Jangan Tertukar! Ini Perbedaan Merek dan Paten

Smartlegal.id -
david-lezcano-734547-unsplash

Merek dan Paten merupakan dua dari beberapa kekayaan intelektual yang dilindungi oleh negara. Kekayaan intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka karena kekayaan intelektual tersebut memiliki value. Kemudian apa perbedaan antara merek dan paten?

Merek
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek dan Indikasi Geografis) yang dimaksud dengan merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Berdasarkan ketentuan pasal tersebut dapat diketahui bahwa merek dapat digunakan baik untuk merek dagang dan/atau merek jasa sebagai pembeda antara barang dan/atau jasa yang satu dengan yang lainnya.

Jangka waktu perlindungan merek sebagaimana tercantum dalam Pasal 35 UU Merek adalah 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama (tidak ada batasan). Perpanjangan tersebut dapat dilakukan enam bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan maupun paling lama enam bulan setelah berakhirnya jangka waktu.

Pemegang merek terdaftar dapat memberikan lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan sebagian atau keseluruhan merek. Namun, tidak ada ketentuan mengenai lisensi-wajib karena merek digunakan untuk bisnis.

Paten
Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten) bahwa yang dimaksud dengan paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil intervensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Ruang lingkup perlindungan paten menurut Pasal 2 meliputi Paten dan Paten sederhana. Paten dapat diberikan untuk invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri dan Paten sederhana diberikan untuk setiap invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang ada, dan dapat diterapkan dalam industri.

Berdasarkan ketentuan Pasal diatas maka dapat diketahui bahwa paten hanya dapat diberikan pada bidang teknologi (dapat berupa produk, proses/penyempurnaan dan pengembangan produk/proses) yang perlindungannya diberikan untuk jangka waktu 20 tahun untuk paten biasa dan 10 tahun untuk paten sederhana terhitung sejak tanggal penerimaan.

Tidak hanya mengatur lisensi, tetapi paten juga measukkan ketentuan lisensi-wajib dalam Pasal 82. Lisensi wajib merupakan lisensi untuk melaksanakan paten yang diberikan berdasarkan keputusasn menteri atas dasar permohonan dengan alasan.

Author: Pradita Desyanti
Editor: Imam Hadi W

Tertarik untuk melakukan pendaftaran merek dari produk Anda? Kami dapat membantu. Anda dapat menghubungi kami melalui tombol dibawah ini.

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY