Bolehkan Yayasan Mendaftarkan Merek?

Smartlegal.id -
administration-banking-blur-618158

Manusia sebagai makhluk sosial membutuhkan untuk saling berinteraksi dengan manusia lain, salah satunya dapat melalui Yayasan. Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Nah dari penjabaran tentang Yayasan tersebut kita dapat mengetahui bahwa Yayasan merupakan badan hukum. Bolehkah Yayasan menjadi pemohon untuk mendaftarkan merek?

Menurut Pasal 4 dan 5 Undang-undang 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU Merek”) diatur bahwa pemohon pendaftaran merek dapat dilakukan oleh:

  1. Perorangan
  2. Beberapa orang secara bersama-sama
  3. Badan hukum

Diketahui bahwa Yayasan merupakan Badan hukum sehingga Yayasan boleh mendaftarkan mereknya. Selanjutnya apa syarat yang diperlukan Yayasan untuk mendaftarkan mereknya?

Yang pertama, yang harus dilakukan adalah penelusuran merek yang dilakukan di laman Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual (DJHKI) www.dgip.go.id.Penelusuran merek dilakukan untuk menghindari adanya penolakan dari DJHKI atas persamaan keseluruhan atau sama pada pokoknya dengan merek yang terlebih dahulu didaftarkan karena pendaftaran merek di Indonesia menganut asas first to file (yang mendapat perlindungan adalah pemilik yang sudah mendaftarkan mereknya terlebih dahulu).

Kedua, lengkapi syarat administrasi yang dibutuhkan untuk mendaftarkan merek Yayasan, yaitu sebagai berikut:

  1. Akta Pendirian Yayasan
    (Akta Pendirian difotokopi legalisir oleh notaris, jika ada Akta Perubahan Yayasan juga dilampirkan);
  2. Fotokopi e-KTP Pembina;
  3. Etiket Merek;
    (Etiket berukuran maksimal 9 x 9 cm, minimal 2 x 2 cm);
  4. Surat Permohonan Pendaftaran Merek
    (Formulir diisi dengan data diri Pembina, email Yayasan, bermaterai dan ditandatangani Pembina serta distempel dengan stempel Yayasan);
  5. Surat Pernyataan Pendaftaran Merek
    (Formulir tersebut menyatakan bahwa pemohon merupakan pemilik merek dan tidak meniru pihak lain, surat pernyataan ini dibubuhi materai dan ditandatangani Pembina dan distempel oleh stempel Yayasan);
  6. Ketiga, melakukan pendaftaran merek Yayasan ke DJHKI, semua syarat yang sudah dilengkapi wajib dalam berbentuk hardcopy dan softcopy (dalam format jpeg dan pdf). Softcopy digunakan pihak DJHKI untuk menginput ke situs DJHKI. Setelah dinyatakan lengkap oleh pihak DJHKI maka Pemohon akan diberikan kode nomor billing untuk membayarkan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) merek di Bank. Biaya PNBP dapat dilihat Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Biaya PNBP dapat dilihat juga dilaman http://www.dgip.go.id/tarif-merek. Biasanya setelah pemohon selesai melakukan pembayaran atas kode billing PNBP, Pemohon menunggu kurang lebih 3 (tiga) jam untuk bisa mengambil bukti permohonan perdaftaran merek.

    Author : Indah Dwi Miftachul Jannah
    Editor : Hasyry Agustin

    Jika Anda membutuhkan asistensi pengurusan Penelusuran dan Pendaftaran Merek oleh Yayasan , Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui email : [email protected].

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY