Bawa Produk Lokal Ke Pasar Global, Trik Legal Ekspansi Bisnis

Smartlegal.id -
Ekspansi Bisnis
Ekspansi Bisnis

“Membawa produk lokal ke pasar global? Hati-hati merek Anda dibajak distributor asing. Pahami fondasi legalitas ekspansi bisnis internasional sebelum terlambat.”

Membawa brand lokal menembus pasar internasional—baik melalui skema ekspor, franchise, pembukaan kantor cabang, hingga distribusi di marketplace global—adalah pencapaian puncak bagi korporasi di Indonesia.

Banyak jajaran Direksi mengira bahwa strategi ekspansi bisnis ke luar negeri hanyalah urusan logistik, marketing, dan pencarian mitra distributor. Di tengah euforia meraup omzet dalam bentuk dolar tersebut, ada satu tameng hukum krusial yang sering dilupakan: Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Fakta kejam di dunia bisnis internasional (terutama di pasar yang agresif) adalah: banyak brand asal Indonesia yang sukses diekspor, namun tiba-tiba dilarang beredar di negara tujuan. Alasannya sangat tragis, merek tersebut diam-diam telah didaftarkan lebih dulu oleh pihak distributor lokal di negara tersebut atau oleh mafia merek (trademark squatter).

Untuk mencegah bencana finansial ini, Anda wajib memproteksi merek di negara tujuan. Namun, tahukah Anda bahwa langkah pertama dari ekspansi bisnis internasional justru harus dimulai dari pendaftaran merek di Indonesia?

Baca juga: Awas Merek Dibajak! Trik Legal Ekspansi Bisnis Internasional 

Brand Mendunia Dimulai dari Perlindungan di Negara Asal 

Dalam hukum kekayaan intelektual global, berlaku sebuah aturan baku yang disebut Asas Teritorialitas. Artinya, perlindungan hukum sebuah merek hanya berlaku secara eksklusif di yurisdiksi negara tempat merek tersebut didaftarkan. Sertifikat merek dari Kemenkumham RI (DJKI) tidak memiliki kekuatan hukum di Singapura, Amerika Serikat, atau Timur Tengah.

Lantas, jika kita ingin melakukan ekspansi bisnis dan memproteksi merek di luar negeri, mengapa kita wajib mendaftarnya di Indonesia terlebih dahulu?

Jawabannya terletak pada skema Madrid Protocol—sebuah sistem global di bawah World Intellectual Property Organization (WIPO) yang memungkinkan korporasi mendaftarkan mereknya ke lebih dari 130 negara sekaligus hanya dengan satu permohonan. Indonesia telah meratifikasi sistem ini melalui Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2017.

Syarat mutlak untuk menggunakan fasilitas super efisien ini adalah perusahaan Anda wajib memiliki “Merek Dasar” (Basic Application/Registration). Sebelum sistem WIPO memproses permohonan internasional Anda, sistem akan mengecek silang apakah merek tersebut sudah diajukan atau terdaftar di DJKI Indonesia. Jika di negara asalnya saja (Indonesia) merek Anda berstatus bodong atau belum terdaftar, seluruh strategi legal ekspansi bisnis global Anda akan otomatis tertolak.

Baca juga: Digugat Zara? Ini Solusi Cerdas Pelanggaran Merek Dagang

Mengapa Harus Daftar Merek di Indonesia Terlebih Dahulu?

Mendaftarkan merek di Indonesia terlebih dahulu merupakan langkah penting untuk melindungi identitas bisnis. Dengan perlindungan di negara asal, pelaku usaha memiliki dasar hukum yang lebih kuat atas mereknya sehingga dapat mengurangi risiko sengketa ketika ekspansi ke pasar luar negeri.

Berikut beberapa alasan mengapa merek harus didaftarkan di Indonesia lebih dulu:

1. Mencegah Merek Diklaim oleh Pihak Lain

Prinsip first to file membuat pihak yang lebih dahulu mendaftarkan merek berhak memperoleh perlindungan hukum. Jika kompetitor lebih dulu mengajukan pendaftaran atas merek yang sama atau memiliki persamaan pada pokoknya, pemilik bisnis dapat kehilangan hak untuk menggunakan merek tersebut, meskipun telah lebih lama memakainya dalam kegiatan usaha.

Di Indonesia pendaftaran merek dapat dilakukan secara online melalui portal resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Dalam Pasal 4 ayat (2) UU 20/2016, permohonan pendaftaran merek ini wajib mencantumkan:

  • Tanggal, bulan, dan tahun Permohonan
  • Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat Pemohon
  • Nama lengkap dan alamat Kuasa jika Permohonan diajukan melalui Kuasa
  • Warna jika Merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna
  • Nama negara dan tanggal permintaan Merek yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas
  • Kelas barang dan/atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/atau jenis jasa.

2. Memperoleh Perlindungan Hukum

Setelah merek terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), pemilik memperoleh hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan. Hal ini tercantum dalam Pasal 35 ayat (1) UU 20/2016.

Meski begitu, pemilik merek dapat mengajukan perpanjangan minimal 6 bulan sebelum jangka waktu pelindungan merek berakhir. Dalam mengajukan permohonan perpanjangan pelindungan merek ini, pemohon harus melampirkan surat pernyataan tentang:

  • Merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang atau jasa sebagaimana dicantumkan dalam sertifikat Merek tersebut
  • Barang atau jasa sebagaimana dimaksud masih diproduksi dan/atau diperdagangkan.

3. Meningkatkan Nilai dan Daya Saing Bisnis

Merek yang telah terdaftar merupakan salah satu bentuk aset kekayaan intelektual yang memiliki nilai ekonomi. Perlindungan hukum atas merek dapat meningkatkan kredibilitas perusahaan di mata konsumen, mitra bisnis, maupun investor.

Selain itu, merek yang telah terdaftar juga lebih mudah dimanfaatkan untuk berbagai strategi pengembangan usaha, seperti pemberian lisensi, kerjasama waralaba (franchise), kolaborasi bisnis, hingga ekspansi ke pasar internasional.

Di sisi lain, perlindungan merek membantu mencegah pihak lain meniru identitas bisnis yang telah dibangun. Hal ini tidak hanya menjaga reputasi perusahaan, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap kualitas barang atau jasa yang ditawarkan.

Baca juga: Kasus Vulana: Alasan Penolakan Merek Paling Fatal

Tips Sebelum Daftar Merek ke Luar Negeri

Untuk memastikan ekspansi bisnis berjalan aman dan profitabel, pastikan tim legal Anda mengeksekusi strategi mitigasi berikut sebelum mengirimkan produk atau membuka cabang di luar negeri:

  • Lakukan Global Trademark Clearance: Jangan berasumsi nama brand Anda aman di luar negeri. Lakukan Uji Tuntas (Due Diligence) penelusuran di Global Brand Database WIPO untuk memastikan merek Anda belum diklaim oleh perusahaan di negara tujuan ekspor.
  • Amankan Basic Mark di Indonesia: Sesuai Pasal 3 UU 20/2016 tentang Merek, Indonesia menganut prinsip First-to-File. Segera daftarkan merek Anda di DJKI untuk mendapatkan fondasi hukum yang kuat sebelum berekspansi.
  • Gunakan Jalur Madrid Protocol: Alih-alih membuang anggaran untuk menyewa konsultan hukum di setiap negara tujuan secara terpisah, gunakan jalur Madrid Protocol melalui DJKI untuk menyasar banyak negara sekaligus dengan biaya PNBP yang jauh lebih efisien.

Ekspansi bisnis ke pasar global adalah sebuah manuver aksi korporasi yang tidak boleh dirusak oleh kecerobohan legalitas. Mendaftarkan merek di negara asal adalah investasi fundamental untuk mencengkeram pangsa pasar dunia.

Jangan biarkan investasi dan aset merek berharga Anda dibajak oleh mafia merek asing. Amankan legalitas ekspansi bisnis perusahaan Anda melalui jalur nasional dan Madrid Protocol secara presisi bersama Konsultan Kekayaan Intelektual Bersertifikat dari Smartlegal.id! 

Author: Nasywa Azzahra

Editor:  Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

[bsa_pro_ad_space id=8]

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY