Hati-Hati! Bisnis “Bioskop Rumahan” Bisa Melanggar Hak Cipta

Smartlegal.id -
Hati-Hati! Bisnis Bioskop Rumahan Bisa Melanggar Hak Cipta

“Jika Pemilik “Bioskop rumahan” tidak memiliki izin atau lisensi dari pencipta atau pemegang hak cipta film yang diputar, maka pemilik “Bioskop rumahan” dapat dikenakan sanksi pidana”

Tidak beroperasinya bisnis Bioskop di pusat perbelanjaan membawa angin segar bagi bisnis “Bioskop rumahan”. Hal ini dikarenakan banyak masyarakat yang merindukan suasana menonton film dengan keluarganya yang memilih “Bioskop rumahan” untuk menonton dengan keluarganya.

Nah yang perlu diperhatikan film yang diputar oleh pemilik “Bioskop rumahan” wajib mendapatkan izin atau lisensi dari produser film. Karena film merupakan salah satu karya cipta yang ciptaannya dilindungi. 

Baca juga: Bolehkah Mengunduh Film untuk Konsumsi Pribadi?

Menurut Pasal 40 ayat (1) huruf m Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), karya sinematografi termasuk salah satu ciptaan yang dilindungi. Kemudian dalam penjelasan pasal tersebut menerangkan bahwa karya sinematografi merupakan ciptaan berupa gambar bergerak seperti film dokumenter, film iklan, reportase atau film cerita yang dibuat dengan skenario, dan film kartun. 

Karya sinematografi dapat dibuat dalam pita seluloid, pita video, piringan video, cakram optic dan/atau media lain yang memungkinkan untuk dipertunjukan di bioskop, layar lebar, televisi, atau media lainnya. Sinematografi merupakan salah satu contoh bentuk audiovisual. 

Sebagai salah satu karya cipta yang ciptaannya dilindungi, pencipta atau pemegang hak cipta karya sinematografi memiliki hak ekonomi yang melekat padanya. 

Sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU Hak Cipta, menyatakan bahwa hak ekonomi merupakan hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan. 

Kemudian dalam Pasal 9 ayat (1) huruf f  UU Hak Cipta menyatakan, pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak ekonomi untuk melakukan pertunjukan ciptaan. Bagi setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi pertunjukan ciptaan wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta. Sehingga pemutaran film oleh pemilik “Bioskop rumahan” wajib mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta dari film yang akan ditayangkan.

Jika pemilik “Bioskop rumahan” tidak memiliki izin atau lisensi dari pencipta atau pemegang hak cipta film yang diputar, maka pemilik “Bioskop rumahan” dapat dikenakan sanksi karena melanggar hak cipta. Sanksi itu berupa sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500 juta (Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta).

Baca juga: Hobi Merekam Film di Media Sosial? Awas Sanksi Pidana Menanti Anda!

Bagi Anda pemilik bisnis “Bioskop rumahan” tetap harus menghargai jerih payah dari  produser film, yakni dengan cara meminta izin atau lisensi untuk memutar filmnya. Karena jika tidak meminta izin atau lisensi bukan hanya tidak menghargai, Anda juga dapat terjerat sanksi pidana yang merugikan diri Anda sendiri. 

Penting sekali untuk memahami permasalahan hukum dalam menjalankan usaha. Jika Anda ingin mengurus permasalahan legalitas usaha Anda, seperti pendaftaran merek, Hak Cipta, atau ingin mendirikan PT kami dapat membantu Anda. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini. 

Author: Dwiki Julio Dharmawan

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY