Belajar Dari Kasus Eiger Brand: Begini Ketentuan Hukum Review Produk!

Smartlegal.id -
Eiger Brand

“Belajar Dari Kasus Eiger Brand sebenarnya product review dapat dilakukan, tetapi harus secara jujur dan tidak menyesatkan”

Baru-baru ini PT Eigerindo Multi Produk Industri mengirimkan surat keberatan kepada seorang Youtuber bernama Dian Widiyanarko. Hal ini dilakukan karena PT Eigerindo merasa keberatan terhadap video yang berisi ulasan terkait salah satu produk Eiger, yakni Kacamata Eiger Kerato. 

PT Eigerindo beranggapan kualitas video, teknik pengambilan gambar, dan lokasi yang dipilih dapat menyebabkan produknya terlihat berbeda dan kurang jelas. Hal ini kemudian menimbulkan banyak pertentangan di kalangan pengguna media sosial. Tidak sedikit yang berpendapat bahwa tindakan yang dilakukan oleh PT Eigerindo ini, dianggap membatasi kreativitas dan kebebasan berpendapat dari sisi konsumen. Padahal video ulasan yang diunggah Dian ke akun Youtube nya berisi penilaian yang jujur terhadap produk Kacamata Eiger Kerato dari Eiger Brand itu sendiri. 

Baca juga: Ingat! E-Commerce Mau Menggunakan Data Pribadi Penggunanya Wajib Minta Persetujuan Dulu

Lalu, apakah ada hukum yang mengatur terkait product review yang marak dilakukan belakangan ini? Sebenarnya belum ada aturan yang secara khusus mengatur permasalahan product review. Namun, berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) konsumen memiliki hak sebagai berikut:

 

  1. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
  2. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
  3. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
  4. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
  5. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
  6. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
  7. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  8. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan
  9. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. 

Baca juga: Rawan Penyalahgunaan Data Pribadi, Bagaimana Pengaturannya? 

Ketentuan tersebut dapat dilihat di poin “4” konsumen memiliki hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan. Nah product review termasuk dalam hak tersebut. Karena saat melakukan product review tentunya akan memberikan pendapat dan keluhan terkait barang dan/atau jasa yang digunakan.

Namun yang perlu diperhatikan, untuk melakukan product review harus memberikan informasi secara jujur dan sesuai fakta yang ada. Sehingga tidak menyesatkan bagi masyarakat publik dan menimbulkan kerugian kepada pelaku usaha. 

Jangan sampai usaha Anda harus berhenti karena terjerat kasus hukum. Bingung dengan ketentuan hukum yang berlaku? Konsultasikan saja dengan Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini. 

Author:  Olivia Nabila Sambas

 

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY