Pengusaha Restoran Wajib Memahami Protokol Pencegahan Penularan COVID-19 Dalam Kondisi New Normal

Smartlegal.id -
Pengusaha Restoran Wajib Memahami Protokol Pencegahan Penularan COVID-19 Dalam Kondisi New Normal

“Persiapan yang matang menjadi sebuah keharusan bagi pengusaha restoran dalam menghadapi kondisi new normal”

Pada tanggal 20 Mei 2020, Menteri Kesehatan Republik Indonesia menerbitkan Keputusan Menteri Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 Tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 Di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi (“Kepmenkes No. HK.01.07/MENKES/328/2020”). Kepmenkes ini diterbitkan sebagai pedoman masyarakat untuk beraktivitas dengan memperhatikan pencegahan COVID-19 guna mendukung keberlangsungan ekonomi.

Dalam konteks Perdagangan, Menteri Kesehatan Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/335/2020 Tentang Protokol Pencegahan Penularan COVID-19 di Tempat Kerja Sektor Jasa Dan Perdagangan (Area Publik) dalam mendukung keberlangsungan usaha (“SE HK.02.01/MENKES/335/2020”). 

Adapun protokol yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:

  1. Bagi pengurus atau pengelola tempat kerja pada sektor perdagangan (area publik) dan jasa:
    1. Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area kerja dan area publik (mendisinfeksi fasilitas umum yang sering disentuh publik setiap 4 jam sekali).
    2. Menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh pekerja dan konsumen
    3. Pastikan pekerja memahami perlindungan diri dari penularan COVID-19 dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
    4. Melakukan pengecekan suhu badan bagi seluruh pekerja sebelum mulai bekerja dan konsumen/pelaku usaha di pintu masuk. Jika ditemukan pekerja dengan suhu >37,30C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan masuk dan diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.
    5. Mewajibkan pekerja dan pengunjung menggunakan masker
    6. Memasang media informasi untuk mengingatkan pekerja, pelaku usaha, pelanggan/konsumen dan pengunjung agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir/hand sanitizer serta kedisiplinan menggunakan masker.
    7. Melakukan pembatasan jarak fisik minimal 1 meter:
      1. Memberikan tanda khusus yang ditempatkan di lantai area padat pekerja seperti ruang ganti, lift, dan area lain sebagai pembatas jarak antar pekerja.
      2. Pengaturan jumlah pekerja yang masuk agar memudahkan penerapan
      3. menjaga jarak.
      4. Pengaturan meja kerja, tempat duduk dengan jarak minimal 1 meter.
    8. Melakukan upaya untuk meminimalkan kontak dengan pelanggan:
      1. Menggunakan pembatas/partisi (misalnya flexy glass) di meja atau counter sebagai perlindungan tambahan untuk pekerja (kasir, customer service dan lain-lain).
      2. Mendorong penggunaan metode pembayaran non-tunai (tanpa kontak dan tanpa alat bersama).
    9. Mencegah kerumunan pelanggan, dapat dilakukan dengan cara:
      1. Mengontrol jumlah pelaku usaha/pelanggan yang dapat masuk ke sarana ritel untuk membatasi akses dan menghindari kerumunan.
      2. Menerapkan sistem antrian di pintu masuk dan menjaga jarak minimal 1 meter.
      3. Memberikan tanda di lantai untuk memfasilitasi kepatuhan jarak fisik, khususnya di daerah yang paling ramai, seperti kasir dan customer service.
      4. Menerima pesanan secara daring atau melalui telepon untuk meminimalkan pertemuan langsung dengan pelanggan. Jika memungkinkan, dapat menyediakan layanan pesan antar (delivery services) atau dibawa pulang secara langsung (take away).
      5. Menetapkan jam layanan, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah daerah setempat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Bagi Pekerja
    1. Pastikan dalam kondisi sehat sebelum berangkat bekerja. Pekerja yang mengalami gejala seperti demam/batuk/pilek/sakit tenggorokan disarankan untuk tidak masuk bekerja dan memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan jika diperlukan. 
    2. Jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, atau menggunakan hand sanitizer. 
    3. Hindari tangan menyentuh area wajah seperti mata, hidung atau mulut. 
    4. Tetap memperhatikan jaga jarak/physical distancing minimal 1 meter saat berhadapan dengan pelaku usaha atau rekan kerja pada saat bertugas. 
    5. Menggunakan pakaian khusus kerja dan mengganti pakaian saat selesai bekerja.
    6. Gunakan masker saat berangkat dan pulang dari tempat kerja serta selama berada di tempat kerja.
    7. Segera mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga di rumah. Bersihkan handphone, kacamata, tas, dan barang lainnya dengan cairan desinfektan.

Baca Juga : Ada 9 Persyaratan Penerapan New Normal Untuk Pengusaha Restoran

Kesimpulan

Pada dasarnya kita semua harus menerima bahwa kehidupan pada beberapa bulan atau bahkan tahun ke depan tidak dapat berjalan seperti yang kita lalui di masa yang lalu. Selebihnya adalah menerapkan dengan tertib protokol yang telah dirumuskan oleh pemerintah hal mana sebenarnya telah masyarakat terapkan pada hari-hari terakhir ini. Terkait dengan pengusaha restoran persiapan baik dalam aspek pengetahuan maupun sarana dan prasarana harus sudah dipersiapkan secepatnya.

Punya pertanyaan seputar hukum perusahaan, legalitas usaha atau masalah hukum lain dalam bisnis anda? Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Muhammad Iqra Bilmaruf

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY