Awas Merek Dibajak! Trik Legal Ekspansi Bisnis Internasional
Smartlegal.id -

“Jangan sampai produk ekspor Anda disita di negara tujuan! Pahami “ranjau hukum” merek dagang sebelum melakukan ekspansi bisnis internasional.”
Era ekonomi digital dan cross-border e-commerce telah membuka keran peluang tak terbatas bagi pelaku usaha Indonesia. Kini, merambah pasar Asia Tenggara, Eropa, hingga Amerika Serikat bisa dilakukan tanpa harus membangun toko fisik di luar negeri.
Namun, di tengah euforia meroketnya omzet global ini, ada satu “ranjau hukum” yang paling sering menghancurkan perusahaan: mengabaikan perlindungan identitas brand di negara tujuan.
Banyak Direksi mengidap miskonsepsi fatal; mereka mengira Sertifikat Merek dari Indonesia otomatis melindungi bisnis mereka di seluruh dunia. Faktanya, hukum kekayaan intelektual tidak bekerja seperti itu. Jika Anda abai, mafia merek asing (trademark squatter) bisa membajak nama bisnis Anda, dan menggagalkan total ekspansi bisnis internasional yang sudah Anda danai miliaran rupiah.
Agar langkah globalisasi perusahaan Anda tidak berujung pada penyitaan aset, terapkan 4 strategi legal berikut ini!
Baca juga: Kasus Vulana: Alasan Penolakan Merek Paling Fatal
1. Pahami bahwa Perlindungan Merek bersifat Teritorial
Hal pertama yang perlu dipahami adalah bahwa perlindungan merek tidak berlaku secara global. Selain itu, Indonesia menganut prinsip first to file, sehingga hak atas merek pada dasarnya diperoleh melalui pendaftaran terlebih dahulu.
Di Indonesia, hak atas merek diperoleh melalui pendaftaran di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Perlindungan tersebut hanya berlaku di Indonesia dan tidak secara otomatis memberikan hak eksklusif di negara lain.
Pasal 52 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU 20/2016), menjelaskan bahwa jika pemilik merek lokal ingin mereknya dilindungi di luar negeri maka harus melakukan permohonan internasional berdasarkan Protokol Madrid.
Hal ini dikarena pendaftaran merek di Indonesia saja tidak otomatis melindungi merek tersebut di negara lain. Artinya, apabila ingin memasarkan produk di negara lainnya, merek juga perlu memperoleh perlindungan di negara-negara tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Ingin Daftar Merek? Cek Dulu di Sini, Apakah Namanya Sudah Terpakai?
2. Lakukan Pencarian Merek sebelum Masuk ke Negara Tujuan
Sebelum meluncurkan produk di negara lain, lakukan terlebih dahulu penelusuran (trademark search) untuk memastikan bahwa merek yang akan digunakan belum dimiliki atau didaftarkan oleh pihak lain.
Penelusuran dapat dilakukan melalui WIPO Global Brand Database maupun database merek resmi milik negara tujuan. Langkah ini penting untuk mengetahui potensi persamaan dengan merek yang telah terdaftar sehingga risiko penolakan maupun sengketa dapat diminimalkan.
Selain itu, pastikan pula merek didaftarkan pada kelas barang atau jasa yang sesuai berdasarkan Nice Classification, yaitu sistem klasifikasi internasional yang digunakan dalam pendaftaran merek di banyak negara.
Baca juga: Awas Pembatalan Merek Terdaftar! Sertifikat Belum Tentu Aman
3. Daftarkan Merek sebelum Produk Dipasarkan
Jangan menunggu hingga produk berhasil dikenal di luar negeri baru mendaftarkan merek. Semakin lama pendaftaran ditunda, semakin besar pula risiko pihak lain mendaftarkan merek yang sama terlebih dahulu.
Untuk mempermudah proses perlindungan di berbagai negara, pelaku usaha dapat memanfaatkan Sistem Madrid (Madrid Protocol) yang dikelola oleh World Intellectual Property Organization (WIPO). Sistem ini memungkinkan pemilik merek mengajukan perlindungan ke beberapa negara melalui satu permohonan, satu bahasa, dan satu mekanisme administrasi.
Namun, sebelum menggunakan Sistem Madrid, pemohon harus telah memiliki permohonan merek atau merek terdaftar di Indonesia sebagai dasar pengajuan internasional. Mekanisme tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Terkait Persetujuan Madrid.
Berdasarkan Pasal 3 PP 22/2018, permohonan pendaftaran merek internasional diajukan kepada Biro Internasional melalui Menteri dan dapat dilakukan secara elektronik maupun non-elektronik.
Permohonan tersebut dapat diajukan oleh:
- Warga Negara Indonesia
- Pihak yang berdomisili atau memiliki kedudukan hukum di Indonesia
- Pihak yang memiliki kegiatan usaha industri atau komersial yang nyata di Indonesia.
Baca juga: Ekspansi Merek China ke Indonesia Makin Gencar, Apa yang Perlu Diperhatikan?
4. Jangan Berhenti setelah Merek Terdaftar
Memperoleh sertifikat merek di negara tujuan bukan berarti perlindungan akan berlaku selamanya tanpa tindakan lanjutan. Di banyak negara, pemilik merek tetap memiliki kewajiban untuk menggunakan merek tersebut secara nyata (genuine use) dalam kegiatan perdagangan.
Apabila merek tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan hukum negara yang bersangkutan, pihak lain dapat mengajukan permohonan penghapusan (non-use cancellation) atas merek tersebut.
Selain itu, pemilik merek juga perlu melakukan pemantauan secara berkala terhadap pendaftaran merek baru yang berpotensi memiliki persamaan dengan mereknya, memperpanjang masa perlindungan sebelum jatuh tempo, serta mengambil langkah hukum apabila menemukan dugaan pelanggaran.
Dengan kata lain, perlindungan merek bukan hanya soal memperoleh sertifikat, tetapi juga memastikan hak tersebut tetap terjaga selama bisnis berkembang di pasar internasional.
Melakukan ekspansi bisnis internasional adalah langkah berisiko tinggi yang membutuhkan perisai hukum yang solid. Jangan biarkan valuasi bisnis yang telah Anda bangun puluhan tahun hancur di pasar asing hanya karena kelalaian legalitas.
Amankan aset intelektual perusahaan Anda sekarang! Konsultasikan strategi pendaftaran merek global (Protokol Madrid) dan audit legalitas perusahaan Anda bersama Konsultan HKI terdaftar dari Smartlegal.id.
Author: Nasywa Azzahra
Editor: Dwiki Julio
























