Belajar Dari Kasus: Lenovo Langgar Hak Paten Nokia! Ini Cara Melindungi Hak Paten

Smartlegal.id -
Melindungi Hak Paten

Melindungi hak paten seperti halnya yang dilakukan Nokia terhadap Lenovo dapat dilakukan oleh pemegang haknya melalui Pengadilan Niaga

Nokia melayangkan gugatan hukum kepada Lenovo pada tahun 2019 terkait dugaan pelanggaran 20 paten teknologi kompresi video yang terjadi di berbagai negara seperti AS, Brasil, India, hingga Jerman. Atas gugatan tersebut, Pengadilan Munich memutuskan bahwa Lenovo sebagai Tergugat telah terbukti melanggar salah satu hak paten Nokia.

Pengadilan kemudian memerintahkan kepada Lenovo untuk melakukan pembatalan serta penarikan kembali produk-produknya dari pengecer. Selain itu, Nokia juga menyebut bahwa pihak Lenovo akan melakukan pembayaran keseimbangan bersih kepada Nokia.

Meski saat ini namanya tidak sepopuler dulu, namun Nokia tercatat masih memegang sekitar 20.000 kelompok paten. Beberapa diantaranya bahkan dinilai penting untuk standar teknologi 5G yang meliputi lebih dari 3.500 kelompok paten.

Baca juga: Program Komputer Didaftarkan Hak Cipta Atau Paten Ya? Perhatikan Dulu Perbedaannya!

Oleh karena itu, penting bagi kalangan manapun termasuk perusahaan yang memegang hak paten untuk mengetahui bagaimana cara melindungi hak paten miliknya. Lantas apa upaya hukum yang dapat dilakukan untuk mempertahankan hak paten?

Seperti halnya upaya hukum yang dilakukan pihak Nokia, upaya hukum yang dapat dilakukan para pemegang paten di Indonesia untuk mempertahankan haknya adalah dengan mengajukan gugatan. Gugatan yang dimaksud, merupakan gugatan ganti rugi yang diajukan ke Pengadilan Niaga (Pasal 143 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten)).

Adapun gugatan yang dimaksud hanya dapat diterima jika penggugat telah menerima hak paten atas invensi yang dibuatnya (Pasal 143 ayat (2) UU Paten). Sementara itu, Pasal 107 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) menetapkan bahwa invensi yang dapat diberi paten adalah yang berupa:

  1. Invensi yang baru;
  2. Mengandung langkah inventif; atau
  3. Dapat diterapkan dalam industri.

Selain itu, beberapa invensi juga dapat diberi paten sederhana jika invensi tersebut merupakan:

  1. Pengembangan dari produk atau proses yang telah ada (meliputi: produk sederhana, proses sederhana, atau metode sederhana);
  2. Memiliki kegunaan praktis; atau
  3. Dapat diterapkan dalam industri.

Untuk mengajukan gugatan, pemegang hak paten harus mendaftarkan gugatannya ke pengadilan niaga di wilayah hukum tempat tinggal atau domisili dari tergugat. Namun, jika salah satu pihak bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia, maka gugatan dapat didaftarkan ke Pengadilan Niaga Jakarta pusat (Pasal 144 ayat (1) dan (2) UU Paten).

Selama proses dalam pengadilan ini, Pasal 145 ayat (1) UU Paten menetapkan bahwa kewajiban pembuktian dibebankan kepada pihak tergugat apabila:

  1. Produk yang dihasilkan melalui proses yang diberi paten merupakan produk baru; atau
  2. Produk yang diduga merupakan hasil dari proses yang diberi paten jika pemegang paten tidak dapat menentukan proses apa yang digunakan untuk menghasilkan produk tersebut.

Meski demikian, hakim tetap dapat memerintahkan pemilik paten untuk terlebih dahulu menyampaikan salinan sertifikat paten miliknya dan bukti awal yang menjadi dasar gugatannya. Selain itu, hakim juga dapat memerintahkan tergugat untuk membuktikan bahwa produk yang dihasilkannya tidak menggunakan proses yang diberi paten (Pasal 145 ayat (2) UU Paten).

Sementara itu, perbuatan yang dapat dikatakan sebagai pelanggaran hak paten berdasarkan Pasal 160 UU Paten adalah perbuatan yang berupa:

  1. Membuat;
  2. Menjual;
  3. Mengimpor;
  4. Menyewakan; atau
  5. Menyediakan untuk dijual/disewakan/diserahkan produk yang telah diberi paten; serta 
  6. Perbuatan yang menggunakan proses produksi yang telah diberi paten

Baca juga: Proses Permohonan Paten Dipercepat! Begini Rinciannya

Adapun pidana yang dapat diberikan  terhadap tergugat yang telah terbukti melakukan perbuatan tersebut sebagaimana ketetapan dalam Pasal 161 UU Paten, berupa:

  1. Pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah (untuk pelanggaran hak paten); atau
  2. Pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak 500 juta rupiah (untuk pelanggaran hak paten sederhana).

Jadi persiapkan aspek hukum bisnis Anda sebaik-baiknya ya! Mau mengurus soal legalitas tapi bingung caranya? Atau Anda gak punya waktu? Tenang! Biarkan kami membantu legalkan bisnis Anda. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini. 

Author: Muhammad Fa’iz Nur Abshar

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY