Mekanisme Restrukturisasi Kredit bagi Debitur di Tengah Pandemi Covid-19

Smartlegal.id -
Mekanisme Restrukturisasi Kredit bagi Debitur di Tengah Pandemi Covid-19

“Pemerintah saat ini telah memberikan restrukturisasi kredit bagi debitur yang terdampak Covid-19, dengan dirilisnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020”

Kemunculan Covid-19 sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan sektor ekonomi dan keuangan di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah perlu membuat kebijakan untuk menjaga kestabilan sistem keuangan dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis aturan Nomor 11/PJOK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid 2019. Dengan dikeluarkannya kebijakan ini, maka debitur yang terkena dampak Covid-19 dapat mengajukan restrukturisasi kredit kepada bank dan perusahaan pembiayaan.

Restrukturisasi bertujuan untuk meringankan kreditur dalam bentuk penyesuaian cicilan pokok, penurunan suku bunga serta perpanjangan waktu. Disamping meringankan kreditur, restrukturisasi kredit juga menjaga likuiditas dari suatu bank, mengingat situasi perekonomian di tengah pandemi seperti ini.

Restrukturisasi dapat dilakukan dengan berbagai cara, sebagai berikut:

  1. Penurunan suku bunga;
  2. Perpanjangan jangka waktu;
  3. Pengurangan tunggakan pokok;
  4. Pengurangan tunggakan bunga;
  5. Penambahan fasilitas kredit/pembiayaan;
  6. Konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara

Langkah-langkah di atas dapat digunakan satu persatu maupun secara akumulasi sesuai dengan kebutuhan debitur dalam restrukturisasi kredit tersebut.

Baca Juga : Prosedur Mendapatkan Insentif Perpajakan di tengah Pandemi Covid-19

Adapun persyaratan bagi debitur yang mengajukan restrukturisasi kredit adalah sebagai berikut,

  1. Debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19 termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah;
  2. Debitur yang bergerak dalam sektor pariwisata, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, pertambangan dan transportasi;
  3. Debitur dengan nilai kredit di bawah Rp10 miliar

Setelah debitur memenuhi persyaratan untuk mengajukan restrukturisasi kredit terhadap bank maupun perusahaan pembiayaan, maka terdapat prosedur permohonan restrukturisasi sebagai berikut,

  1. Kunjungi laman resmi kantor bank atau perusahaan pembiayaan yang bersangkutan;
  2. Download dan isi formulir pengajuan restrukturisasi;
  3. Debitur menunggu pengumuman persetujuan restrukturisasi dari bank atau perusahaan pembiayaan yang bersangkutan;
  4. Setelah mendapat persetujuan restrukturisasi, maka debitur dapat melakukan pembayaran sesuai dengan biaya yang sudah disepakati

Punya pertanyaan seputar hukum perusahaan, legalitas usaha atau masalah hukum lain dalam bisnis anda? Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol dibawah ini.

Author : Muhammad Fadhali Yusuf

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY