Lakukan 4 Hal Ini Agar Desainer Terhindar Dari Sanksi Pidana

Smartlegal.id -
Lakukan 4 Hal Ini Agar Desainer Terhindar Dari Sanksi Pidana

“Font bukan tidak mungkin sudah diamankan oleh penciptanya dengan mendaftarkan hak cipta ke DJKI”

Desainer menghasilkan kreasi terbaiknya dengan menggunakan font unik untuk menyampaikan pesan karyanya. Selain itu, pemilihan font bertujuan untuk menarik perhatian orang yang melihat karya desain. Font juga dipilih sebagai identitas produk atau brand, yang biasanya digunakan mendampingi logo atau digunakan sebagai konten dalam media promosi baik cetak maupun online.

Baca juga: Awas Jerat Hukum Terhadap Pengusaha Jasa Periklanan

Sebagai seorang desainer, biasanya mereka akan mencari font dengan mencari yang tersedia di internet, lalu membuka website penyedia font yang muncul satu-persatu. Akan tetapi, kesalahan umum yang sering terjadi adalah ketika desainer tidak memperhatikan font yang ia gunakan. Bukan persoalan cocok atau tidaknya font, tapi status peruntukkan font-nya.

Status peruntukkan font yang sering ditemui ada yang berbayar, ada yang hanya untuk personal, ada yang diperbolehkan untuk kepentingan komersial (Commercial Use), bahkan ada yang 100% free atau gratis. Font yang berbayar bukan tidak mungkin sudah “diamankan” oleh penciptanya dengan mendaftarkan hak cipta ke DJKI. Desainer yang kurang perhatian terhadap hal itu akan mendownload sebanyak yang ia suka dan menggunakan font sesuai seleranya, hingga tanpa disadari ia telah melanggar hak cipta.

Selama digunakan untuk pendidikan, penyelenggaraan pemerintahan, ceramah ilmu pengetahuan, dan pertunjukan bebas biaya, desainer tidak akan kena pelanggaran hak cipta. Berbeda halnya kalau digunakan untuk tujuan komersil. Pelanggaran hak cipta bisa berupa mengutip, mengambil, dan/atau memperbanyak ciptaan orang lain tanpa izin dan dipergunakan untuk tujuan ekonomi atau kegiatan komersial.

Baca Juga: Hobi Merekam Film di Media Sosial? Awas Sanksi Pidana Menanti Anda

Kalau tetap melanggar, adapun sanksi pidana bagi desainer yaitu penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1 Miliar (Pasal 113 Ayat (3) UU Hak Cipta). Desainer bukannya untung, tapi jadi buntung. Bagaimana caranya agar sanksi pidana bagi desainer dapat dihindari dan desainer tidak dihantui pelanggaran hak cipta? Perhatikan hal berikut:

  1. Izin kepada pemegang hak cipta font
    Sebagai desainer yang baik harus meminta izin atas font yang akan digunakan di dalam karya desainnya. Jika pencipta atau pemegang gak cipta font mengizinkan, tentu akan menghilangkan keresahan desainer tanpa harus dihantui jerat pidana.
  2. Bayar royalti
    Banyak pencipta font yang meminta royalti atau sejumlah uang ketika fontnya akan digunakan orang lain termasuk desainer. Sehingga, desainer harus membayar sejumlah uang yang ditentukan pencipta/pemegang hak cipta font. Kalau desainer bekerja untuk klien, desainer harus memberikan informasi tentang biaya yang harus dibayar jika menggunakan font tersebut. Jadi, desainer tidak perlu membayar kepada pencipta/pemegang hak cipta font, tapi klien yang menanggung kewajiban pembayaran tersebut.
  3. Pakai font gratis
    Banyak font gratis yang bisa digunakan oleh desainer. Font yang sudah tersedia dari MS Office sudah termasuk didalamnya tanpa harus membayar fontnya lagi. Bisa juga mendownload font di website penyedia font yang keterangannya gratis. Sehingga desainer tidak perlu takut kena pidana atau membayar royalti kepada pencipta/pemegang hak cipta font.

 

  • Buat font sendiri
    Karena desainer kegiatannya selalu berhubungan dengan kreasi gambar dan tulisan, mengapa tidak menciptakan font sendiri saja? Selain aman, desainer bisa mendaftarkan hak cipta ke DJKI untuk proteksi font miliknya, bahkan bisa dapat keuntungan kalau ada yang menggunakan font-nya.

 

Nah, hati-hati ya para desainer. Ingat, tujuannya kan cari untung, jangan sampai buntung.

Masih bingung? konsultasi terkait persoalan seputar hukum bisnis, silahkan hubungi Smartlegl.id. melalui tombol dibawah ini.

Author: Bagus Zuntoro Putro

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY