Apa Aja Sih Yang Harus Dicantumkan Dalam Label Kemasan Pangan Olahan

Smartlegal.id -
Apa Aja Sih Yang Harus Dicantumkan Dalam Label Kemasan Pangan Olahan

“Setiap pelaku usaha pangan olahan wajib mencantumkan label pada kemasan pangan olahannya”

Sebelum mengedarkan produknya ke masyarakat pelaku usaha pangan olahan akan melakukan pengemasan produknya. Hal itu dilakukan agar makanannya terlindungi dari kerusakan, kotoran, dan jasad renik patogen. 

Selain itu, fungsi kemasan tidak hanya untuk melindungi produk, tetapi dapat juga berfungsi sebagai sarana untuk mengiklankan produk yang dijual. Dengan membuat desain kemasan yang unik, maka dapat menarik perhatian konsumen. Sehingga tidak heran saat ini banyak kemasan produk makanan yang beraneka ragam dan unik-unik, mulai dari bentuk sampai gambar kemasannya.

Baca juga: Hati-Hati! Bisnis Frozen Food Bisa Dipidana Jika Menjual Tanpa Izin Edar

Membuat desain kemasan yang unik tentuya diperbolehkan karena itu bentuk dari kekreatifitasan para pelaku usaha. Yang perlu diperhatikan adalah label kemasan produk pangan olahan. Karena setiap pelaku usaha pangan olahan wajib mencantumkan label pada kemasannya. Kewajiban itu diatur dalam Pasal 2 Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan (PBPOM Label Pangan) yang berbunyi:

  1. Setiap orang yang memproduksi pangan olahan di dalam negeri untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib mencantumkan label.

  2. Setiap orang yang mengimpor pangan olahan untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib mencantumkan label pada saat memasuki wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pencantuman label di kemasan oleh pelaku usaha harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam PBPOM Label Pangan juga mengatur keterangan label pangan yang harus dicantumkan. Menurut PBPOM Label Pangan paling sedikit label memuat keterangan sebagai berikut:

  1. Nama Produk
    Nama produk terdiri atas:

    • Nama jenis pangan olahan, merupakan pernyataan atau keterangan identitas mengenai pangan olahan. Nama jenis pangan olahan harus menunjukan karakteristik spesifik dari pangan olahan sesuai dengan kategori pangan.
    • Nama dagang, dapat berupa gambar, kata, huruf, angka, susunan warna, dan/atau bentuk lain tersebut yang memiliki daya pembeda.
  2. Daftar bahan yang digunakan
    Pencantuman daftar bahan yang digunakan merupakan daftar bahan yang digunakan dalam kegiatan atau proses produksi pangan. Bahan yang digunakan itu meliputi bahan baku, bahan tambah pangan dan bahan penolong. Pencantuman daftar bahan yang digunakan harus dicantumkan dengan jujur.
  3. Berat bersih atau isi bersih
    Merupakan informasi mengenai jumlah pangan olahan yang terdapat di dalam kemasan atau wadah dicantumkan dalam satuan metric. Penulisan berat bersih atau isi bersih ditulis dengan:

    • Padat ditulis menggunakan satuan milligram (mg), gram (g), kilogram (kg);
    • Cair ditulis menggunakan satuan milliliter (ml atau mL), liter (l atau L);
    • Semi padat ditulis menggunakan satuan milligram (mg), gram (g), kilogram (kg), milliliter (ml atau mL), liter (l atau L).
  4. Nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor
    Pencantuman nama dan alamat yang memproduksi atau mengimpor harus jelas, siapa yang memproduksi atau siapa yang mengimpor.
  5. Halal bagi yang dipersyaratkan
    Pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor pangan olahan yang dikemas eceran untuk diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib mencantumkan keterangan halal setelah mendapatkan sertifikat halal.
  6. Tanggal dan kode produksi
    Tanggal dan kode produksi paling sedikit memuat informasi mengenai riwayat produksi pangan pada kondisi dan waktu tertentu. Tanggal dan kode produksi dapat dicantumkan terpisah dari keterangan pada label dan harus disertai dengan petunjuk tempat pencantuman kode produksi. Keterangan tempat pencantuman kode produksi dapat berupa:

    • “Kode Produksi, lihat bagian bawah kaleng” 
    • “Kode Produksi, lihat pada tutup botol”.
  7. Keterangan kadaluarsa
    Keterang kadaluwarsa merupakan batas akhir suatu pangan dijamin mutunya, sepanjang penyimpanannya mengikuti petunjuk yang diberikan produsen. Sama seperti tanggal dan kode produksi, keterangan kadaluarsa juga dapat dicantumkan terpisah dari tulisan “Baik digunakan sebelum”, dan disertai dengan petunjuk tempat pencantuman tanggal kadaluwarsa. Namun, ada produk yang dikecualikan dari pencantuman keterangan kadaluawarsa, yaitu roti dan kue yang mempunyai masa simpan kurang dari atau sama dengan 24 jam.
  8. Nomor izin edar
    Pencantuman nomor izin edar pada label harus sesuai dengan nomor pendaftaran pangan yang tercantum pada izin edar. jika pangan olahan diproduksi oleh PIRT, maka pada label harus dicantumkan tulisan “P-IRT”.
  9. Asal usul bahan pangan tertentu
    Keterangan tentang asal usul bahan pangan tertentu meliputi:

    • Asal bahan pangan tertentu yang bersumber dari hewan atau tanaman
    • Pangan yang diproduksi melalui proses khusus.

Baca juga: Syarat Izin Edar BPOM Untuk Pangan Olahan Di Indonesia

Pencantuman label di kemasan pangan olahan tersebut harus dicantumkan dengan jujur. Bagi yang memberikan keterangan label tidak sesuai dengan isi dari produknya, maka dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif itu berupa (Pasal 71 ayat (1) PBPOM Label Pangan):

  1. Penghentian sementara dari kegiatan produksi dan/atau peredaran;
  2. Penarikan pangan dari peredaran oleh produsen dan/atau
  3. Pencabutan izin. 

Nah sudah paham kan tentang apa saja yang harus dicantumkan pada label kemasan produk pangan olahan anda. Jika anda ingin mengurus tentang legalitas usaha, segera hubungi kami Smartlegal.id melalui tombol di bawah

Author: Dwiki Julio Dharmawan

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY