Ada 9 Persyaratan Penerapan New Normal Untuk Pengusaha Restoran

Smartlegal.id -
Ada 9 Persyaratan Penerapan New Normal Untuk Pengusaha RestoranAda 9 Persyaratan Penerapan New Normal Untuk Pengusaha Restoran

“New Normal dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat”

New Normal atau kenormalan yang baru mulai banyak diterapkan di beberapa daerah. Sebanyak 102 pemerintah daerah yang diberi kewenangan untuk menerapkan New Normal. Dengan memberlakukan New Normal membuat masyarakat dapat beraktifitas kembali. Namun, dengan ketentuan dan persyaratan yang harus diterapkan secara tegas. Dengan menerapkan New Normal diharapkan roda ekonomi diharapkan dapat kembali bergerak.

New Normal dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Dengan menggunakan masker saat keluar rumah, sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, dan melakukan physical distancing. Hal itu bagian dari upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Pada saat penerapan PSBB, pengusaha warung makan/restoran/kafe dilarang untuk menerima pesanan secara dine in atau makan di tempat. Dengan penerapan New Normal, pelaku usaha warung makan atau restoran dimugkinkan untuk dapat kembali menerima konsumen secara dine in, dengan menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: Siap Menghadapi New Normal! Perhatikan Panduannya Untuk Di Tempat Kerja

Melalui Surat Edaran Kementerian Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan Yang Dilakukan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan New Normal (SE Kemendag No 12/2020), memberikan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha warung makan/restoran/kafe yang ingin beroperasi kembali. Berikut persyaratan operasional yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha:

  1. Menerapkan penerapan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 40 persen dari jumlah kunjungan pada saat kondisi normal dengan menerapkan kontrol yang ketat pada pintu masuk dan pintu keluar sesuai dengan protokol kesehatan.
  2. Memastikan semua petugas, pengelola, pramusaji Restoran, Rumah Makan, Warung Makan negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR/Rapid-Test oleh pemilik Restoran, Rumah Makan, Warung Makan atau dinas kesehatan setempat, serta mengenakan masker, face shield, dan sarung tangan selama beraktivitas.
  3. Sebelum Restoran, Rumah Makan, Warung Makan dibuka, dilakukan screening awal untuk memastikan suhu tubuh seluruh petugas dan pengelola toko di bawah 37,3° C.
  4. Melarang masuk orang dengan gejala pernapasan seperti batuk, flu, dan sesak napas.
  5. Mewajibkan pengunjung menggunakan masker dan menjaga jarak antrian 1,5 meter serta kontrol suhu tubuh pengunjung di bawah 37,3° C.
  6. Menjaga kebersihan lokasi berjualan dengan menyemprotkan desinfektan secara berkala termasuk secara umum seperti toilet umum, tempat pembuangan sampah, dan tempat parkir.
  7. Mengatur jarak antrian pembeli 1,5 meter dan menggunakan masker.
  8. Menjual pangan yang bersih dan sehat.
  9. Menerapkan pembatasan jarak pada saat melakukan transaksi pembayaran di kasir dalam rentang 1 meter dan paling banyak 5 orang.

Surat Edaran tersebut ditujukan kepada pemerintah daerah, yakni Gubernur dan Bupati/Walikota. Sehingga sanksi pelanggaran protokol kesehatan ditentukan oleh kebijakan tiap-tiap daerah. Seperti, di daerah Tangerang Selatan melalui Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Penanganan Corona virus Disease 2019 memberikan sanksi administratif jika pengusaha melanggar protokol kesehatan. Sanksi administratif itu berupa:

  1. Teguran tertulis;
  2. Peringatan Tertulis
  3. Pengamanan barang dan/atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran;
  4. Pembubaran;
  5. Pemberhentian sementara kegiatan;
  6. Pencabutan izin; dan/atau
  7. Tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran.

Punya pertanyaan seputar hukum perusahaan, legalitas usaha atau masalah hukum lain dalam bisnis anda? Segera hubungi Smartlegal.id melalui melalui tombol dibawah ini.

Author: Dwiki Julio Dharmawan

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY