Arbiter Meninggal Dunia, Bagaimana Kelanjutan Perkaranya?

Smartlegal.id -
Arbiter Meninggal

“Ketika Arbiter meninggal maka tidak menghentikan proses perkara antara para pihak.” 

Menjalankan bisnis memiliki rintangannya tersendiri. Tidak dipungkiri ketika menjalankan bisnis kerap kali dan potensial untuk terjadi konflik diantara para pihak. Untuk itu, sudah menjadi hal lumrah mencantumkan klausula penyelesaian sengketa pada kontrak yang disepakati. Penyelesaian sengketa melalui Arbitrase kerap dipilih oleh para pihak. Tentu saja karena keunggulannya, berupa lebih efisien secara waktu, lebih hemat biaya perkara, bersifat rahasia karena sidang tertutup, menjamin kepastian hukum karena tidak ada upaya hukum lagi, dan arbiter sesuai keahliannya.

Baca juga: Tips Menyelesaikan Perselisihan Kerja Tanpa Melalui Pengadilan

Pada dasarnya, seorang arbiter ditunjuk berdasarkan kesepakatan para pihak. Namun bagaimana jika di tengah penanganan perkara antara pihak, Arbiter yang bertugas meninggal dunia? Apa yang harus dilakukan oleh para pihak?

Hal-hal yang menyebabkan dapat digantinya Arbiter diantaranya adalah:

  • Kematian atau cacat;
  • Pengunduran diri Arbiter;
  • Kelalaian bertindak; dan/atau
  • Pengulangan pemeriksaan.

Dengan demikian, meninggalnya Arbiter membuat para pihak harus mengganti dengan Arbiter lainnya. Hal ini sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase) yang berbunyi:

Dalam hal arbiter meninggal dunia, dikabulkannya tuntutan ingkar atau pemberhentian seorang atau lebih arbiter, para pihak harus mengangkat arbiter pengganti.

Berdasarkan pasal tersebut, para pihak harus menunjuk Arbiter pengganti untuk menangani perkara mereka. Mengenai proses penunjukan Arbiter pengganti, seorang Arbiter pengganti akan diangkat dengan cara sebagaimana yang berlaku bagi pengangkatan Arbiter yang bersangkutan (Pasal 26 ayat (3) UU Arbitrase). Seseorang yang dapat ditunjuk sebagai Arbiter pengganti harus memenuhi syarat (Pasal 12 ayat (1) UU Arbitrase):

  1. Cakap melakukan tindakan hukum;
  2. Berumur paling rendah 35 tahun;
  3. Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan salah satu pihak bersengketa;
  4. Tidak mempunyai kepentingan finansial atau kepentingan lain atas putusan arbitrase; dan
  5. Memiliki pengalaman serta menguasai secara aktif di bidangnya paling sedikit 15 tahun.

Baca juga: Prosedur Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase

Hakim, jaksa, panitera, dan pejabat peradilan lainnya tidak dapat ditunjuk atau diangkat sebagai Arbiter pengganti (Pasal 12 ayat (2) UU Arbitrase).

Selanjutnya para pihak akan melakukan kesepakatan untuk menunjuk seseorang menjadi Arbiter pengganti. Jika dalam waktu 30 hari para pihak gagal mencapai kesepakatan mengenai pengangkatan Arbiter pengganti, maka Ketua Pengadilan Negeri atas permintaan dari pihak berkepentingan, akan mengangkat seorang atau lebih Arbiter pengganti (Pasal 75 ayat (2) UU Arbitrase).

Mengenai mekanisme dilanjutkannya proses Arbitrase, hal ini disesuaikan dengan jumlah Arbiter dalam perkara tersebut. Penjelasan lebih lengkap adalah sebagai berikut:

  • Arbiter Tunggal atau Ketua Majelis Arbitrase meninggal

Semua pemeriksaan yang telah dilakukan harus diulang kembali (Pasal 26 ayat (4) UU Arbitrase).

  • Anggota Majelis Arbitrase meninggal

Pemeriksaan arbitrase hanya diulang kembali secara tertib antar Arbiter (Pasal 26 ayat (5) UU Arbitrase). Artinya, pemeriksaan Arbitrase akan dilanjutkan berdasarkan kesimpulan terakhir yang telah diadakan (Pasal 75 ayat (3) UU Arbitrase).

Kesulitan dalam mengurus pendirian PT atau pendaftaran merek? Kami dapat membantu mengurusnya. Segera hubungi kami Smartlegal.id melalui tombol dibawah ini.

Author: Farhan Izzatul Ulya

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY