Ingin Mendaftarkan Merek Internasional? Perhatikan Hal Ini

Smartlegal.id -
Ingin Mendaftarkan Merek Internasional Perhatikan Hal Ini

“Mendaftarkan merek internasional dapat dilakukan melalui Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI)”

Tahukah Anda perlindungan hak atas merek bersifat teritorial. Artinya, perlindungan hak atas merek hanya berlaku di negara merek tersebut terdaftar. Misalnya, merek yang sudah terdaftar di Indonesia hanya mendapatkan perlindungan hukum di Indonesia saja. 

Tidak sedikit pengusaha Indonesia yang mengekspor produknya sampai ke negara lain. Sehingga bagi pengusaha yang mengekspor produknya sampai keluar negeri perlu mendaftarkan mereknya lagi dimana produknya dijual. 

Nah Bagi pengusaha yang mengekspor produknya sampai ke negara lain, tak perlu khawatir soal pendaftaran mereknya secara internasional. Karena Indonesia telah menjadi anggota Protokol Madrid, sehingga pengusaha bisa mendaftarkan mereknya di 191 negara yang menjadi anggota World Intellectual Property Organization (WIPO). 

Dengan Indonesia menjadi anggota Protokol Madrid membuat pengusaha lebih mudah untuk mendaftarkan merek secara internasional. Karena pengusaha dapat mendaftarkan mereknya ke negara lain tanpa harus datang ke negara tersebut. Pengusaha dapat melakukan pendaftaran mereknya dalam satu permohonan untuk berbagai negara yang menjadi anggota Protokol Madrid.

Baca Juga :  Mau Mendaftarkan Merek? Simak Cara Terbaru!

Pendaftaran merek internasional dapat dilakukan melalui Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI). Menurut Pasal 52 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek), permohonan pendaftaran merek internasional hanya dapat dimohonkan oleh: 

  1. Pemohon yang memiliki kewarganegaraan Indonesia;
  2. Pemohon yang memiliki domisili atau tempat kedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
  3. Pemohon yang memiliki kegiatan usaha industri atau komersial yang nyata di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Permohonan pendaftaran merek internasional tersebut hanya bisa dimohonkan jika pemohon telah mengajukan atau memiliki pendaftaran merek di Indonesia (Pasal 52 ayat (3) UU Merek). Sehingga bagi pengusaha yang belum mendaftarkan mereknya di Indonesia, maka pemohon tidak bisa mengajukan permohonan pendaftaran merek internasional.

Pengusaha yang mendaftarkan mereknya secara internasional tentu akan meningkatkan reputasi usahanya. Sehingga bukan hanya keuntungan secara pasar saja yang makin luas, keuntungan valuasi merek pun dapat menjadi aset yang meningkat.

Bagi Anda yang ingin mengekspor produknya ke negara lain, jangan lupa segera daftarkan merek Anda. Anda kurang paham terkait pendaftaran merek? Segera hubungi smartlegal.id melalui tombol dibawah ini.

Author: Dwiki Julio Dharmawan

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY