Pemerintah Memberikan Fasilitas Kemudahan Barang Impor Untuk Penanganan Covid-19

Smartlegal.id -
Pemerintah Memberikan Fasilitas Kemudahan Barang Impor Untuk Penanganan Covid19

“Orang yang ingin mendapatkan fasilitas kemudahan barang impor, harus mengajukan permohonan terlebih dahulu”

Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) saat ini menjadi ancaman bagi masyarakat Indonesia. Ancaman yang diberikan Covid-19 dapat menyebabkan korban jiwa dan kerugian yang berdampak pada sosial, ekonomi, dan kesejahteraan.

Pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan sebagai bentuk penanganan Covid-19. Salah satu kebijakannya terkait pembebasan bea masuk dan pajak impor barang-barang yang dibutuhkan dalam penanganan Covid-19. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan 34/PMK.04/2020 Tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan Dan/Atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (PMK 34/2020)

Dengan terbitnya kebijakan tersebut pemerintah memberikan fasilitas kemudahan bagi orang yang mengimpor barang untuk penanganan Covid-19. Yang dimaksud orang adalah perseorangan, Pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan hukum, atau bukan badan hukum. Pemberian fasilitas kemudahan tersebut berupa (Pasal 2 ayat (1) PMK 34/2020):

  1. Pembebasan bea masuk dan/atau cukai;
  2. Tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
  3. Dibebaskan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22.

Dalam lampiran PMK 34/2020 menyebutkan jenis barang impor yang dapat diberikan fasilitas kemudahan tersebut. Jenis-jenis barang impor itu adalah sebagai berikut:

  1. Hand Sanitizer dan Produk Mengandung Desinfektan.
  2. Test kit dan Reagent laboratorium.
  3. Virus Transfer Media.
  4. Obat dan Vitamin.
  5. Peralatan Medis
  6. Alat Pelindung Diri (APD)

Baca Juga : Hati-Hati! Produksi APD Tidak Sesuai Standar Ada Sanksi Pidana

Orang yang ingin mendapatkan fasilitas kemudahan, harus mengajukan permohonan terlebih dahulu. Pengajuan permohonan dilakukan secara online melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Sistem Indonesia National Single Window. Adapun tata cara pengajuan permohonannya sebagai berikut:

  1. Pengajuan permohonan ditujukan kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Bea dan Cukai tempat pemasukan atau pengeluaran barang;
  2. Pengajuan permohonan paling sedikit dilampiri dengan:
  1. Identitas orang;
  2. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak;
  3. Rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan beserta perkiraan nilai pabeannya;
  4. Uraian mengenai tujuan penggunaan barang yang dimintakan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan.

Namun, terdapat kriteria barang impor yang diberi pengecualian untuk mengajukan permohonan tersebut. Sehingga orang yang ingin mengimpor barang dengan kriteria yang dikecualikan tidak perlu mengajukan permohonan. Berikut kriteria barang impor yang diberi pengecualian pengajuan permohonan (Pasal 3 ayat (2) PMK 34/2020):

  1. Barang kiriman dengan nilai pabean tidak melebihi Free On Board (FOB) USD 500.00 (lima ratus US Dollar) per penerima barang per kiriman dan diselesaikan dengan menggunakan Consignment Note (dokumen pengiriman barang). Pemberian fasilitas kemudahan baru diberikan setelah penyelenggara pos atau penerima barang menyampaikan NPWP dalam Consignment Note; atau
  2. Barang bawaan penumpang penumpang dengan nilai pabean tidak melebihi FOB USD 500.00 (lima ratus US Dollar) per orang untuk setiap kedatangan dan diselesaikan dengan menggunakan Customs Declaration.

Dengan memberikan fasilitas kemudahan barang impor kepada setiap orang, maka diharapkan dapat turut serta membantu pemerintah dalam menangani Covid-19. Sehingga pandemi Covid-19 dapat segera berakhir dan masyarakat dapat melakukan kegiatan secara normal.

Punya pertanyaan seputar hukum perusahaan, legalitas usaha atau masalah hukum lain dalam bisnis anda? Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol dibawah ini.

Author: Dwiki Julio Dharmawan

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY