Langkah Hukum Yang Bisa Dilakukan Jika Merek Anda Digunakan Orang Lain Tanpa Izin

Smartlegal.id -
3 Langkah Hukum Yang Bisa Dilakukan Jika Merek Anda Digunakan Orang Lain Tanpa Izin

Jika pemilik merek merasa hak nya dilanggar, pemilik merek bisa melakukan gugatan perdata, aduan pidana atau alternatif penyelesaian lainnya. Sebaiknya penyelesaian di luar pengadilan lebih didahulukan.

Merek adalah unsur penting dalam sebuah bisnis. Merek berfungsi sebagai pembeda barang atau jasa yang diproduksi atau dijual. Namun, semakin terkenal sebuah merek, semakin berpotensi juga akan ditiru atau dibajak lalu digunakan orang lain tanpa izin atau lisensi.

Tindakan demikian merupakan pelanggaran merek. Jika merek anda ditiru atau dibajak lalu digunakan orang lain tanpa izin atau lisensi, menurut Undang-Undang Nomor 20 tahun 2006 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek), pemilik merek dapat melakukan 3 hal yaitu gugatan perdata, pengaduan pidana, atau alternatif penyelesaian sengketa.

  1. Gugatan Perdata

Menurut Pasal 83 UU Merek, pemilik merek terdaftar dapat menggugat pihak lain yang menggunakan mereknya tanpa izin (tanpa hak) di Pengadilan Niaga. Gugatan tersebut dapat berupa tuntutan ganti rugi maupun  permintaan penghentian kegiatan bisnis pelanggar merek.

Hal tersebut dapat dilakukan jika pelanggar merek menggunakan merek yang mirip atau sama persis untuk barang/jasa sejenis (di kelas yang sama). Selain pemilik merek terdaftar, gugatan juga dapat dilakukan oleh pemilik merek terkenal yang belum terdaftar.

  1. Pengaduan Pidana

Pemilik merek bisa menempuh jalur pidana jika mereknya dilanggar. Ketentuan pidana untuk pelanggaran merek merupakan delik aduan menurut Pasal 103 UU Merek. Artinya, pelanggaran merek tidak akan akan ditindak oleh penegak hukum tanpa aduan dari pemilik merek.

Menurut Pasal 100 UU Merek, pelanggaran merek yang sama persis dan berjenis sama dapat dipenjara maksimal 5 tahun serta denda maksimal 2 Milyar Rupiah. Sedangkan untuk pelanggar merek yang barangnya mirip diancam dengan pidana penjara maksimal 4 tahun serta denda maksimal 2 Milyar Rupiah.

Bahkan terdapat ancaman pidana yang lebih berat bagi pelanggar merek yang barangnya mengakibatkan gangguan kesehatan, lingkungan hingga kematian. Pelanggar merek tersebut akan bisa dipidana penjara selama 10 tahun (maksimal) dan denda sampai 5 Milyar Rupiah.

Tidak hanya bagi produsen, ancaman pidana juga untuk penjual merek tiruan. Khusus penjual merek hasil tiruan, baik berupa barang maupun jasa, dapat dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda sampai 200 Juta Rupiah. Ketentuan tersebut sesuai Pasal 102 UU Merek.

Baca juga: Membeli Barang KW Bisa Dipidana?

  1. Alternatif Penyelesaian Sengketa

Selain menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana, pemilik merek yang dilanggar mereknya dapat menggunakan cara alternatif penyelesaian sengketa. Hal tersebut diatur pada Pasal 93 UU Merek.

Menurut penjelasan Pasal 93 UU Merek, yang dimaksud dengan “alternatif penyelesaian sengketa” antara lain negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan cara lain yang dipilih oleh para pihak. Dengan menempuh cara ini, solusi yang ditawarkan bisa menguntungkan kedua belah pihak.

Misalnya, pemilik merek dapat menawarkan penggunaan mereknya secara sah kepada pelanggar merek melalui mekanisme lisensi merek. Hal itu dapat dilakukan dengan negosiasi kedua pihak.

Menempuh cara alternatif tidak memakan banyak waktu dan biaya. Jika cara ini tetap buntu, sebaiknya meneruskan pada jalur pidana maupun perdata untuk memberi efek jera bagi pelanggar merek dan mengembalikan kerugian pemilik merek yang sah.

Baca juga: Prosedur, Syarat, dan Biaya Mendaftarkan Merek di Indonesia

Punya pertanyaan seputar merek, legalitas usaha atau masalah hukum lainnya? Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol dibawah ini.

Author: M. A. Mukhlishin

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY