Siap Menghadapi New Normal! Perhatikan Panduannya Untuk Di Tempat Kerja

Smartlegal.id -
Siap Menghadapi New Normal! Perhatikan Panduannya Untuk Di Tempat Kerja

“Perlu menerapkan new normal untuk menerapkan upaya pencegahan dan persiapan yang maksimal di tempat kerja”

Pandemi Corona Virus Disease 2019 (“COVID-19”) yang semakin menyebar luas sampai saat ini membuat pertumbuhan roda ekonomi terhambat. Ditambah dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (“PP PSBB”), mengatur wilayah yang menerapkan PSBB harus meliburkan tempat kerja.

Baca juga: Pabrik Anda Tetap Beroperasi, Penuhi Protokol Pelaksanaan Operasional Bagi Perusahaan Industri Di Masa PSBB

Dengan terus berlangsungnya penyebaran Covid-19, pemerintah harus memikirkan strategi agar roda ekonomi dapat bergerak kembali. Akan tetapi, tetap harus mengupayakan pencegahan penyebaran pandemi Covid-19. 

Oleh karena itu, perlu menerapkan gaya hidup yang baru untuk menerapkan upaya pencegahan dan persiapan yang maksimal. Hal itu agar dapat beradaptasi dengan perubahan pola hidup ditengah situasi pandemi Covid-19 atau disebut New Normal”.

Melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Tempat Kerja Perkantoran Dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi (“Kemenkes No HK.01.07/2020”), memberikan panduan untuk menerapkan gaya hidup New Normal di tempat kerja. Khususnya perkantoran dan industri yang menjadi tempat berpotensi penularan virus corona. 

Berikut panduan pencegahan penularan Covid-19 di tempat kerja selama wilayahnya berlaku PSBB:

  1. Kebijakan manajemen dalam pencegahan penularan COVID-19
    1. Pihak manajemen agar senantiasa memantau dan memperbarui perkembangan informasi tentang Covid-19 di wilayahnya. (secara berkala dapat diakses di http://infeksiemerging.kemkes.go.id. Dan kebijakan pemerintah daerah setempat).
    2. Pembentukan tim penanganan Covid-19 di tempat kerja yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas kesehatan yang diperkuat dengan surat keputusan dari pimpinan tempat kerja.
    3. Pimpinan atau pemberi kerja memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai Covid-19 (gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak nafas) untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan. 
    4. Tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma.
    5. Pengaturan bekerja dari rumah (work from home). Menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja/datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah.
  2. Jika ada pekerja esensial yang harus tetap bekerja selama PSBB berlangsung:
    1. Di pintu masuk tempat kerja lakukan pengukuran suhu dengan menggunakan thermogun, dan sebelum masuk kerja terapkan Self Assessment Risiko Covid-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19.
    2. Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh.
    3. Untuk pekerja shift:
      1. Jika memungkinkan tiadakan shift 3 (waktu kerja yang dimulai pada malam hari hingga pagi hari)
      2. Bagi pekerja shift 3 atur agar yang bekerja terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun.
    4. Mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan selama di tempat kerja.
    5. Mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan oleh tempat kerja, pilih buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh. Jika memungkinkan pekerja diberikan suplemen vitamin C. 
    6. Memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat,
      1. Higiene dan sanitasi lingkungan kerja
        • Memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai (setiap 4 jam sekali). Terutama pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainnya.
        • Menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruang kerja, pembersihan filter AC.
      2. Sarana cuci tangan 
        • Menyediakan lebih banyak sarana cuci tangan (sabun dan air mengalir).
        • Memberikan petunjuk lokasi sarana cuci tangan.
        • Memasang poster edukasi cara mencuci tangan yang benar.
        • Menyediakan hand sanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70% di tempat-tempat yang diperlukan (seperti pintu masuk, ruang meeting, pintu lift, dll).
    7. Physical Distancing dalam semua aktifitas kerja. Pengaturan jarak antara pekerja minimal 1 meter pada setiap aktifitas kerja (pengaturan meja kerja/workstation, pengaturan kursi saat di kantin, dll).
    8. Mengkampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) melalui Pola Hidup Sehat dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tempat kerja sebagai berikut:
      • Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) mendorong pekerja mencuci tangan saat tiba di tempat kerja, sebelum makan, setelah kontak dengan pelanggan/pertemuan dengan orang lain, setelah dari kamar mandi, setelah memegang benda yang kemungkinan terkontaminasi. 
      • Etika batuk membudayakan etika batuk (tutup mulut dan hidung dengan lengan atas bagian dalam) dan jika menggunakan tisu untuk menutup batuk dan pilek, buang tisu bekas ke tempat sampah yang tertutup dan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir setelahnya.
      • Olahraga bersama sebelum kerja dengan tetap menjaga jarak aman, dan anjuran berjemur matahari saat jam istirahat.
      • Makan makanan dengan gizi seimbang.
      • Hindari pengunaan alat pribadi secara bersama seperti alat shalat, alat makan, dan lain-lain.
  3. Sosialisasi dan edukasi pekerja mengenai Covid-19
    1. Edukasi dilakukan secara intensif kepada seluruh pekerja dan keluarga agar memberikan pemahaman yang benar terkait masalah pandemic Covid-19, sehingga pekerja mendapatkan pengetahuan untuk secara mandiri melakukan tindakan preventif dan promotif guna mencegah penularan penyakit, serta mengurangi kecemasan berlebihan akibat informasi tidak benar. 
    2. Materi edukasi yang dapat diberikan:
      • Penyebab Covid-19 dan cara pencegahannya.
      • Mengenali gejala awal penyakit dan tindakan yang harus dilakukan saat gejala timbul.
      • Praktek PHBS seperti praktek mencuci tangan yang benar, etika batuk.
      • Alur pelaporan dan pemeriksaan bila didapatkan kecurigaan.
      • Metode edukasi yang dapat dilakukan: pemasangan banner, pamphlet, majalah dinding, dll di area strategis yang mudah dilihat setiap pekerja seperti di pintu masuk, area makan/kantin, area istirahat, tangga serta media audio & video yang disiarkan secara berulang. SMS/whats up blast ke semua pekerja secara berkala untuk mengingatkan.
      • Materi edukasi dapat diakses pada www.covid19.go.id

Selama masa pandemi Covid-19 saat ini tentunya harus dapat membiasakan dengan keadaan New Normal. Dengan mengikuti panduan tersebut agar dapat meningkatkan kembali aktifitas tempat kerja, khususnya perkantoran dan industri. Sehingga roda ekonomi dapat kembali bergerak.

Punya pertanyaan seputar hukum perusahaan, legalitas usaha atau masalah hukum lain dalam bisnis anda? Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol dibawah ini.

Author: Dwiki Julio Dharmawan

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY