Ini Perbedaan Pendaftaran Merek Umum Dengan UMK

Smartlegal.id -
Perbedaan Pendaftaran Merek

Pelaku usaha UMK mendapatkan perlakuan khusus dari pemerintah dalam hal pendaftaran merek”

Usaha Mikro dan Kecil (UMK) harus mulai sadar akan pentingnya pendaftaran merek bagi usaha mereka. Hal ini karena pendaftaran merek akan memperbesar minat konsumen untuk membeli produk atau jasa. Selain itu, pelaku usaha UMK akan mendapat perlindungan hukum, seperti dari pihak-pihak yang ingin meniru atau membonceng merek demi kepentingan penjualan.

Baca juga: Mau Daftarkan Merek? Pahami Dulu Kelas Merek Biar Gak Ditolak DJKI!

Pemerintah sendiri memberikan kemudahan bagi pelaku usaha UMK terkait pendaftaran merek. Hal ini untuk mendorong minat UMK mendaftarkan mereknya. Berbeda dengan pelaku usaha pada umumnya, UMK mendapatkan keringanan biaya dalam hal pendaftaran dan pencatatan merek. Keringanan biaya tersebut diatur pada Pasal 79 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP UMKM), yang berbunyi:

Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa keringanan biaya pendaftaran dan pencatatan hak kekayaan intelektual bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen).

Dikarenakan adanya perbedaan besaran biaya antara pelaku usaha umum dengan pelaku usaha UMK, maka prosedur pendaftaran merek pun terdapat sedikit perbedaan.  Menurut Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek, selain mengisi formulir permohonan, pemohon pendaftaran merek juga harus melampirkan dokumen berupa :

  1. Bukti pembayaran biaya Permohonan;
  2. Label Merek sebanyak 3 (tiga) lembar, dengan ukuran paling kecil 2 x 2 cm (dua kali dua sentimeter) dan paling besar 9 x 9 cm (sembilan kali sembilan sentimeter);
  3. Surat pernyataan kepemilikan Merek;
  4. Surat kuasa, jika Permohonan diajukan melalui Kuasa; dan/atau
  5. Bukti prioritas, jika menggunakan Hak Prioritas dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia.

Baca juga: 4 Keuntungan Ini, Bikin Kamu Harus Banget Daftarkan Merek!

Namun khusus untuk pelaku usaha UMK, selain melampirkan dokumen sebagaimana di atas, perlu juga harus melampirkan Surat Keterangan atau Surat Rekomendasi UMK serta Surat Pernyataan UMK bermeterai. Untuk mendapatkan Surat Keterangan atau Surat Rekomendasi tersebut, pelaku usaha UMK dapat mengurusnya di Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perdagangan, atau Kementerian Perdagangan. Anda bisa juga mengurusnya ke Dinas Koperasi dan UKM atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat. Mengacu pada Surat Edaran Nomor: HKI.4-TI.04.01-01 tanggal 27 Januari 2021 yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM, Surat Rekomendasi atau Surat Keterangan UMK harus memuat hal-hal sebagai berikut:

  1. Nama, jabatan dan Unit organisasi yang menandatangani surat keterangan;
  2. Nama pemohon;
  3. Alamat pemohon;
  4. Label merek (yang akan dimohonkan pendaftaran); dan
  5. Jenis barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.

Surat Rekomendasi atau Surat Keterangan UMK tersebut penting agar pelaku usaha UMK mendapatkan keringanan biaya dalam pendaftaran dan pencatatan merek. Namun perlu diingat, surat tersebut hanya berlaku untuk 1 (satu) merek dalam 1 (satu) kali pengajuan.

Sudah paham perbedaan pendaftaran merek umum dengan UMK kan? Yuk buruan daftarkan merek Anda sekarang juga, sebelum didaftarkan oleh pihak lain! Ingin mendaftarkan merek yang anti ribet? Serahkan saja kepada kami untuk kemudahan pendaftaran merek Anda. hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Farhan Izzatul Ulya/M. A. Mukhlisin

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY