Prosedur, Syarat, dan Biaya Mendaftarkan Merek di Indonesia

Smartlegal.id -
Prosedur, Syarat, dan Biaya Mendaftarkan Merek di Indonesia.

Zara, McDonald’s, Indomie, Alfamart, Starbucks, Apple

Nama-nama di atas sering sekali kita temui dalam kehidupan sehari-hari. Kita mengenal Zara sebagai produk fashion, McDonald’s sebagai restoran makan cepat saja, Indomie sebagai mie instan, Alfamart sebagai pasar swalayan kecil, Starbucks sebagai toko kopi, dan Apple sebagai produsen barang elektronik.

Nama-nama di atas merupakan bentuk representasi secara visual dari barang atau jasa yang dihasilkan oleh pengusaha atau perusahaan. Kita lazim menyebutnya sebagai merek. Merek memiliki hubungan yang tidak dapat dipisahkan dengan barang atau jasa tersebut karena menjadi pembeda dengan barang atau jasa lainnya.

Untuk mengetahui pembahasan lebih lanjut mengenai merek, mari simak pembahasan berikut.

Apa itu merek?

Dalam hukum Indonesia, aturan mengenai merek diatur dalam UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU Merek dan Indikasi Geografis”).

Merek menurut Pasal 1 angka 1 UU Merek dan Indikasi Geografis adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Secara garis besar, dapat disimpulkan bahwa merek merupakan penanda identitas dari sebuah produk barang/jasa yang ada dalam perdagangan.

Adapun merek terbagi menjadi merek dagang, yang digunakan pada barang; dan merek jasa, yang digunakan pada jasa.

Apa fungsi merek?

Fungsi utama dari merek adalah sebagai penanda suatu barang/jasa untuk membedakannya dengan barang/jasa yang lain. Fungsi lainnya sebagai representasi atas reputasi produknya dan penghasil dari produk barang/jasa yang dimaksud. Dengan demikian, konsumen akan lebih mudah untuk mengingat suatu barang/jasa dan mengetahui barang/jasa yang diinginkannya secara spesifik. Misalnya adalah merek Aqua yang identik dengan produk air minum dalam kemasan dan merek Samsung yang identik dengan produk-produk elektronik.

Selain itu, merek juga berfungsi sebagai alat promosi bagi produsen barang/jasa untuk menjajakan produk dengan merek yang telah didaftarkan tersebut. Dengan adanya merek, produsen hanya tinggal menyebut merek produk beserta keunggulan-keunggulannya dalam iklan yang dibuatnya tersebut, tanpa harus menyebutkan identitas yang merupakan pembeda dari produk lain yang sejenis.

Mengapa merek harus didaftarkan?

Walaupun terlihat sepele, merek merupakan salah satu aset hak kekayaan intelektual perusahan yang harus dilindungi oleh perusahaan dengan cara didaftarkan. Merek yang telah didaftarkan dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan. Alat bukti tersebut berupa Sertifikat Merek yang diterbitkan oleh Menteri Hukum dan HAM.

Alat bukti ini dapat dijadikan sebagai dasar penolakan dan mencegah pihak lain memakai merek yang sama secara keseluruhan atau sama pada pokoknya untuk barang/jasa yang sejenis. Pemilik merek terdaftar tersebut berhak untuk mengajukan gugatan pembatalan merek ke Pengadilan Niaga, melaporkan tindakan pembajakan merek sebagai tindak pidana, dan melakukan penyelesaian sengketa melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa lainnya.

Baca juga: ENAM ALASAN PENTINGNYA PENDAFTARAN MEREK

Apa yang harus diperhatikan sebelum mendaftarkan merek Anda?

Perlu diingat bahwa tidak semua merek dapat diterima pendaftarannya. Menurut UU Merek dan Indikasi Geografis, terdapat dua hal yang menyebabkan suatu merek tidak diterima pendaftarannya, yaitu karena merek tersebut tidak dapat didaftarkan dan merek tersebut ditolak.

Berdasarkan Pasal 20 UU Merek dan Indikasi Geografis, alasan suatu merek tidak dapat didaftarkan adalah:

  1. Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
  2. Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
  3. Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
  4. Merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.
  5. Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi.
  6. Tidak memiliki daya pembeda.
  7. Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.

Sedangkan menurut Pasal 21 UU Merek dan Indikasi Geografis, suatu merek dapat ditolak jika:

  1. Merek tersebut memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:
    1. Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
    2. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
    3. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau Indikasi Geografis terdaftar.
  2. Merek tersebut merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.
  3. Merek tersebut merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
  4. Merek tersebut merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
  5. Merek diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik.
  6. Dalam hal ini, pemohon patut diduga memiliki niat untuk meniru, menjiplak, atau mengikuti merek pihak lain demi kepentingan usahanya sehingga dapat menimbulkan kondisi persaingan usaha tidak sehat, mengecoh, atau menyesatkan konsumen.

Baca juga: MEREK DAPAT DITOLAK ATAU TIDAK DIDAFTARKAN, INI ALASANNYA

Prosedur permohonan pendaftaran merek

Permohonan pendaftaran merek diajukan oleh pemohon atau kuasanya kepada Menteri Hukum dan HAM secara elektronik atau non-elektronik. Pertama, pemohon atau kuasanya diharuskan untuk mengisi formulir permohonan merek dalam Bahasa Indonesia kepada Menteri Hukum dan HAM. Formulir ini ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya dan dilampiri dengan:

  1. Label merek.

Apabila merek berbentuk tiga dimensi, maka label merek dilampirkan dalam bentuk karakteristik merek tersebut. Sedangkan apabila merek tersebut berbentuk suara, maka label merek dilampirkan dalam bentuk notasi dan rekaman suara.

  1. Bukti pembayaran biaya.
  2. Surat pernyataan kepemilikan merek yang dimohonkan pendaftarannya.
  3. Surat kuasa, apabila permohonan diajukan melalui kuasa.
  4. Bukti prioritas dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia, apabila pemohon menggunakan hak prioritas.

Jika permohonan diajukan oleh lebih dari satu pemohon yang secara bersama-sama berhak atas merek tersebut, maka seluruh nama pemohon dicantumkan dengan memilih salah satu alamat sebagai alamat dari pemohon. Permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu dari pemohon yang berhak atas merek tersebut dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para pemohon yang mewakilkan.

Perlu diingat bahwa terdapat beberapa permohonan yang wajib diajukan oleh kuasa, yaitu permohonan yang salah seorang atau lebih pemohonnya merupakan WNA dan badan hukum asing yang berdomisili di luar negeri; dan permohonan dan hal yang berkaitan dengan administrasi merek yang diajukan oleh pemohon yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di luar wilayah NKRI.

Kedua, yaitu pengumuman permohonan pendaftaran merek. Pengumuman ini dimuat dalam Berita Resmi Merek dan berlangsung selama dua bulan. Dalam jangka waktu dua bulan ini, setiap pihak dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Menteri Hukum dan HAM atas permohonan pendaftaran merek yang bersangkutan dengan dikenai biaya. Keberatan ini dapat dilakukan jika terdapat alasan yang cukup dan disertai bukti bahwa merek yang dimohonkan pendaftarannya adalah merek yang tidak dapat didaftar atau ditolak. Keberatan tersebut dapat disanggah oleh pemohon atau kuasanya dengan mengajukan secara tertulis salinan keberatan kepada Menteri Hukum dan HAM dalam jangka waktu paling lama dua bulan sejak tanggal pengiriman salinan keberatan yang disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM.

Ketiga, yaitu penerbitan sertifikat merek. Apabila tidak terdapat masalah dari permohonan pendaftaran merek yang diajukan dan lolos pemeriksaan substantif, maka merek akan resmi terdaftar. Menteri Hukum dan HAM akan menerbitkan sertifikat merek tersebut. Namun, apabila pemeriksa memutuskan permohonan merek tidak dapat didaftar atau ditolak, Menteri Hukum dan HAM memberitahukan kepada pemohon atau kuasanya secara tertulis dengan menyebut alasannya.

Pemohon atau kuasanya dapat menyampaikan tanggapan secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan dari Menteri Hukum dan HAM tersebut. Adapun Jika pemohon atau kuasanya tidak memberikan tanggapan, maka Menteri Hukum dan HAM menolak permohonan pendaftaran merek tersebut, Namun apabila pemohon atau kuasanya menyampaikan tanggapan dan pemeriksa memutuskan tanggapan tersebut dapat diterima, Menteri Hukum dan HAM kemudian menerbitkan sertifikat merek tersebut.

Apabila tanggapan dari pemohon atau kuasanya tidak dapat diterima, maka Menteri Hukum dan HAM menolak permohonan merek tersebut. Penolakan tersebut diberitahukan secara tertulis kepada pemohon atau kuasanya dengan menyebutkan alasannya.

Baca juga: BAGAIMANA PROSEDUR PENDAFTARAN MEREK DI INDONESIA

Apa itu Komisi Banding Merek?

Menurut Pasal 1 angka 23 UU Merek dan Indikasi Geografis, Komisi Banding Merek adalah badan khusus independen yang berada di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang bertugas untuk menerima, memeriksa, dan memutus permohonan banding terhadap penolakan permintaan pendaftaran merek. Komisi Banding Merek terdiri dari seorang ketua yang merangkap sebagai anggota, seorang wakil ketua yang merangkap sebagai anggota, ahli di bidang merek sebagai anggota, dan pemeriksa senior sebagai anggota. Anggota Komisi Banding Merek berjumlah maksimal paling banyak 30 (tiga puluh) orang yang terdiri atas 15 (lima belas) orang pemeriksa senior dan 15 (lima belas) orang ahli di bidang merek yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Hukum dan HAM untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun. Adapun ketua dan wakil ketua Komisi Banding Merek dipilih dari dan oleh para anggota Komisi Banding Merek.

Untuk memeriksa permohonan banding, Komisi Banding Merek membentuk majelis yang berjumlah ganjil dengan jumlah paling sedikit 3 (tiga) orang. Salah satu di antara majelis tersebut adalah pemeriksa senior yang tidak melakukan pemeriksaan substantif terhadap permohonan pendaftaran merek.

Dalam proses sidang banding, pemohon banding dan/atau kuasanya dapat mengajukan permintaan untuk dapat menyampaikan pendapatnya dalam persidangan dihadapan majelis melalui Ketua Komisi Banding Merek. Persidangan pemeriksaan banding tersebut bersifat terbuka untuk umum.

Permohonan banding merek

Pemohon atau kuasanya dapat mengajukan permohonan banding atas tidak diterimanya pendaftaran merek kepada Komisi Banding Merek dengan tembusan yang disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM. Permohonan tersebut diajukan dengan menguraikan secara lengkap keberatan serta alasan terhadap penolakan permohonan secara tertulis. Alasan tersebut bukan merupakan perbaikan atau penyempurnaan dari permohonan pendaftaran merek yang ditolak. Permohonan banding terhadap penolakan permohonan pendaftaran merek ini diajukan dalam jangka waktu paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan penolakan permohonan pendaftaran merek.

Keputusan Komisi Banding Merek diberikan dalam waktu paling lama tiga bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan banding merek. Apabila Komisi Banding Merek mengabulkan permohonan banding, maka Menteri Hukum dan HAM menerbitkan dan memberikan sertifikat merek kepada pemohon atau kuasanya. Sedangkan apabila Komisi Banding Merek menolak permohonan banding, pemohon atau kuasanya dapat mengajukan gugatan atas putusan penolakan permohonan banding kepada Pengadilan Niaga dalam waktu paling lama tiga bulan terhitung sejak tanggal diterimanya keputusan penolakan tersebut.

Perpanjangan merek yang terdaftar

Menurut Pasal 35 ayat (1) UU Merek dan Indikasi Geografis, merek yang terdaftar mendapat pelindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran merek yang telah memenuhi persyaratan minimum. Jangka waktu perlindungan hukum ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.

Adapun permohonan perpanjangan perlindungan merek dapat diajukan secara elektronik atau nonelektronik dalam bahasa Indonesia oleh pemilik merek atau kuasanya dalam jangka waktu enam bulan sebelum berakhirnya jangka waktu pelindungan bagi merek terdaftar dengan dikenai biaya.

Permohonan perpanjangan ini masih dapat diajukan dalam jangka waktu paling lama enam bulan setelah berakhirnya jangka waktu pelindungan merek terdaftar tersebut dengan dikenai biaya dan denda sebesar biaya perpanjangan.

Permohonan perpanjangan disetujui jika pemohon melampirkan surat pernyataan mengenai merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang atau jasa sebagaimana dicantumkan dalam sertifikat merek; dan barang atau jasa masih diproduksi dan/atau diperdagangkan.

Perpanjangan jangka waktu pelindungan merek terdaftar ini kemudian dicatat dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.

Pengalihan hak atas merek dan lisensi

Hak atas merek dapat beralih atau dialihkan karena pewarisan, wasiat, wakaf, hibah, perjanjian, atau sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Pengalihan hak atas merek tersebut dimohonkan pencatatannya kepada Menteri Hukum dan HAM dengan disertai dokumen-dokumen pendukung dan kemudian diumumkan dalam Berita Resmi Merek. Adapun, Pengalihan hak atas merek terdaftar yang tidak dicatatkan tidak berakibat hukum pada pihak ketiga. Pengalihan hak atas merek ini dapat dilakukan pada saat proses permohonan pendaftaran merek.

Selain itu, pemilik merek terdaftar juga dapat memberikan lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan merek tersebut. Menurut Pasal 1 angka 18 UU Merek dan Indikasi Geografis, lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik merek terdaftar kepada pihak lain berdasarkan perjanjian secara tertulis sesuai peraturan perundang-undangan untuk menggunakan merek terdaftar.

Perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatannya kepada Menteri Hukum dan HAM dan kemudian diumumkan dalam Berita Resmi Merek. Adapun perjanjian lisensi yang tidak dicatatkan tidak berakibat hukum pada pihak ketiga. Perlu untuk diingat bahwa perjanjian lisensi dilarang memuat ketentuan baik yang langsung maupun tidak langsung yang menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam menguasai dan mengembangkan teknologi.

Pemilik merek terdaftar yang telah memberikan lisensi kepada pihak lain tetap dapat menggunakan sendiri atau memberikan lisensi kepada pihak ketiga untuk menggunakan merek tersebut, kecuali apabila diperjanjikan lain.

Sekian artikel dari kami, semoga dapat bermanfaat dan memberikan pencerahan.

Author: Amanda Lauza Putri
Editor: Imam Hadi W

Apabila Anda membutuhkan konsultasi mengenai pendaftaran merek, Anda dapat menghubungi kami melalui tombol dibawah ini.

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY