pertama, bagi perusahan industri dan/atau perusahan kawasan industri:

  1. Melakukan screening awal kepada seluruh pekerja melalui pemeriksaan suhu tubuh.
  2. Jika ditemukan pekerja yang tidak sehat, dilarang mengikuti kegiatan perusahaan dan direkomendasikan untuk memeriksa diri.
  3. Memastikan pekerja yang tidak sehat dan memiliki riwayat perjalanan dari negara atau zona dengan transmisi lokal virus corona, melakukan isolasi diri selama 14 hari dan tidak masuk ke area pabrik. 
  4. Memastikan area kerja memiliki sirkulasi udara yang baik dan memiliki fasilitas memadai untuk mencuci tangan.
  5. Memastikan ketersediaan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan atau pencuci tangan berbasis alkohol serta masker.
  6. Meningkatkan frekuensi pembersihan rutin di area yang umum digunakan.
  7. Melakukan pembatasan jumlah pekerja saat menggunakan fasilitas umum, seperti tempat ibadah, kantin, dan toilet.
  8. Menyediakan suplemen dan makanan bergizi untuk pekerja.
  9. Menyiapkan panduan bagi pekerja mulai dari pekerja keluar dari tempat tinggal sampai dengan kembali ke tempat tinggal dan turut mensosialisasikan perilaku hidup bersih dan sehat serta informasi tentang COVID-19 melalui media komunikasi internal. 

Kedua, bagi pekerja:

  1. Jika selama di dalam area pabrik terdapat pekerja yang sakit, maka tidak melanjutkan kegiatan dan segera memeriksa diri ke faskes.
  2. Pekerja yang memiliki riwayat perjalanan dari negara atau zina dengan transmisi lokal virus corona dalam 14 hari terakhir wajib menginformasikan ke perusahaan.
  3. Memakai masker sejak keluar rumah dan memakai masker dan sarung tangan selama berada di area pabrik.
  4. Menjaga jarak minimal 1 meter (physical distancing) dan dilarang berkelompok pada saat jam istirahat.
  5. Seluruh pekerja harus menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
  6. Dilarang berjabat tangan dengan sesama pekerja dan orang lain dan prtimbangkan untuk mengadopsi alternatif bentuk sapa lainya.

Peran perusahan industri masih diperlukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di daerah pemberlakuan PSBB, terutama kebutuhan terkait alat kesehatan dan makanan. Namun, perusahaan industri juga harus memperhatikan karyawannya agar tidak terkena virus corona. Dengan begitu perusahaan turut membantu mencegah penyebaran virus corona.

Jika Anda mempunyai pertanyaan seputar hukum bisnis atau pengurusan badan usaha, segara hubungi Smartlegal.id melalui tombol dibawah ini

Author: Dwiki Julio Dharmawan

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY